Senin, 07 Oktober 2013

PEMEKARAN WILAYAH



 

Sebagaimana kita ketahui bahwa masalah pemekaran Kab. Banyumas menjadi Kota Purwokerto dan Kab. Banyumas telah diamanahkan dalam Perda No. 7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Banyumas  tahun 2005 – 2025. Dalam Perda tersebut antara lain disebutkan bahwa: dalam periode tahun 2010 – 2014 akan diadakan program-program untuk mempersiapkan pemekaran dan dalam periode tahun 2015 – 2019 (kalau sudah siap/layak berdasarkan hasil evaluasi tahunan) akan diusulkan pemekaran wilayah tersebut.
Adapun latar belakang adanya program pemekaran wilayah adalah didasarkan pada begitu besarnya kesenjangan ekonomi antara kawasan perkotaan (khususnya Purwokerto) dengan kawasan perdesaan sebagai hinterlandnya. Tahun 2005 income per capita kawasan perkotaan sekitar 6 juta rupiah per tahun dengan laju pertumbuhan sekitar 5,5% per tahun. Sedang di kawasan perdesaan income per capita tidak sampai 2,5 juta rupiah per tahun dengan laju pertubuhan yang tidak sampai 2,5% per tahun. Dan bila hal ini dibiarkan atau tidak ditangani secara serius jelas akan terus semakin besar kesenjangan tersebut.
Dengan demikian persiapan pemekaran yang harus dilaksanakan antara lain: (1) Penetapan rencana wilayah pemerintahan Kota Purwokerto, yang juga bisa dijadikan sebagai evaluasi dan revisi Perda tentang RUTRK – RDTRK Kota Purwokerto tahun 2002 yang sudah saatnya untuk dievaluasi dan direvisi kembali. Namun evaluasi dan revisi tersebut sampai saat ini belum nampak hasilnya. (2) Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekononi di kawasan perdesaan secara merata, khususnya di bidang Agropolitan, Agro wisata. Agro industri dan sektor pariwisata (Wisata budaya dan wisata alam) sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda RPJPD Kab. Banyumas.
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional altara laindisebutkan bahwa visi misi calon bupati dan wakil bupati wajib mengacu pada RPJPD Kabupaten agar pembangunan di daerah dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Dengan demikian Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Banyumas yang disusun oleh pemerintahan pasangan bupati – wakil bupati Husen – Budhi adalah suatu kesempatan yang sangat strategis selain untuk mengevaluasi sudah sejauh mana persiapan pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah Kab. Banyumas selama pemerintahan Bupati Mardjoko sebagai modal awal bagi pemerintahan bupati A. Husein selama 5 tahun ke depan. Sehingga pada tahun 2019 mendatang Kab. Banyumas sudah layak untuk dimekarkan apa belum. Bila belum sudah seharusnya tongkat estafet pemekaran tersebut diserahkan pada pemerintahan bupati periode berikutnya.
Satu hal yang sangat disayangkan ialah bahwa dalam Laporan Raperda Kab. Banyumas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Banyumas, yang tebalnya sekitar 275 halaman itu terdapat banyak hal-hal yang kurang pas dalam kaitannya program pemekaran wilayah tersebut, seperti:
(1)    Walaupun Perda tentang RPJPD Kab. Banyumas telah dijadikan landasan hukum, namun tidak ada satu alineapun analisis, yang secara tegas membahas tentang program-program kegiatan yang tercantum dalam Perda RPJPD Kab. Banyumas tersebut, khususnya mengevaluasi kegiatan persiapan pemekaran. Hal ini terjadi karena pada masa pemerintahan Bupati Mardjoko, tidak ada kegiatan yang secara tegas menyebutkan sebagai kegiatan persiapan pemekaran wilayah.
(2)    Analisis evaluasi kegiatan-kegiatan 5 tahun sebelumnya amat dangkal, tidak ditemukan akar/sumber masalah yang ada kebanyakan hanya indikator masalah.
(3)    Seperti halnya dalam pemerintah Bupati Mardjoko, pada pemerintahan Bupati A. Husein atau dalam RPJMD Kab. Banyumas Tahun 2013 – 2018 juga tidak disebutkan secara tegas pula program-program kegiatan yang dipersiapkan (lanjutan) dalam rangka pemekaran wilayah. Hal ini juga akan mempersulit dalam mengevaluasi kesiapan pemekaran wilayah itu sendri.
Suatu hal yang sulit dimengerti adalah bahwa pembahasan draft Lampiran Raperda RPJMD Kab. Banyumas yang tebalnya tidak kurang dari 270 halaman, dapat diselesaikan hanya dalam waktu beberapa hari saja. Hal ini merupakan pengulangan peristiwa 5 tahun yang lalu oleh anggota legislative periode yang sama, yaitu saat pembahasan Raperda RPJMD Kab. Banyumas Tahun 2008 – 2013.

CATATAN
Pada kasus 5 tahun yang lalu, suatu kebetulan saya masih tercatat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kab. Banyumas, sedang pada yang sekarang, berdasar surat dari Ketua DPRD Kab. Banyumas No. 800/669 tertanggal 27 Agustus 2013, saya ditugaskan sebagai Tenaga Ahli yang diperbantukan sebagai pendamping dalam pembahasan dan penyusunan Raperda RPJMD Kab. Banyumas tahun 2013 – 2018. Namun hasil kerja saya yang memakan waktu berminggu-minggu rasanya tidak ada manfaatnya,

Purwokerto, 3 Oktober 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar