Senin, 23 Februari 2015

BERITA 444 TAHUN PENOBATAN ADIPATI MRAPAT



Digelar Diskusi Jumenengan ke-444 Adipati Mrapat

 

"Jadi tanggal 22 Februari ini tepat dengan apa yang disebutkan dalam naskah Babad Kalibening buatan abad 16-an, Sultan Hadiwijaya mengangkat Djoko Kahiman sebagai Adipati pada Rabu Pon sore tangga 27 poso (Ramadhan, red). Setelah dikonversi ke penanggalan masehi, tepat hari ini."
Profesor Sugeng Priyadi MHum,
Sejarawan Banyumas

PURWOKERTO, SATELITPOST-Jumenengan Joko Kahiman sebagai Adipati Mrapat atau Adipati Warga Utama II diperingati oleh pemerhati sejarah dan budaya Banyumasan, Minggu (22/2). Peringatan tahun ini tepat ke-444 atau tricatur.
Inisiator agenda tersebut, Ir. Sunardi, MT. alias Eyang Nardi mengatakan, acara ini sebagai upaya untuk tidak melupakan sejarah dan peran pemimpin Banyumas terdahulu. Ia juga mengapresiasi peserta diskusi lantaran sebagai penyelenggara dirinya tidak membuat surat undangan resmi melainkan hanya pemberitahuan acara yang di-posting lewat jejaring sosial Facebook. Eyang Nardi termasuk aktif di dunia jejaring sosial.
"Kebetulan hari ini (kemarin, red) bertepatan dengan peringatan tricatur atau 444 tahun pengangkatan Joko Kahiman sebagai Adipati Mrapat. Jadi tidak ada salahnya kita berkumpul, gendu-gendu rasa sambil nguri-uri sejarah Banyumas bersama-sama," kata Eyang Nardi.
Profesor Sugeng Priyadi, sejarawan Banyumas dan Nasirin asal Desa Kalisube, Banyumas sebagai penulis Banyumasan, didaulat menjadi pembicara diskusi yang diadakan di Cafe Dj@gongan, Bancarkembar. Keduanya menceritakan beberapa kepingan sejarah hasil temuan dan penelitian yang pernah dilakukan, terkait sejarah berdirinya Negara Banyumas, kepemimpinan adipati pertama hingga wafat sampai pembahasan seputar bahasa Banyumasan.
"Kalau mengacu dari hasil temuan dan penelitian saya, hari ini (kemarin, red) memang tepat dengan hari dimana Joko Kahiman diangkat menjadi Adipati Mrapat pada tahun 1571. Konon hari itulah yang dijadikan tonggak sejarah berdirinya Banyumas," ujar Prof Sugeng.
Tapi terlepas dari simpang siur dan perbedaan pendapat tentang penetapan hari jadi Banyumas, Prof Sugeng enggan membahasnya lebih lanjut. Menurutnya, urusan penetapan peringatan hari jadi yang artinya juga harus diikuti perubahan Perda Hari Jadi Banyumas itu, biarlah menjadi urusannya pemerintah daerah. Tetapi sebagai pakar sejarah yang cukup lama mendalami bahkan menjadi satu dari beberapa orang yang merumuskan penetapan hari jadi, Prof Sugeng merasa ada yang mengganjal ketika orang Banyumas memperingati hari jadi yang kurang tepat. Apalagi, sejarahnya juga sudah menemui titik terang dengan ditemukannya beberapa fakta berbentuk naskah yang menyebutkan kapan sebetulnya Adipati Mrapat pertama kali diangkat memimpin sebuah daerah yang kemudian disebut Banyumas.
"Jadi tanggal 22 Februari ini tepat dengan apa yang disebutkan dalam naskah Babad Kalibening buatan abad 16-an, Sultan Hadiwijaya mengangkat Djoko Kahiman sebagai Adipati pada Rabu Pon sore tangga 27 poso (Ramadhan, red). Setelah dikonversi ke penanggalan masehi, tepat hari ini," kata Prof Sugeng, Minggu (22/2).
Beberapa pertanyaan seputar berapa lama Adipati Mrapat memerintah juga mengemuka di forum tersebut. Menurut Prof Sugeng, dari beberapa sumber naskah kuno yang pernah dibaca dan ditelitinya, Adipati Mrapat memerintah sejak 1571 hingga wafat 1582 atau selama 11 tahun. Prof Sugeng dan Nasirin juga mengupas sejarah nama Banyumas, bahasa Banyumasan sampai pembahasan adanya fakta sebaran keturunan wong Banyumas di seluruh dunia. (enk)
SatelitPost Senin Pon, 23 Februari 2015
Top of Form

ALBUM 444 TAHUN PENOBATAN ADIPATI WARGAUTAMA II

22 Februari 1571 - 22 Februari 2015

Prof. Dr.  Drs. Sugeng Priyadi, M,Hum. ahli sejarah Banyumas menyampaikan bahwa dalam penelitian yang pernah dilakukannya, ditemukan fakta sejarah bahwa di dalam Naskah Kalibening disebutkan bahwa pada tanggal 27 bulan Puasa tahun 1490 Jimahir R. Jaka Kahiman atau R. Jaka Kahiman pergi ke Pajang menghadap Sultan Hadiwijaya untuk diangkat sebagai Adipati Wirasaba dengan gelar Adipati Wargautama II, menggantikan Adipati Wargautama I yang telah wafat.
Sesuai perhitangan Prof. Sugeng Priyadi, tanggal 27 bulan Puasa tahun Jawa 1490 Jimakhir bila dikonversi dengan tahun Masehi, maka jatuh pada tanggal 22 Februari 1571. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 22 Februari 2015 maka telah genap 444 tahun penobatan Adipati Wargautama II, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Adipati Mrapat karena membagi wilayah Kadipaten Wirasaba menjadi 4 (empat) bagian, yang masing-diserahkan kepada keempat saudara-saudaranya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Minggu Pahing tanggal 22 Februari 2015, dengan mengabil tempat di Dj@gongan Community Cafe kami selenggarakan peringatan sekedarnya. Hanya dengan informasi melalui jejaring sosial face-book telah hadir sekitar 50 orang para peduli sejarah Banyumas (akademisi, politisi, seniman, pemerhati budaya, mahasiswa dan masyarakat umum), untuk berdiskusi (gendhu-gendhu rasa) dengan tema: "Peringatan Tri Catur (444) Warsa Penonatan Adipati Wargautama II". Sebagai nara sumber adalah (1) Prof. Dr. Drs. Sugeng Priyadi, M.Hum. yang menyampaikan penemuan tanggal 22 Februari 1571 sebagai tanggal penobatan Adipati Mrapat dan (2) Nasirin L. Sukarta, penulis novel sejarah " Kumandang Tembang Mrapat" yang menyampaikan siapa dan bagaimana Adipati Mrapat itu.


 
 
 
 
 

Sabtu, 21 Februari 2015

MASJID JENDERAL BESAR SOEDIRMAN

Satu lagi bangunan (masjid) baru di Jl. Gatot Soebroto Purwokerto
Masjid Jenderal Besar Soedirman milik Korem 071/Wijayakusuma

 Dari arah timur (side entrance)

Dari arah selatan (main entrance)

Dari arah barat daya (halaman parkir)

Arah belakang, kali Kranji .. mana sempadan sungainya


















DPRD Tak Perlu Malu Kurangi Kunja

Gaji Jauh Lebihi KHL dan UMK

18 Februari 2015 1:27 WIB Category: SmCetak, Suara Banyumas A+ / A-
PURWOKERTO- Kalangan DPRD Banyumas yang intens melakukan kegiatan kunja luar daerah diminta tidak perlu malu jika kegiatan tersebut harus dikurangi. Pengurangan tidak akan menghilangkan pendapatan yang sudah diterima selama ini. ”Tidak perlu malu kepada masyarakat, jika ada iktikad baik untuk mengurangi kegiatan luar daerah. Masyarakat malah akan memuji karena di sana ada nilai manfaat lain, di antaranya bisa menghemat anggaran,” kata Ketua Pokja Bersama Kawal Banyumas, Barid Hardiyanto, menanggapi frekuensi kegiatan kunja luar daerah DPRD yang cukup tinggi, kemarin.
Menurutnya, pengurangan kegiatan kunja baik berbentuk studi banding, pendalaman materi dan konsultasi, maupun workshop dan bintek, juga tidak akan mengurangi secara drastis penghasiilan yang sudah diterima selama ini. ”Gaji mereka sudah cukup besar, bahkan sangat jauh dari standar untuk kebutuhan hidup layak (KHL) apalagi UMK di sini. Yang di bawah UMK saja masih banyak di Banyumas, mestinya teman-teman Dewan ada rasa empatilah,” kata mantan aktivis 1998 yang kini juga menjadi kader PDIP itu.

Studi Internet
Dia menyarankan, kunja tidak dilarang, namun ada prioritas. Alangkah baik lagi kalau melibatkan elemen masyarakat yang terkait. Tenaga ahli DPRD bisa melakukan kajian lebih dulu, kunja apa saja yang menjadi prioritas kemudian disosialisasikan ke masyarakat dulu. ”Sebenarnya yang berangkat kunja cukup 203 orang yang dinilai berkompeten dan setelah itu melakukan persentasi, misalnya kalau berbentuk pansus. Terpenting manfaatkan tenaga ahli, karena mereka kan memiliki kompetensi secara akademik, pengalaman, termasuk libatkan ahli-ahli dari masyarakat sipil untuk berdiskusi bersama. Karena banyak kalangan gerakan yang sudah pernah melihat langsung daerah-daerah yang jadi tujuan kunja selama ini,” katanya.
Pegiat Rumah Griya Nakula Banyumas, Sunardi, mengatakan memaksimalkan pembahasan raperda atau peraturan tertentu tidak harus selalu berkunjung ke daerah tujuan. Dari segi persiapan bisa memanfaatkan studi internet, yakni mencari daerah dan SKPD sasaran yang tepat yang mempunyai permasalahan yang sama atau hampir sama dan telah berusaha untuk menyelesaikan.
Selanjutnya, melakukan inventarisasi data yang dibutuhkan seperti menyiapkan kuesioner atau daftar pertanyaan yang akan diajukan. Hal ini jauh hari sebelumnya bisa dilakukan dengan mengirim ke SKPD daerah yang dimaksud untuk studi banding. ”Saat pelaksanaan harus melibatkan tenaga ahli Dewan, perwakilan masyarakat yang berkepentingaan dengan permasalahan dan kalangan media massa. Menghormati tuan rumah dan minta penjelasan terhadap daftar pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya,” sarannya. Sementara saat evaluasi dan pelaporan, lanjut pensiunan dosen Unwiku itu, semua data dan informasi yang diperoleh dievaluasi terkait permasalahan yang ada di daerah dan semua itu dilaporkan sebagai dokumentasi Dewan maupun ke masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Unsoed, Abdul Aziz Nasifudin, mengatakan DPRD perlu membuat peraturan yang mengatur tentang kegiatankegiatan luar daerah. Jadi saat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tetap tidak melenceng dari ketentuan aturan formal. Termasuk memenuhi azas kepatutan di masyarakat. ”Petunjuk di Permendagri No 1 Tahun 2014 sudah ada, tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan DPRD yang jelas. Ini untuk dasar agar kegiatan tiap tahun memiliki dasar dan kekuatan hukum yang jelas,” sarannya. (G22-17)

Minggu, 15 Februari 2015

TAMAN BALE KEMAMBANG

Mlaku-mlaku jepot sekang umah meng ngidul .. jl. Riyanto ngulon .. pasar Cerme menggok ngidul .. RS. Geriatri menggok ngetan .. prapatan Karangkobar menggok ngalor .. mandheg neng taman Bale Kemambang .... Karepe si ngaso, njagong neng ngisor wit .. iyub .. silir-silir .. sukur bage karo ngombe es cau .. kayong seger pisan. Tapi kabeh mau ora kesembadan....

 
 Gerbang Taman Baale Kemambang

 
 
 Bangunan Bale Kemambang

Kursi jagongan neng panggonan sing panas njepret

 
 Plataran ijo dudu suket tapi plesteran sing decet ijo

 
Dalan sing degawe dudu sekang bahan sing bisa ngisep banyu

 
 Suket lan tanduran sing rumatane kurang maksimal

Kios-kios sing urung ana sing nyewa

 Tukang suket sing padha pating klekar

Sabtu, 14 Februari 2015

Raperda RDTRK Banyak Kejanggalan



PURWOKERTO, SATELITPOST-
Pembahasan Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) mendapat sorotan tajam koalisi masyarakat pemerhati Purwokerto. Bertempat di kediaman pengamat perkotaan Ir Sunardi MT, Jumat (6/11) malam. Koalisi ini menilai, Raperda RDTRK sudah seharusnya dihentikan pembahasannya oleh Pansus di DPRD.
“Dari dokumen yang saya peroleh banyak kejanggalan yang ditemukan dari Raperda RDTRK. Di antaranya adalah data yang berbeda mengenai luasan tanah yang akan dipakai di dalam naskah tersebut. Masa ada tiga data yang tidak sama,” ujar Sunardi yang sering dipanggil dengan sebutan Eyang Nardi.
Menurut Eyang Nardi, sudah seharusnya Pansus RDTRK juga mempertimbangkan untuk mengundang partisipasi masyarakat memberi masukan seluas-luasnya. Jadi public hearing di gedung DPRD jangan hanya mengundang para pemilik modal, pengembang, dan investor.
“Masyarakat pemerhati sosial perkotaan, akademisi, budayawan, NGO juga perlu dimintai pendapatnya. Di naskah Raperda harus ada data, analisa, kesimpulan terlebih dahulu. Tidak ujug-ujug seperti ini,” katanya.
Jadi apabila didalam proses pembahasan Raperda dan nantinya  menjadi Perda RDTRK ditemukan permasalahan maka pejabat yang mengeluarkan izin bisa dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dalam dokumen yang ada tentang Raperda RDTRK seharusnya juga menjelaskan bahwa basic tata ruang adalah manusia itu sendiri. Untuk menentukan arah pembangunan 20 tahun kedepan perlu dipertimbangkan kondisi demografi di Purwokerto. Termasuk prediksi jumlah penduduk di kawasan perkotaan dalam 20 tahun ke depan,” ujar Eyang Nardi.
Sementara itu Sosiolog dari FISIP Unsoed, Arizal Mutakhir menilai Raperda RDTRK yang tengah digodok oleh legislatif dan eksekutif saat ini tidak mencerminkan keperpihakan kepada masyarakat luas. Namun cenderung lebih menguntungkan pada pihak-pihak tertentu yang nantinya bisa mengakses manfaat ekonomi atas pengesahan Raperda RDTRK.
“Mau jadi apa manusia Purwokerto dalam 20 tahun ke depan apabila tidak ikut dimasukkan dalam arah pembangunan kawasan perkotaan. Apa mau jadi sampah di kemudian hari karena tidak bisa menikmati dampak dari kebijakan pemerintah melalui pengesahan Raperda RDTRK,” kata kandidat doktor UGM ini.
Politisi dari PDIP, Febrian Nugroho juga menilai Raperda RDTRK ini seakan-akan seperti kejar tayang untuk segera disahkan menjadi Perda. Tentu saja pertanyaannya siapa yang berkepentingan, apakah eksekutif melalui dinas terkait, atau legislatif, atau juga investor dan para pemilik modal yang sudah membeli lahan-lahan di perkotaan.
“RDTRK untuk 20 tahun ke depan kok seperti dipertaruhkan dengan ide membikin Central Business Distric (CBD) karena ada investor yang mau membangun fasilitas ibadah di lahan tersebut,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDIP Banyumas.
Budayawan Banyumas Bambang Wadoro, yang ikut urun rembug dalam diskusi juga mengingatkan siapapun di Banyumas ini untuk selalu meresapi kata-kata bijak, “Melik Nggendong Lali.”
Kata-kata bijak itu dalam kamus berarti “Melik: 1) ingin, keinginan 2) memiliki; Nggendong: menggendong; Lali: lupa. “Keinginan (berlebihan, nafsu), membawa (sifat) lupa”. Menunjukkan, bahwa nafsu yang berlebihan (nafsu kaya, berpangkat, punya jabatan), menyebabkan orang lupa diri.
“Sehingga kalau kita tidak mempengaruhi orang lain agar eling misalnya eksekutif dan legislatif untuk jangan melikan, kita juga ikut keliru,” ujar pria lebih dikenal dengan sebutan Kang Bador ini. (yon/pan)