Senin, 19 September 2016

ARSITEKTUR BALAI DESA



PERKEMBANGAN UNGKAPAN FISIK
BALAI DESA DI KABUPATEN BANYUMAS


A.  Pendahuluan

1.  Pengertian singkat
a.  Balai Desa
Balai (bale) adalah bangunan umum (Hilman Hadiku­suma, 1977). Analogi dari Balai Banjar, Balai Kuta, maka Balai Desa adalah bangunan umum di suatu desa, yang merupakan tempat berkumpul bagi kepala‑kepala rumah tangga untuk mengadakan sidang (musyawarah) menga­nai desanya setiap 35 (selapan) hari sekali, dengan di bawah pimpinan Kepala Desa (Hilman Hadiku­suma, 1977).
b.  Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kabupaten dalam wilayah Propin­si Jawa Tengah, secara sosio‑geografis berbatasan langsung dengan daerah Jawa Barat (Pasundan) dan relatif jauh dari pusat budaya Jawa (Surakarta dan Yogyakarta).

2.  Latar belakang
Berpangkal tolak dari pengertian akan Balai Desa sebagaimana tersebut di atas, maka adanya Balai Desa di suatu desa merupakan keberadaan tradisional. Balai Desa sebagai rumah (bangunan) tempat berkumpul, merupakan ujud atau pencerminan arsitektur masyarakat sebagai salah satu unsur kebudayaan masyarakat setempat.
Di dalam pengalaman manusia, kebudayaan bersifat universal, akan tetapi dalam perwujudannya, kebudayaan mempunyai ciri‑ciri yang khusus, sesuai dengan kondisi daerahnya (Soerjono Soekanto, 1977). Dengan demikian kebudayaan bercirikan kedaerahan. Karena itu, ada kemungkinan bahwa Balai Desa di Daerah Banyumas berbeda dengan Balai Desa di daerah lainnya sebagai pencerminan salah satu unsur kebudayaan (arsitektur) setempat.
Namun demikian kebudayaan (termasuk arsitektur) sebagai hasil budi daya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, senantiasa berubah seperti perubahan hidup manusia itu sendiri. Dalam kebudayaan perubahan itu bergerak meninggal­kan faktor yang diubah. Akan tetapi setelah meninggalkan faktor itu, mungkin perubahan itu bergerak pada sesuatu bentuk yang baru sama sekali, akan tetapi mungkin pula bergerak ke arah suatu bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau (Selo Soemardjan ‑ Soeleman Soemardi, 1964).
Di depan telah disebutkan bahwa pada dasarnya Balai Desa berfungsi sebagai tempat untuk bermusyawarah bagi para warga desa yang bersangkutan dengan di bawah pimpinan Kepala Desa. Di dalam musyawarah tersebut dibicarakan segala sesuatu yang menyangkut hidup dan kehidupan warga desa yang bersangkutan. Dengan demikian di dalam sidang/musyawarah di Ba­lai Desa ini:
a.  warga desa menyampaikan aspirasinya kepada Kepa­la Desa (sebagai bapaknya warga desa);
b. di lain pihak Kepala Desa, yang diangkat oleh Bupati Kabupaten setempat atas nama Gubernur (sebagai wakil pemerintah) menyampaikan segala informasi dari Pemerintah yang perlu disimpaikan kepada segenap warga desa.
Dari sini terlihat bahwa dalam musyawarah yang di­laksanakan di Balai Desa merupakan kegiatan kegiatan yang:
a. komunikatif dalam arti bahwa kedua belah pihak yang bermusyawarah (warga desa dan pimpinan) sa­ling memberikan informasi untuk diketahui bersa­ma;
b. formal, dalam arti bahwa:
•  pelaksana kegiatan. adalah pihak‑pihak yang di­akui dan dilindungi oleh hukum,
•  materi yang dimusyawarahkan sesuai dengan pro­gram pemerintah.
Sebagai mahluk hidup, warga desa senantiasa berkembang baik dalam. kuantitas maupun kualitasnya. Perkembangan ini akan diikuti pula dengan perkem­bangan kebutuhan dan tuntutan, baik dalam kuan­titas maupun kualitasnya. Menyadari akan hal tersebut, Pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban untuk mengarahkan perkem-bangan tersebut melalui berbagai kebijakan. Di dalam peraturan perundang-undangan Pemerintah telah berusaha untuk merubah sistem Pemerintahan Desa, sehingga sesuai dengan perubahan atau perkembangan kondisi dan tuntutan masyarakat desa yang bersangkutan. Perubahan sistem Pemerintahan Desa ini menuntut perubahan Balai Desa sebagai wadah kegiatan pemerintahan desa tersebut. Sesuai teori arsitektur bahwa bentuk mengikuti fungsi (form follow function). Dari hal-hal tersebut di atas, maka jelas bahwa permasalahannya adalah bagaimanakah perkembangan bentuk arsitektur Balai Desa di Kabupaten Banyumas, yang sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat desa maupun sistem pemerintahan desa menurut peraturan perundang-undangan.

B.  Metode Penelitian

Penelitian dengan metode survei dilakukan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan sampel wilayah: Kecamatan Sumbang, Kecamatan Baturaden, dan Kecamatan Purwokerto Utara. Data diperoleh dengan metode purposive sampling. Setiap periode waktu diambil 3 (tiga) sampel Balai Desa/Kelurahan. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif – komparatif, yakni dengan menguraikan persamaan-persamaan dalam satu periode waktu, dan perbedaan-perbedaan antar periode waktu pembangunan Balai Desa. Kesimpulan dilakukan dengan mengambil kondisi yang dominan.

C.  Data dan Pembahasan

1.  D a t a

a.  Periode sebelum tahun 1950
Sampel bangunan adalah bekas Balai Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Desa Karangtengah Kecamatan Baturaden, dan Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang. Prinsip ungkapan fisik Balai Desa pada periode ini adalah:
Bentuk atap:
tikelan (joglo: Yogyakarta).
Sifat/kesan:
terbuka, dingin, tenang.
Orientasi:
sumbu utama bangunan dengan arah u­tara‑selatan, sejajar dengan arah jalur jalan umum.
Tata ruang:
merupakan bagian dari bangunan rumah kediaman Kepala Desa. Bentuk denah, mendekati bentuk bujur‑sangkar; merupakan suatu ruang yang relatif luas; dengan halaman depan yang cukup luas.
Struktur:
Sistem struktur kerangka.
Bahan struktur:
Kerangka bangunan (asli) terbuat dari kayu, glugu.

Dinding:
terbuat dari pasangan ba­tu bata, dan kayu.

A t a p:
‑ bidang atap dari rangken (empyak) bambu,
‑ dengan penutup atap dari seng.
Catatan:
Dibangun sebelum tahun 1950 dengan perubahan‑perubahan:
- perbaikan, dengan penggantian bahan, yang dilakukan antara tahun 1950 dan tahun 1970;
- penutupan/pengisian bidang kosong/terbuka setelah Kepala Desa yang bersangkutan pensiun/bebas tugas.

b. Periode tahun 1950 - 1970
Sampel bangunan adalah bekas Balai Desa desa Ketenger, Kecamatan Baturaden, Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara, dan Desa Pandak Kecamatan Baturaden. Prinsip ungkapan fisik Balai Desa pada periode ini adalah:
Bentuk atap:
Srotong (kampong: Yogyakarta)
Sifat/kesan:
Semi terbuka, dalam arti bahwa pem­bukaan bidang hanya pada ba-gian atas dinding depan dan samping.
Intim, kurang agung/berwibawa.
Orientasi:
sumbu utama bangunan mempunyai arah utara ‑ selatan, tegak lurus dengan arah jalur jalan umum.
Tata ruang:
Merupakan bagian dari bangunan rumah kediaman Kepala Desa
Bentuk denah mendekati bentuk bu­jur sangkar dengan ukuran/ luasan yang cukup besar.
Halaman depan cukup luas.
Struktur:
Sistem struktur kerangka.
Bahan struktur:
Kerangka bangunan yang asli (asal) terbuat dari kayu dan glugu.

Dinding:
terbuat dari kayu, dan pasangan batu bata.

A t a p:
bidang atap dari rangken bambu; penutup atap dari seng.
Catatan:
Bangunan tersebut dibangun antara tahun 1950 - 1960, dengan perubahan- perubahan antara lain:

·
perbaikan dengan penggantian bahan struktur;

·
penutupan ruang/bidang kosong/terbuka dilakukan setelah tahun 1970, setelah Desa tersebut membangun Balai Desa yang permanen di lokasi lain.

·
penyekatan ruang dengan dinding kayu lapis untuk kamar dilakukan setelah tahun 1980.




c. Periode tahun 1970 - 1980
Sampel bangunan untuk periode ini adalah: Balai Desa desa Sikapat, Balai desa Karangcegak Kecamatan Sumbang, dan Balai Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara. Prinsip ungkapan fisik Balai Desa pada periode ini adalah:
Bentuk atap:
Limasan
Sifat/kesan:
Tertutup, formal, kurang komunikatip.
Orientasi:
Sumbu utama bangunan mempunyai arah tegak lurus dengan arah jalur jalan umum.
Tata ruang:
Merupakan, bangunan yang berdiri sendiri, sebagai fasilitas sosial yang dilengkapi dengan ruang‑ruang: aula, kantor, dan fasilitas pelayanan internal. Kantor terletak di bagian depan, antar ruang dibatasi dengan tembok permanen. Denah bangunan tidak mempunyai pola yang tertentu, menyusuaikan keadaan dan kebutuhan. Halaman depan tidak begitu luas.
Struktur:
Sistem struktur kerangka.
Bahan Struktur:
Kerangka bangunan:

‑ kolom terbuat dari pasangan batu bata,

‑ balok‑balok dari kayu dan atau glugu.

Dinding:
terbuat dari pasangan batu bata (permanen),

A t a p
‑ kerangka terbuat dari kayu atau glugu



‑ penutup dari seng atau genting




d. Periode tahun 1980 sampai sekarang
Sampel bangunan periode ini adalah: Balai Desa Purwosari Kecamatan Baturaden, Balai Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, dan Balai Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur. Prinsip ungkapan fisik Balai Desa pada periode ini ialah:
Bentuk atap:
Bangunan pendopo: tikelan/joglo, bangunan lainnya: limasan dan atau kampung/srotong
Sifat/kesan:
Ada pembedaan fungsi bangunan, dengan sifat terbuka (pendapa) dan tertutup (bangunan lainnya), Perpaduan antara tradisional dengan modern, formal, kurang komunikatip.
Orientasi:
Sumbu utama komplek bangunan dengan arah tegak lurus arah jalur jalan umum.
Tata ruang:
Merupakan suatu komplek bangunan, dengan kelengkapan‑ kelengkapan: pendopo, kantor, dan fasilitas‑fasilitas pelayanan sosial lainnya yang antara lain: BKIA/Pos Yandu, pos keamanan, rumah dinas Kepala Kelurahan. Kantor, bukan hanya berupa kantor pemerintahan Desa saja, tetapi juga kantor bagi dinas‑dinas yang lain. Pendopo merupakan bangunan pusat perhatian (dominan), dengan fasili­tas yang lain di sekitarnya. Halaman depan seadanya.
Struktur:
Sistem struktur kerangka.
Bahan struktur:
Kerangka bangunan terbuat dari kayu dan atau beton bertulang. Dinding terbuat dari pasangan batu bata. Atap dengan kerangka terbuat dari baja profil, kayu, atau glugu; dengan penutup dari seng, genting, atau sirap.
:
2.  Pembahasan

a.  Bentuk atap
Dari perkembangannya maka terlihat adanya tiga macam bentuk atap Balai Desa, yaitu:
1) bentuk "tikelan", yang dipergunakan pada periode sebelum tahun 1950, dan periode sesudah tahun 1980.
2)  bentuk "srotong". yang diergunakan pada periode antara tahun 1950 ‑ 1970;
3)  bentuk "limasan", yang dipergunakan pada periode antara tahun 1970 ‑ 1980.
Diambilnya bentuk srotong pada periode antara tahun 1950 ‑ 1970, diperkirakan karena keadaan ekonomi Kepala Desa khususnya dan masyarakat desa pada umumnya pada periode tersebut dirasa kurang memungkinkan untuk membangun rumah tikelan, yang harganya relatif lebih mahal, selain dalam pelaksanaan­nya juga lebih praktis pemakaian bentuk srotong.
Dipakainya bentuk limasan untuk atap Balai Desa Pada periode antara tahun 1970 ‑ 1980 diperkirakan karena keadaan ekonomi negara yang semakin mapan sehiagga dapat memberi subsidi pada desa. Selain faktor ekonomi tersebut, faktor masuknya teknologi konstrukai asing oleh siswa‑siswa STM yang ditunjang pula anggapan hal tersebut dirasa lebih modern, lebih maju, dan sesuai dengan program modernisasi desa. Perlu diketahui, bahwa bentuk limasan yang dipergunakan pada Balai Desa periode tersebut bukanlah bentuk limasan tradisional, karena sistem struktur dan konstruksinya berbeda dengan bentuk tradisional.
Baik disadari atau tidak pada periode terakhir (sekarang) terlihat adanya kecenderungan bahwa bentuk atap tikelan (joglo) dipergunakan lagi seperti pada periode sebelum tahun 1950. Keadaan yang demikian ini adalah selain sesuai de­ngan teori perubahan atau perkembangan kebudayaan, yang memungkinkan untuk kembali ke bentuk‑bentuk yang telah pernah ada pada masa lampau (Selo Soemardjan ‑ Soeleman Soemardi, 1964), juga ditunjang dengan himbauan dari Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk menggali kebudayaan daerah setempat termasuk penggunaan atap jogio untuk bangunan‑ba­ngunan umum (Badi Nguzaman, 1987).
Himbauan tersebut ternyata dapat diterima (tidak ditolak) oleh masyarakat sehingga bangunan utama dari Balai Desa mempergunakan atap bentuk tikelan. Penggunaan atap bentuk joglo pada bangunan utama (pendopo) Balai Desa baik disadari atau tidak a­dalah sesuai dengan kegiatan yang diwadahi oleh Pendopo tersebut, yaitu kegiatan musyawarah antara warga desa dengan Pemimpinnya.
Diperkirakan bahwa bentuk "tikelan" adalah sebagai lambang/simbol dari demokrasi pedesaan, dengan rincian sebagai berikut:
1)  Balok‑balok kerangka sebagai lambang individu:
•   saka (tiang) melambangkan warga masyarakat; a­danya pembodaan terhadap tiang (saka guru, sa­ka rawa, saka emper) menunjukkan adanya perbe­daan hak dan kewajiban warga, yang sesuai de­ngan status mereka di dalam masyarakat;
•  kerangka atap (pengeret, blandar, dudur, ander dan molo) melambangkan unsur penguasa, dengan molo sebagai kepala (otak) atau. pimpinan/penguasa tertinggi.
•  bertemunya tiang‑tiang dengan kerangka atap melambangkan bertemunya antara warga desa dengan pemimpinnya (manunggaling gusti lan kawula).
2) Atap yang bertingkat melambangkan unsur kekuasaan yang bertingkat (birokrasi). Atap sebagai lambang kekuasaan harus dapat memberikan perlindungan kepada seluruh individu sebagai warga ma­syarakat bukumpul termasuk para penguasa.
3) Tanpa adanya dukungan dari para warga (tiang) maka unsur kekuasaan tidak dapat berfungsi sama sekali atau tidak ada kekuasaan/penguasa.

b. S i f a t
Sifat penampilan bangunan Balai Desa dari waktu ke waktu mengalami perubahan. Hal ini diperkirakan karena adanya perubahan pola berpikir masyarakat, khususnya Kepala Desa, di samping sistem pemerintahan desa yang juga berubah atau ber­kembang. Perkembangan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1) Pada periode sebelum tahun 1950, dengan sistem Pemerintahan Desa yang berlandaskan pada Hukum Adat yang tradisional, masyarakat yang tradisional dengan pola berpikir yang kosmis, komun, dan reli­gius‑magis, menjadikan sifat Balai Desa terbuka. Keterbukaan ini lebih menunjukkan sifat masyara­kat yang komun, dan kosmis. Bentuk tikelan lebih mencerminkan demokrasi pedesaan yang tradisional.
2)  Pada periode antara tahun 1950 – 1970, dengan pengaruh Barat yang individualis mulai masuk ke masyarakat pedesaan ditunjang dengan lebih ditingkatkannya efektivitas Pemerintahan Desat menjadikan Balai Desa mulai tertutup sebagian (semi tertutup).
3)  Pada periode antara tahun 1970 ‑ 1980, pengaruh Barat mencapai puncaknyaq baik dalam pola berpi­kir masyarakat, teknologi sistem Pemerintahan Desa, maupun bidang‑bidang lainnya. Keadaan yang demikian menjadikan Balai Desa ber­sifat tertutup, walaupun hal ini kurang disenangi/dikehendaki oleh masyarakat terbukti bahwa:
‑    periode ini tidak berlangsung lama atau relatif singkat;
‑    sering terjadi bahwa walau balai Desa mempunyai pintu dan jendela namun pintu dan jendela tersebut tidak terkunci.
4)  Pada periode tahun 1980 sampai sekarang, terlihat adanya usaha untuk mengembalikan citra Balai Desa seperti sediakala. Namun karena kompleksitas kegiatan dengan sifat­-sifat dan tuntutan yang berbeda, menjadikan Balai Desa membeda-kan dalam dua kelompok kegiatan utama dengan masing‑masing persyaratannya, yaitu: bangunan pendopo sebagai tempat bermusyawa­rah, yang terbuka; dan bangunan kantor pemerintahan di desa yang formal dan menuntut persyaratan keamanan dan rahasia yang tertutup.

c.  Orientasi
Masyarakat tradisional pada umumnya dalam menentukan orientasi bangunan memilih salah satu arah orientasi dari tiga alternatif yaitu: orientasi kosmis (alam), komun (kepentingan umum), maupun religius‑magis.
1)  Dari keseluruhan sampel (data), ternyata hanya sa­tu sampel yang tidak menghadap ke jalur jalan umum. Hal ini diperkirakan karena bentuk persil yang ku­rang memung-kinkan untuk penyediaan halaman depan yang cukup luas.
2)  Dari keseluruhan sampel hanya satu sampel yang tidak mempunyai halaman depan yang relatif luas, walaupun telah berorientasikan ke jalur jalan umum. jalur jalan umum dan halaman depan yang luas meru­pakan faktor penentu kepentingan umum.
Dari hal‑hal tersebut di atas maka jelas bahwa o­rientasi bangunan Balai Desa adalah kepentingan u­mum (komun).

d.  Organisasi Ruang
Dari keseluruhan periode ternyata bahwa semakin lama terlibat adanya perkembangan jumlah macam ruang yang tersediakan di Balai Desa. Hal ini menunjukkan semakin banyaknya kegiatan atau urusan yang harus dilaksanakan/diselesaikan di Balai Desa baik oleh unsur Pemerintah Desa maupun oleh Wakil/ Petugas Pemerintah Pusat. Dalam hal tata ruang terlihat adanya dua kecenderungan, yaitu:
1) semakin mengecilnya usaha penyediaan halaman de­pan yang relatif luas. Hal ini diperkirakan karena semakin tingginya nilai/harga tanah, sehing­ga semakin sulit untuk mendapatkan area yang cu­kup luas;
2) kecenderungan lain ialah disediakannya fasilitas rumah dinas bagi Lurah. Ada dua alternatif alasan terhadap kecenderungan ini, yaitu:
•   karena ingin mengembalikan suasana Balai Desa seperti sediakala, atau
• karena Lurah sebagai Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, sehingga ada kemungkinan bahwa Lurah bukan meru­pakan penduduk setempat. Namun karena tugas dan peranannya (sebagai Pimpinan formal dan bukan formal) menuntut Lurah siap ditempat seti­ap saat.

e.  Struktur dan bahan konstruksi
Dari keseluruhan sampel penelitian, terlihat bahwa kesemuanya mempergunakan struktur sistem kerangka. Penggunaan sistem kerangka ini diperkirakan karena sistem kerangka mempunyai keunggulan‑keunggulan: (1) pelaksanaan lebih praktis; (2) biaya relatif lebih murah; (3) sifat bangunan yang diinginkan (terbuka) dapat terpenuhi; atau (4) kemungkinan hanya sistem tersebut yang dikuasai oleh masyarakat setempat.
Kemajuan teknologi konstruksi asing mulai nampak berpengaruh pada bangunan Balai Desa periode tahun 1970 ‑ 1980, sehingga Balai Desa periode tersebut kehilangan citranya. Pada periode tahun 1980 sampai sekarang terlihat adanya keoenderungan pemakaian bahan konstruksi a­sing (beton bertulang) pada bentuk tradisional. Hal ini diperkirakan karena faktor teknis, yang menghendaki kekuatan dan kecepatan dalam pelaksanaan karena sistem lama (tradisional) faktor ke­awetan dan kekuatan diusahakan dengan cara perendaman. Dan hal ini akan memerlukan waktu re­latif lama untuk mendapatkan hal yang diinginkan.
Penerimaan unsur asing dalam konstruksi bangunan Balai Desa telah terlihat sejak semula, yaitu penggunaan seng sebagai penutup atap. Hal ini selain praktis, juga relatif lebih ringan dibandingkan dengan bahan yang lainnya. Hal ini dirasa tepat, karena bentuk tikelan rela­tif lebih luas dari pada bentuk lainnya se­hingga penggunaan bahan atap yang relatif ringan adalah tepat untuk mengurangi beban sendiri. Bahan dinding telah lama mempergunakan batu bata demi kekuatan dan keawetan.

C.  Kesimpulan dan Saran

1.  Kesimpulan
a. Di wilayah Kabupaten Banyumas terdapat 3 (tiga) alternatif bentuk atap yang dapat dipergunakan pada bangunan Balai Desa, yakni: (1) tikelan, (2) srotong, dan (3) limasan yang secara historis dipergunakan secara bergantian pada masanya, dan kemabli pada bentuk asal (tikelan).
b.  Ekspresi/kesan penampilan bangunan Balai Desa dapat terbuka, semi terbuka, maupun tertutup sesuai sifat masyarakat maupun fungsinya.
c.  Orientasi Balai Desa ke jalan umum, demi munjukkan fungsi Balai Desa sebagai fasilitas umum.
d.  Tidak ada pembakuan terhadap tata ruang, tetapi terlihat adanya dominasi terhadap ruang pertemuan.
e.      Unsur teknologi konstruksi dapat diterima dan dipergunakan pada pembangunan Balai desa.

2.  Saran
Perlu diadakannya penelitian lebih lanjut baik secara mendalam terhadap bangunan Balai Desa, maupun secara meluas terhadap bangunan-bangunan fasilitas umum lainnya untuk mendapatkan jatidiri arsitektur Banyumas.

DAFTAR PUSTAKA

Hilman Hadikusuma, 1977. ENSIKLOPEDI ADAT BUDAYA INDONE­SIA. Alumni, Bandung.
Ismunandar, 1986. JOGLO ARSITEKTUR HUMAH TRADISIONAL JA­WA. Dahara Prize, Semarang.
Kansil, 1984. DESA KITA. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Marsono, 1980. PEMERINTAHAN DESA. Ichtiar Baru, Jakarta.
Selo Soemardjan‑Soeleman Soemardi, 1964. SETANGKAI BUNGA SOSIOLOGI. Fakultas Ekonomi UI. Jakarta.
Soepomo, 1978. KEDUDUKAN INDIVIDU DALAM MASYARAKAT HUKUM‑ ADAT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1977. SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR. Yayasan Penerbit UI. Jakarta.
Sutrisno, 1983. BENTUK STRUKTUR BANGUNAN DALAM ARSITEKTUR MODERN. Gramedia, Jakarta.
Suwondo Atmodjahnawi, 1981. HUKUM ADAT DAN P4. Fakultas Hukum UNS. Surakarta.
Taliziduhu Ndraha, 1984. DIMENSI‑DIMENSI PEMERINTAHAN DESA. Bina Aksara, Jakarta.
Yumiko Priyono, 1983. DEMOKRASI DI PEDESAAN JAWA. Sinar Harapan, Jakarta.

Purwokerto, Januari 1987