Minggu, 12 Oktober 2014

JAGO KATE

Jago Kate ....

Pawakanmu ya gagah senajan ora segagah gajah
Rupamu ya bagus senajan ora tau adus
Klurukmu lantang senajan ora panjang 
 Mung sayang, wanine mung neng longkrang 
Jajal ngeneh metu neng alam padhang ...

Utekmu cerdhas akeh sing degagas .. 
Aja mung neng pesbuk nulis status karo umuk
Gawea blog ben ora keton goblog
Nulis neng koran ben dewaca lawan lan kawan
Syukur gawe buku ben teyeng dewaca anak-putu ....


Selasa, 09 September 2014

PENGALAMAN NYALON WAKIL BUPATI TAHUN 2004



Saya tidak tahu apa kesan orang terhadap diri saya sewaktu saya ikut mendaftar menjadi salah satu peserta atau kontestan dalam pemilihan umum. Mungkin mereka menganggap saya terlalu PD. PD bukan berarti saya Pasti Dadi, bukan tetapi PD alias Percaya Diri bahwa saya secara hukum dilindungi undang-undang (walaupun sampai sekarang saya belum pernah membaca undang-undangnya), sehingga pendaftaran diri saya tidak mungkin ditolak.
Dengan sedikit modal kesombongan diri, bahwa saya mempunyai ijazah yang jauh dari persyaratan minimal dan pengalaman kerja yang selama ini lebih banyak bekerja sama dengan pihak pemerintah baik di daerah maupun di pusat, ditambah dengan dukungan dan dorongan (semu?) dari beberapa teman, maka saya dengan tegarnya mengambil formulir pendaftaran pencalonan.

Pilih taksi apa travel
Awal tahun 2003, saat itu saya sedang menjalani rawat inap di RS. Margono Sukarjo Purwokerto, saya baca di koran lokal berita tentang beberapa kriteria tentang bakal calon bupati dan wakil bupati yang dikehendaki oleh para kyai. Dari banyak kriteria tersebut saya merasa bahwa saya memenuhinya. Pikiran saya waktu itu: “kesempatan bagi saya untuk mengetahui cara anggota DPRD meminta uang ke calon yang  mereka usung.
Sesuai ketentuan, saya mendaftar Balon Wakil Bupati melalui Fraksi Kebangkitan Bangsa. Proses penyaringan Balon Bupati/Wakil Bupati cukup rumit. Tahap pertama melalui tahapan pemilihan oleh Pengurus partai dari cabang hingga ranting, yang didahului dengan paparan penyampaian visi da misi. Biaya untuk kegiatan ini seluruhnya ditanggung bersama oleh para Balon di bawah PKB. Untuk dapat masuk tahap berikutnya Balon minimal harus memperoleh satu suara. Untuk itu saya harus “beli suara” seharga Rp, 2 juta untuk satu suara tersebut.
Tahapan berikutnya diadakan paparan visi dan misi, juga wawancara dengan seluruh anggota fraksi. Di lain kesempatan kegiatan yang sama diadakan di hadapan pengurus partai, khususnya tim seleksi. Alhamdulillah dalam paparan penyampaian visi dan misi ini saya termasuk tidak mengecewakan dibandingkan dengan para Balon lain yang berada di bawah PKB. Dan tahapan selajutnya adalah tahapan seleksi oleh tim dari DPW PKB di Semarang. Alhasil saya tidak lolos.
Dengan adaya berita ketidak-lolosan pencalonan saya di PKB, langsung memancing minat dari fraksi lain (Fraksi Gabungan) menawarkan diri untuk mengusun saya maju ke pencalonan. Tawaran tersebut tanpa basa basi saya terima. Prosespun berjalan tanpa persyaratan serumit di PKB. Penyampaian visi dan misi di depan Fraksi berjalan lancar. Sampai suatu ketika datang mengaku kurir ke rumah. Dalam pembicaraan yang ngalor-ngidul ngetan-ngulon itu akhirnya kami sampai pada masalah jasa pengusungan Calon. Pembicaran yang saya tunggu akhirnya keluar juga. Jawaban yang sudah saya siapkan jauh sebelum dia datang dengan lancarnya keluar dari mulut saya.
“Begini saja mas, tolong sampaikan ke pak X bahwa sudah saya siapkan dana 4 M (dalam hati saya .. Meneng Meneng Mesthi Menang), tinggal masalahnya bagaimana sistem pembayarannya. Mau pakai sistem travel apa sistem taksi. Sistem travel artinya saya mbayar sesuai tarip, tapi pak sopir harus mengantarkan saya sampai tujuan yang disepakati sebelumnya. Sedang sistem taksi bahwa kita baru menentukan jumlah yang harus saya bayarkan setelah saya telah benar-benar sampai tempat tujuan”.
Sehabis pertemuan malam itu sampai sekarang, selama lebih dari 10 tahun si kurir tidak pernah datang ke rumah lagi, Dan selama itu pula saya tidak pernah menjabat sebagai Wakil Bupati.Walau saya tidak pernah menjabat jadi Wakil Bupati namun bendera saya tetap berkibar di angkasa Banyumas. Alhamdulillah …..

Rabu, 23 Juli 2014

OWAH-OWAHAN KAHANAN



Apa-apa siki  wis owah,
sing maune sawah wis dadi umah
jerene merga anake wis tambah
sing maune miring dadi mlumah
jerene ben gampang gole munggah

Jenenge ya wis melu owah
sing maune bayi siki wis dadi bocah
sing maune biyung wis deganti mamah
kaki-nini deganti dadi si mbah
sing maune bibi ya dadi tante .. lah …..

Pikiran wong ya padha owah
gemiyen anak polah bapa kepradhah
siki bapak polah anak tambah
nganti gemrayah ngandhang seumah
anake polah bapane embuh nganah

Ora beda neng pemerintah
emoh sing kering karepe sing basah
sing kudune amanah dadi amarah
ora perlu amanah sing penting aman .. ah
lha inyong bisane ya astaghfirullah

Neng pulitik ya semana uga
maring partai wong-wong wis kurang percaya
akeh pengurus partai sing mbalela
nggawe partai dhewek utawa mlebu partai liya
kaya kuwe koh jere mbela rakyat jelata

Winginane ana dolanan bocah maen pisan
dudu gajah tarung karo semut nganggo tangan
ningen bocah-bocah padha dolanan plodhosan
nggolet bala akeh-akehan
mung emane pungkasan dadi pethenthengan 

Jaman inyong bocah langka kahanan kaya kuwe




Dolanan Sledhur

 Sledhur modern

Sabtu, 21 Juni 2014

Rabu, 28 Mei 2014

SISI LAIN FUNGSI KAIN

Kain atau jarik (Jawa) selain berfungsi sebagai pakaian (khususnya bagi kaum perempuam) ternyata ada fungsi lain, yang salah satunya adalah sebagai hiasan keranda bila sedang dipergunakan untuk membawa mayat ke makam. Biasanya kain sebagai hiasan keraqnda ini ada 7 (tujuh lembar kain yang dilipat rapih, dipasan di atas penutup keranda diselang-seling dengan untaian kembang.


Dalam keadaan darurat, bila jenasahnya adalah aorang yang berbadan besar dan gemuk sehingga dimungkinkan bahwa orang yang akan menempatkan mayat di dalam liang (biasanya 3 orang) tidak kuat menerima beban terebut, ternyata kain tersebut dapat disambung masing-masing 2 lembar difungsikan sebagi tali untuk membantu menurunkan mayat tersebut ke dalam liang.





Selasa, 01 April 2014

HARI JADI KABUPATEN BANYUMAS .. KAPAN ....?




Suatu kenyataan bahwa sejak tahun 1990, setiap tanggal 6 April Pemerintah Kabupaten Banyumas menyelenggarakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas. Peringatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 2 tahun 1990 tentang Hari Hadi Kabupaten Banyumas. Dalam Risalahnya antara lain disimpulkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Banyumas adalah hari Jumat Kliwon, tanggal 12 Rabiul awal 990 Hijriyah bertepatan dengan 6 April 1582 Masehi, yakni saat diangkatnya Raden Djoko Kahiman menjadi Adipati Wirasaba VII yang bergelar Adipati Wargo Oetomo II (www.banyumaskab.go.id).
Atas kebesaran hati beliau, wilayah Kadipaten Wirasaba tidak dikuasai seluruhnya, tetapi dibagi menjadi 4 (empat) wilayah kadipaten, sedangkan baliau sendiri mendapat salah satu bagian tersebut, yakni wilayah Kadipaten Banyumas. Adapun wilayah yang diperintahnya sangat luas, termasuk di dalamnya adalah daerah-daerah yang sekarang dikenal sebagai daerah Purworejo Klampok, dan Karanganyar Kebumen. Kiranya perlu dicatat bahwa di tembok makam Raden Djaka Kahiman (sebelum dipugar), terdapat relief tulisan 1583, yang diperkirakan tahun meninggalnya Raden Djaka Kahiman.
Selain yang sesuai dengan Perda tersebut di atas, tentang hari penobatan Raden Djaka Kahiman ada informasi lain yang kiranya perlu dicatat yakni sebagaimana disebutkan dalam Babad Banjoemas, yang ditulis oleh RA. Wiriaatmadja Patih Banjoemas dan naskah yang ditemukan di museum Kalibening oleh Dr. Drs. Sugeng Piyadi, M. Hum. Dari kedua naskah tersebut disebutkan bahwa Raden Djaka Kahiman dinobatkan oleh Sultan Pajang pada hari Jum’at Kliwon, tanggal 27 Ramadhan.
Dari kedua hal tersebut di atas sudah terdapat perbedaan yang sangat mencolok tentang tanggal dan bulan Hijriah saat penobatan Raden Djaka Kahiman menjadi Adipati Wirasaba oleh Sultan Pajang. Menurut Perda No. 2 tahun 1990 adalah 12 Rabiul awal, sedang menurut literatur tanggal 27 Ramadhan, walaupun hariya tetap sama yakni pada hari Jum’at kliwon.
Bila tanggal 6 April 1582 dimasukkan dalam program Kalender Ramalan Horoskop Java Versi 2.0 maka dapat diketahui bahwa tanggal 6 April 1582 jatuh pada hari Selasa Kliwon, tanggal 2 Rabiul awal 990 Hijriyah, bukannya hari Jum’at Kliwon tanggal 12 Rabiul awal 990 Hijriyah sebagaimana disebutkan dalam Perda Kabupaten Banyumas Nomor. 2 tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
Sedang bila hari Jum’at Kliwon tanggal 27 Ramadhan dicari dalam Kalender Ramalan Horoskop Java Versi 2.0 maka yang paling mendekati adalah hari Kamis Wage, 27 Ramadhan 978 Hijriah atau tanggal 27 Puasa tahun 1490 Jimakir (Jawa), yang bertepatan dengan tanggal 5 Maret 1571 Masehi. Sehingga mungkinkah bahwa Raden Djaka Kahiman dinobatkan menjadi Adipati Wirasaba dengan gelar Adipati Wargautama II pada hari Jum’at Kliwon tanggal 27 Puasa tahun 1490 Jimakir yang bertepatan dengan tanggal 5 Maret 1571 Masehi? Jawabnya adalah masih masuk akal. Dengan penobatan pada tanggal 5 Maret 1571 maka Adipati Wargautama II memerintah selama 12 tahun bukan hanya 1 tahun (1582 – 1583) menurut versi Perda Perda Kabupaten Banyumas Nomor. 2 tahun 1990 tyersebut di atas.
Dari www.banyumaskab.go.id diketahui bahwa wilayah Kabupaten Banyumas sekitar 1.327,60 km2 atau 132.759,56 ha terletak di antara garis Bujur Timur 108 " 39` 17`` sampai 109" 27` 15`` dan di antara garis Lintang Selatan 7" 15` 05`` sampai 7" 37` 10``. Kondisi geografis tersebut merupakan penggabungan dua dari lima wilayah kabupaten bentukan Pemerintah Kolonial Belanda (1830) yakni Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Ajibarang, yang kemudian berubah menjadi Kabupaten Purwokerto.
Kondisi wilayah tesebut jelas bukan kondisi sebagaimana saat Adipati Wargautama II membagi wilayah Kadipaten Wirasaba menjadi 4 (empat) wilayah kadipaten sebagaimana disebutkan dalam Perda Kabupaten Banyumas No. 2 tahun 1990, tetapi kondisi wilayah setelah terjadi penggabungan antara wilayah Kabupaten Banyumas dan wilayah Kabupaten Purwokerto yakni pembagian wilayah Karesidenan Banyumas menjadi 4 (empat) wilayah Kabupaten yakni Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap atau pembagian wilayah versi Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1833. Pembagian wilayah ini diperkuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana terurai di atas, maka hal yang paling sesuai sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas seperti kondisi wilayahnya yang sekarang ada 3 (tiga) alternatif yakni saat:
1.      Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Karesidenan Banyumas dengan 5 (lima) wilayah kabupaten;
2.  Penggabungan antara wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purwokerto menjadi Kabupaten Banyumas; dan
3.  Ditetapkannya Undang-Undang No. 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Diyakini bahwa ketiga peristiwa tersebut ada dokumen yang akurat sebagai dasar atau landasan hukumnya.