Selasa, 01 April 2014

HARI JADI KABUPATEN BANYUMAS .. KAPAN ....?




Suatu kenyataan bahwa sejak tahun 1990, setiap tanggal 6 April Pemerintah Kabupaten Banyumas menyelenggarakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas. Peringatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 2 tahun 1990 tentang Hari Hadi Kabupaten Banyumas. Dalam Risalahnya antara lain disimpulkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Banyumas adalah hari Jumat Kliwon, tanggal 12 Rabiul awal 990 Hijriyah bertepatan dengan 6 April 1582 Masehi, yakni saat diangkatnya Raden Djoko Kahiman menjadi Adipati Wirasaba VII yang bergelar Adipati Wargo Oetomo II (www.banyumaskab.go.id).
Atas kebesaran hati beliau, wilayah Kadipaten Wirasaba tidak dikuasai seluruhnya, tetapi dibagi menjadi 4 (empat) wilayah kadipaten, sedangkan baliau sendiri mendapat salah satu bagian tersebut, yakni wilayah Kadipaten Banyumas. Adapun wilayah yang diperintahnya sangat luas, termasuk di dalamnya adalah daerah-daerah yang sekarang dikenal sebagai daerah Purworejo Klampok, dan Karanganyar Kebumen. Kiranya perlu dicatat bahwa di tembok makam Raden Djaka Kahiman (sebelum dipugar), terdapat relief tulisan 1583, yang diperkirakan tahun meninggalnya Raden Djaka Kahiman.
Selain yang sesuai dengan Perda tersebut di atas, tentang hari penobatan Raden Djaka Kahiman ada informasi lain yang kiranya perlu dicatat yakni sebagaimana disebutkan dalam Babad Banjoemas, yang ditulis oleh RA. Wiriaatmadja Patih Banjoemas dan naskah yang ditemukan di museum Kalibening oleh Dr. Drs. Sugeng Piyadi, M. Hum. Dari kedua naskah tersebut disebutkan bahwa Raden Djaka Kahiman dinobatkan oleh Sultan Pajang pada hari Jum’at Kliwon, tanggal 27 Ramadhan.
Dari kedua hal tersebut di atas sudah terdapat perbedaan yang sangat mencolok tentang tanggal dan bulan Hijriah saat penobatan Raden Djaka Kahiman menjadi Adipati Wirasaba oleh Sultan Pajang. Menurut Perda No. 2 tahun 1990 adalah 12 Rabiul awal, sedang menurut literatur tanggal 27 Ramadhan, walaupun hariya tetap sama yakni pada hari Jum’at kliwon.
Bila tanggal 6 April 1582 dimasukkan dalam program Kalender Ramalan Horoskop Java Versi 2.0 maka dapat diketahui bahwa tanggal 6 April 1582 jatuh pada hari Selasa Kliwon, tanggal 2 Rabiul awal 990 Hijriyah, bukannya hari Jum’at Kliwon tanggal 12 Rabiul awal 990 Hijriyah sebagaimana disebutkan dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor. 2 tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
Sedang bila hari Jum’at Kliwon tanggal 27 Ramadhan dicari dalam Kalender Ramalan Horoskop Java Versi 2.0 maka yang paling mendekati adalah hari Kamis Wage, 27 Ramadhan 978 Hijriah atau tanggal 27 Puasa tahun 1490 Jimakir (Jawa), yang bertepatan dengan tanggal 5 Maret 1571 Masehi. Sehingga mungkinkah bahwa Raden Djaka Kahiman dinobatkan menjadi Adipati Wirasaba dengan gelar Adipati Wargautama II pada hari Jum’at Kliwon tanggal 27 Puasa tahun 1490 Jimakir yang bertepatan dengan tanggal 5 Maret 1571 Masehi? Jawabnya adalah masih masuk akal. Dengan penobatan pada tanggal 5 Maret 1571 maka Adipati Wargautama II memerintah selama 12 tahun bukan hanya 1 tahun (1582 – 1583) menurut versi Perda Perda Kabupaten Banyumas Nomor. 2 tahun 1990 tyersebut di atas.
Dari www.banyumaskab.go.id diketahui bahwa wilayah Kabupaten Banyumas sekitar 1.327,60 km2 atau 132.759,56 ha terletak di antara garis Bujur Timur 108 " 39` 17`` sampai 109" 27` 15`` dan di antara garis Lintang Selatan 7" 15` 05`` sampai 7" 37` 10``. Kondisi geografis tersebut merupakan penggabungan dua dari lima wilayah kabupaten bentukan Pemerintah Kolonial Belanda (1830) yakni Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Ajibarang, yang kemudian berubah menjadi Kabupaten Purwokerto.
Kondisi wilayah tesebut jelas bukan kondisi sebagaimana saat Adipati Wargautama II membagi wilayah Kadipaten Wirasaba menjadi 4 (empat) wilayah kadipaten sebagaimana disebutkan dalam Perda Kabupaten Banyumas No. 2 tahun 1990, tetapi kondisi wilayah setelah terjadi penggabungan antara wilayah Kabupaten Banyumas dan wilayah Kabupaten Purwokerto yakni pembagian wilayah Karesidenan Banyumas menjadi 4 (empat) wilayah Kabupaten yakni Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap atau pembagian wilayah versi Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1833. Pembagian wilayah ini diperkuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana terurai di atas, maka hal yang paling sesuai sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas seperti kondisi wilayahnya yang sekarang ada 3 (tiga) alternatif yakni saat:
1.      Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Karesidenan Banyumas dengan 5 (lima) wilayah kabupaten;
2.  Penggabungan antara wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purwokerto menjadi Kabupaten Banyumas; dan
3.  Ditetapkannya Undang-Undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Diyakini bahwa ketiga peristiwa tersebut ada dokumen yang akurat sebagai dasar atau landasan hukumnya.