Di tahun anggaran 2014 ini konon kabarnya Pemkab. Banyumas merencanakan akan membangun dua ruang terbuka hijau. (RTH), akni di lapangan Bancarkembar dan di pertigaan Ajibarang. Mudah-mudahan proyek tersebut bukan karena latah, tapi benar-benar dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan lingkungan dan permasalahan masyarakat setempat.
Sebagaimana diketahui bahwa dilihat dari fungsi ekologis, RTH (Ruang Terbuka
Hijau) selain dapat merubah gas CO2 menjadi gas Oksigen (O2), juga
sebagai penyimpan resapan air hujan agar tidak melimpah ke daerah lain
yang memungkinkan terjadinya banjir, tapi malah menjaga stabilitas air
tanah.
Selain fungsi ekologis tersebut, RTH juga diharapkan dapat
berfungsi: - ekonomi (pertanian/sawah, perkebunan, ladang maupun pekarangan, kebun bibit atau kebun percobaan, area penjalan tanaman hias);
- sosial kemasyarakatan (lapangan olah raga, taman/hutan kota, halaman depan/belakang rumah perorangan, maupun pemakaman/kuburan);
- kawasan perlindungan/konservasi (bantaran sungai, sempadan jalan, sempadan sungai, sempadan mata air, sempadan waduk dan pantai);
- keindahan atau estetika dengan mengkombinasi bentuk, warna maupun jenis materialnya.
Dari hal-hal tersebut di atas, maka RTH selain dapat berbentuk ruang,
juga dapat berbentuk garis atau sabuk yang biasa disebut sabuk hijau
atau green belt seperti sempadan jalan dan sempadan sungai.
Untuk sempadan jalan, semakin tinggi volumen lalu-lintas jalan yang
bersangkutan, diharapkan semakin rindang pohon yang ditana di sepanjang
jalur jalan tersebut, sehingga terdapat keseimbangan antara produk gas
CO2 maupun gas Oksigennya.
Kasus RTH di Ajibarang, pembangunan di simpang tiga tersebut merupakan
suatu keharusan, demikian juga pada sempadan ketiga jalur jalannya. Pada jalur jalan arah utara - selatan, pohon sebaiknya ditanam sisisi barat jalur jalan, sebab selain untuk merubah gas karbon menjadi gas oksigen, juga bisa sebagai peneduh pada saat matahari berada disebelah barat. Sedang bagi jalur jalan arah timur - barat sebaiknya pohon peneduh ditana di sebelah utara jalur jalan, karena posisi P. Jawa berada di sebelah selatan katulistiwa, sehingga matahari lebih banya berada di sebelah utara P. Jawa.
Kasus pembangunan RTH Lapangan Bancarkembar diperkirakan akan menimbukan
gejolak bagi masyarakat setempat, karena lapangan tersebut selalin
sudah merupakan RTH, juga mempunyai fungsi edukasi (bagi siswa sekolah
tidak hanya SD Bancarkembar tetapi juga sekolah2 lain di sekitarnya, dan
fungsi sosial (rekreatif) karena sering diadakan event rekreatif di
lapangan tersebut. Kecuali pemerintah Kab. Banyumas menggantikannya pada
lokasi yang sesetrategis lapangan tersebut, dan hal itu akan
membutuhkan biaya yang sangat besar cuma untuk merenovasi (tidak
membangun) RTH yang telah ada, seperti terjadi pada perubahan RTH yang
berupa lahan pertanian manjadi RTH yang berupa taman Balai Kemambang.
LANJUTKANN!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
BalasHapusApanya yang dilanjutkan lah mas Cahyo Ndeso .. deneng ora jelas temen ujar inyong lah mas ....
Hapus