Senin, 23 Februari 2015

ALBUM 444 TAHUN PENOBATAN ADIPATI WARGAUTAMA II

22 Februari 1571 - 22 Februari 2015

Prof. Dr.  Drs. Sugeng Priyadi, M,Hum. ahli sejarah Banyumas menyampaikan bahwa dalam penelitian yang pernah dilakukannya, ditemukan fakta sejarah bahwa di dalam Naskah Kalibening disebutkan bahwa pada tanggal 27 bulan Puasa tahun 1490 Jimahir R. Jaka Kahiman atau R. Jaka Kahiman pergi ke Pajang menghadap Sultan Hadiwijaya untuk diangkat sebagai Adipati Wirasaba dengan gelar Adipati Wargautama II, menggantikan Adipati Wargautama I yang telah wafat.
Sesuai perhitangan Prof. Sugeng Priyadi, tanggal 27 bulan Puasa tahun Jawa 1490 Jimakhir bila dikonversi dengan tahun Masehi, maka jatuh pada tanggal 22 Februari 1571. Dengan demikian, sampai dengan tanggal 22 Februari 2015 maka telah genap 444 tahun penobatan Adipati Wargautama II, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Adipati Mrapat karena membagi wilayah Kadipaten Wirasaba menjadi 4 (empat) bagian, yang masing-diserahkan kepada keempat saudara-saudaranya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Minggu Pahing tanggal 22 Februari 2015, dengan mengabil tempat di Dj@gongan Community Cafe kami selenggarakan peringatan sekedarnya. Hanya dengan informasi melalui jejaring sosial face-book telah hadir sekitar 50 orang para peduli sejarah Banyumas (akademisi, politisi, seniman, pemerhati budaya, mahasiswa dan masyarakat umum), untuk berdiskusi (gendhu-gendhu rasa) dengan tema: "Peringatan Tri Catur (444) Warsa Penonatan Adipati Wargautama II". Sebagai nara sumber adalah (1) Prof. Dr. Drs. Sugeng Priyadi, M.Hum. yang menyampaikan penemuan tanggal 22 Februari 1571 sebagai tanggal penobatan Adipati Mrapat dan (2) Nasirin L. Sukarta, penulis novel sejarah " Kumandang Tembang Mrapat" yang menyampaikan siapa dan bagaimana Adipati Mrapat itu.


 
 
 
 
 

Sabtu, 21 Februari 2015

MASJID JENDERAL BESAR SOEDIRMAN

Satu lagi bangunan (masjid) baru di Jl. Gatot Soebroto Purwokerto
Masjid Jenderal Besar Soedirman milik Korem 071/Wijayakusuma

 Dari arah timur (side entrance)

Dari arah selatan (main entrance)

Dari arah barat daya (halaman parkir)

Arah belakang, kali Kranji .. mana sempadan sungainya


















DPRD Tak Perlu Malu Kurangi Kunja

Gaji Jauh Lebihi KHL dan UMK

18 Februari 2015 1:27 WIB Category: SmCetak, Suara Banyumas A+ / A-
PURWOKERTO- Kalangan DPRD Banyumas yang intens melakukan kegiatan kunja luar daerah diminta tidak perlu malu jika kegiatan tersebut harus dikurangi. Pengurangan tidak akan menghilangkan pendapatan yang sudah diterima selama ini. ”Tidak perlu malu kepada masyarakat, jika ada iktikad baik untuk mengurangi kegiatan luar daerah. Masyarakat malah akan memuji karena di sana ada nilai manfaat lain, di antaranya bisa menghemat anggaran,” kata Ketua Pokja Bersama Kawal Banyumas, Barid Hardiyanto, menanggapi frekuensi kegiatan kunja luar daerah DPRD yang cukup tinggi, kemarin.
Menurutnya, pengurangan kegiatan kunja baik berbentuk studi banding, pendalaman materi dan konsultasi, maupun workshop dan bintek, juga tidak akan mengurangi secara drastis penghasiilan yang sudah diterima selama ini. ”Gaji mereka sudah cukup besar, bahkan sangat jauh dari standar untuk kebutuhan hidup layak (KHL) apalagi UMK di sini. Yang di bawah UMK saja masih banyak di Banyumas, mestinya teman-teman Dewan ada rasa empatilah,” kata mantan aktivis 1998 yang kini juga menjadi kader PDIP itu.

Studi Internet
Dia menyarankan, kunja tidak dilarang, namun ada prioritas. Alangkah baik lagi kalau melibatkan elemen masyarakat yang terkait. Tenaga ahli DPRD bisa melakukan kajian lebih dulu, kunja apa saja yang menjadi prioritas kemudian disosialisasikan ke masyarakat dulu. ”Sebenarnya yang berangkat kunja cukup 203 orang yang dinilai berkompeten dan setelah itu melakukan persentasi, misalnya kalau berbentuk pansus. Terpenting manfaatkan tenaga ahli, karena mereka kan memiliki kompetensi secara akademik, pengalaman, termasuk libatkan ahli-ahli dari masyarakat sipil untuk berdiskusi bersama. Karena banyak kalangan gerakan yang sudah pernah melihat langsung daerah-daerah yang jadi tujuan kunja selama ini,” katanya.
Pegiat Rumah Griya Nakula Banyumas, Sunardi, mengatakan memaksimalkan pembahasan raperda atau peraturan tertentu tidak harus selalu berkunjung ke daerah tujuan. Dari segi persiapan bisa memanfaatkan studi internet, yakni mencari daerah dan SKPD sasaran yang tepat yang mempunyai permasalahan yang sama atau hampir sama dan telah berusaha untuk menyelesaikan.
Selanjutnya, melakukan inventarisasi data yang dibutuhkan seperti menyiapkan kuesioner atau daftar pertanyaan yang akan diajukan. Hal ini jauh hari sebelumnya bisa dilakukan dengan mengirim ke SKPD daerah yang dimaksud untuk studi banding. ”Saat pelaksanaan harus melibatkan tenaga ahli Dewan, perwakilan masyarakat yang berkepentingaan dengan permasalahan dan kalangan media massa. Menghormati tuan rumah dan minta penjelasan terhadap daftar pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya,” sarannya. Sementara saat evaluasi dan pelaporan, lanjut pensiunan dosen Unwiku itu, semua data dan informasi yang diperoleh dievaluasi terkait permasalahan yang ada di daerah dan semua itu dilaporkan sebagai dokumentasi Dewan maupun ke masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Unsoed, Abdul Aziz Nasifudin, mengatakan DPRD perlu membuat peraturan yang mengatur tentang kegiatankegiatan luar daerah. Jadi saat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tetap tidak melenceng dari ketentuan aturan formal. Termasuk memenuhi azas kepatutan di masyarakat. ”Petunjuk di Permendagri No 1 Tahun 2014 sudah ada, tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan DPRD yang jelas. Ini untuk dasar agar kegiatan tiap tahun memiliki dasar dan kekuatan hukum yang jelas,” sarannya. (G22-17)

Minggu, 15 Februari 2015

TAMAN BALE KEMAMBANG

Mlaku-mlaku jepot sekang umah meng ngidul .. jl. Riyanto ngulon .. pasar Cerme menggok ngidul .. RS. Geriatri menggok ngetan .. prapatan Karangkobar menggok ngalor .. mandheg neng taman Bale Kemambang .... Karepe si ngaso, njagong neng ngisor wit .. iyub .. silir-silir .. sukur bage karo ngombe es cau .. kayong seger pisan. Tapi kabeh mau ora kesembadan....

 
 Gerbang Taman Baale Kemambang

 
 
 Bangunan Bale Kemambang

Kursi jagongan neng panggonan sing panas njepret

 
 Plataran ijo dudu suket tapi plesteran sing decet ijo

 
Dalan sing degawe dudu sekang bahan sing bisa ngisep banyu

 
 Suket lan tanduran sing rumatane kurang maksimal

Kios-kios sing urung ana sing nyewa

 Tukang suket sing padha pating klekar

Sabtu, 14 Februari 2015

Raperda RDTRK Banyak Kejanggalan



PURWOKERTO, SATELITPOST-
Pembahasan Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) mendapat sorotan tajam koalisi masyarakat pemerhati Purwokerto. Bertempat di kediaman pengamat perkotaan Ir Sunardi MT, Jumat (6/11) malam. Koalisi ini menilai, Raperda RDTRK sudah seharusnya dihentikan pembahasannya oleh Pansus di DPRD.
“Dari dokumen yang saya peroleh banyak kejanggalan yang ditemukan dari Raperda RDTRK. Di antaranya adalah data yang berbeda mengenai luasan tanah yang akan dipakai di dalam naskah tersebut. Masa ada tiga data yang tidak sama,” ujar Sunardi yang sering dipanggil dengan sebutan Eyang Nardi.
Menurut Eyang Nardi, sudah seharusnya Pansus RDTRK juga mempertimbangkan untuk mengundang partisipasi masyarakat memberi masukan seluas-luasnya. Jadi public hearing di gedung DPRD jangan hanya mengundang para pemilik modal, pengembang, dan investor.
“Masyarakat pemerhati sosial perkotaan, akademisi, budayawan, NGO juga perlu dimintai pendapatnya. Di naskah Raperda harus ada data, analisa, kesimpulan terlebih dahulu. Tidak ujug-ujug seperti ini,” katanya.
Jadi apabila didalam proses pembahasan Raperda dan nantinya  menjadi Perda RDTRK ditemukan permasalahan maka pejabat yang mengeluarkan izin bisa dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dalam dokumen yang ada tentang Raperda RDTRK seharusnya juga menjelaskan bahwa basic tata ruang adalah manusia itu sendiri. Untuk menentukan arah pembangunan 20 tahun kedepan perlu dipertimbangkan kondisi demografi di Purwokerto. Termasuk prediksi jumlah penduduk di kawasan perkotaan dalam 20 tahun ke depan,” ujar Eyang Nardi.
Sementara itu Sosiolog dari FISIP Unsoed, Arizal Mutakhir menilai Raperda RDTRK yang tengah digodok oleh legislatif dan eksekutif saat ini tidak mencerminkan keperpihakan kepada masyarakat luas. Namun cenderung lebih menguntungkan pada pihak-pihak tertentu yang nantinya bisa mengakses manfaat ekonomi atas pengesahan Raperda RDTRK.
“Mau jadi apa manusia Purwokerto dalam 20 tahun ke depan apabila tidak ikut dimasukkan dalam arah pembangunan kawasan perkotaan. Apa mau jadi sampah di kemudian hari karena tidak bisa menikmati dampak dari kebijakan pemerintah melalui pengesahan Raperda RDTRK,” kata kandidat doktor UGM ini.
Politisi dari PDIP, Febrian Nugroho juga menilai Raperda RDTRK ini seakan-akan seperti kejar tayang untuk segera disahkan menjadi Perda. Tentu saja pertanyaannya siapa yang berkepentingan, apakah eksekutif melalui dinas terkait, atau legislatif, atau juga investor dan para pemilik modal yang sudah membeli lahan-lahan di perkotaan.
“RDTRK untuk 20 tahun ke depan kok seperti dipertaruhkan dengan ide membikin Central Business Distric (CBD) karena ada investor yang mau membangun fasilitas ibadah di lahan tersebut,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDIP Banyumas.
Budayawan Banyumas Bambang Wadoro, yang ikut urun rembug dalam diskusi juga mengingatkan siapapun di Banyumas ini untuk selalu meresapi kata-kata bijak, “Melik Nggendong Lali.”
Kata-kata bijak itu dalam kamus berarti “Melik: 1) ingin, keinginan 2) memiliki; Nggendong: menggendong; Lali: lupa. “Keinginan (berlebihan, nafsu), membawa (sifat) lupa”. Menunjukkan, bahwa nafsu yang berlebihan (nafsu kaya, berpangkat, punya jabatan), menyebabkan orang lupa diri.
“Sehingga kalau kita tidak mempengaruhi orang lain agar eling misalnya eksekutif dan legislatif untuk jangan melikan, kita juga ikut keliru,” ujar pria lebih dikenal dengan sebutan Kang Bador ini. (yon/pan)

Kamis, 12 Februari 2015

MENGHIDUPKAN KEMBALI KOTA BANYUMAS



Di dalam tata pemerintahan Kabupaten Banyumas kota Banyumas merupakan salah satu kota ibukota kecamatan yakni Kecamatan Banyumas. Secara administratif kota Banyumas terdiri dari empat wilayah desa yakni Desa Kedunguter, Desa Sudagaran, Kejawar, dan Desa Pekunden. Kota Banyumas terletak sekitar 17 Km. di sebelah tenggara kota Purwokerto pada jalur jalan Purwokerto – Kebumen – Yogyakarta.
direncanakan dan dibangun sebagai kota pemerintahan dengan menempatkan seorang Residen.
Dalam catatan sejarah, pada akhir tahun 1831 (setelah perang Diponegoro berakhir) wilayah Banyumas dikuasai pemerintah kolonial Belanda (Anonim, 1993). Kota Banyumas merupakan kota yang dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda selain sebagai kota ibukota Kabupaten Banyumas, sekaligus juga sebagai ibukota Karesidenan Banyumas.
Dalam perkembangan selanjutnya, tahun 1937 dengan berkembang-pesatnya kota Purwokerto Adipati Aryo Soedjiman Gondosoebroto (Bupati Banyumas) pindah dari Banyumas ke Purwokerto menyusul pindahnya Pendopo Si Panji (pendopo Kabupaten Banyumas). Kepindahan Bupati Banyumas dari kota Banyumas ke kota Purwokerto tersebut diikuti pindahnya Residen Banyumas dari kota Banyumas ke kota Purwokerto (Anonim, 1993). Dengan kepindahan ini maka kota Banyumas dapat dikatakan hidup enggan matipun tak mau. Stagman.
Memperhatikan bahwa dari aspek arsitektural, penginggalan pemerintah kolonial Belanda cukup banyak dan penting. Namun demikian kondisi peninggalan tersebut, khususnya peninggalan di kota Banyumas dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. Adanya gagasan untuk melestarikan dan mengembangkan arsitektur kota Banyumas kiranya perlu ditanggapi secara positif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat kota Banyumas sendiri. Namun upaya untuk merealisasi idea tersebut merupakan pekerjaan rumah yang cukup besar dan berat. Upaya tersebut dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yakni dalam aspek fisik, dan non fisik
1.  Aspek fisik, dilaksanakan dengan renovasi dan revitalisasi. Renovasi merupakan kegiatan pelaksanaan dengan perbaikan-perbaikan sedemikian sehingga hasilnya sama dengan aslinya (dengan fungsi yang berbeda dari aslinya), sedang revitalisasi adalah memanfaatkan kembali fungsi bangunan sesuai fungsi semula.
2. Aspek non fisik, dilaksanakan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan pihak-pihak terkait (masyarakat, swasta maupun pemerintah) melalui berbagai sektor dan bidang secara terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan melihat berbagai potensi yang ada di kota Banyumas dan daerah sekitarnya kiranya ada 2 (dua) alternatif kegiatan untuk menghidupkan kembali kota Banyumas, yakni: (1) Kota Banyumas dijadikan sebagai kota pemerintahan (sesuai konsep semula), dan (2) Kota Banyumas sebagai obyek kunjungan wisata.
1.  Kota Banyumas sebagai kota pemerintahan
Dengan telah adanya beberapa gedung fasilitas perkantoran pemerintah di kota Banyumas, maka dalam hal kota Banyumas sebagai kota pemerintahan, dimungkinkan bahwa Kota Banyumas sebagai kota ibukota Kabupaten Banyumas, bila wacana pemekaran, sebagaimana diamaaanahkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas, dengan pemekaran menjadi pemerintah Kota Purwokerto dan pemerintahan Kabupaten Banyumas.
2.  Kota Banyumas sebagai obyek kunjungan wisata
Sektor pariwisata khususnya wisata budaya dan lebih khusus lagi wisata nostalgia (bagi wisatawan Nedherlan) sangat memungkinkan untuk dikembangkan di kota Banyumas dan  minimal 3 (tiga) macam strategi, yaitu:
a. menilai potensi yang layak sebagai obyek atau atraksi wisata saat ini, dan pengembangannya masa mendatang;
b. menentukan situasi pariwisata yang diinginkan atau sesuai selera pasar, dan mengidentifikasi langkah-langkah  untuk mencapai situasi tersebut; dan
c.  menulis suatu dokumen strategi tourisme.
Atau malah justru menggabungkan kedua alternatif tersebut, yakni menjadi kota ibukota Kabupaaaten Banyumas, yang berjatidiri sebagai kota wisata budaya.


Minggu, 01 Februari 2015

PRAKTIS - EKONOMIS

Pengalaman inyong jaman gemiyen ....

Kompor latung .. kejaba nggo masak .. uga kena nggo manasi setrikaan ..Sing penting kompore resik, urube biru ora kegedhen ben ora patia kepanansen. Idhep-idhep nyingget tuku areng karo ipat-ipit ngipasi ....