Sebagaimana kita ketahui bahwa masalah pemekaran Kab. Banyumas menjadi Kota Purwokerto dan Kab. Banyumas telah diamanahkan dalam Perda No. 7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Banyumas tahun 2005 – 2025. Dalam Perda tersebut antara lain disebutkan bahwa: dalam periode tahun 2010 – 2014 akan diadakan program-program untuk mempersiapkan pemekaran dan dalam periode tahun 2015 – 2019 (kalau sudah siap/layak berdasarkan hasil evaluasi tahunan) akan diusulkan pemekaran wilayah tersebut.
Adapun latar belakang adanya
program pemekaran wilayah adalah didasarkan pada begitu besarnya kesenjangan
ekonomi antara kawasan perkotaan (khususnya Purwokerto) dengan kawasan
perdesaan sebagai hinterlandnya. Tahun 2005 income per capita kawasan perkotaan
sekitar 6 juta rupiah per tahun dengan laju pertumbuhan sekitar 5,5% per tahun.
Sedang di kawasan perdesaan income per capita tidak sampai 2,5 juta rupiah per
tahun dengan laju pertubuhan yang tidak sampai 2,5% per tahun. Dan bila hal ini
dibiarkan atau tidak ditangani secara serius jelas akan terus semakin besar
kesenjangan tersebut.
Dengan demikian persiapan
pemekaran yang harus dilaksanakan antara lain: (1) Penetapan rencana wilayah
pemerintahan Kota Purwokerto, yang juga bisa dijadikan sebagai evaluasi dan
revisi Perda tentang RUTRK – RDTRK Kota Purwokerto tahun 2002 yang sudah
saatnya untuk dievaluasi dan direvisi kembali. Namun evaluasi dan revisi tersebut
sampai saat ini belum nampak hasilnya. (2) Membangun pusat-pusat pertumbuhan
ekononi di kawasan perdesaan secara merata, khususnya di bidang Agropolitan,
Agro wisata. Agro industri dan sektor pariwisata (Wisata budaya dan wisata
alam) sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda RPJPD Kab. Banyumas.
Undang-Undang No. 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional altara laindisebutkan bahwa
visi misi calon bupati dan wakil bupati wajib mengacu pada RPJPD Kabupaten agar
pembangunan di daerah dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan
berkelanjutan. Dengan demikian Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Banyumas yang disusun oleh pemerintahan pasangan
bupati – wakil bupati Husen – Budhi adalah suatu kesempatan yang sangat
strategis selain untuk mengevaluasi sudah sejauh mana persiapan pemekaran yang
dilakukan oleh pemerintah Kab. Banyumas selama pemerintahan Bupati Mardjoko
sebagai modal awal bagi pemerintahan bupati A. Husein selama 5 tahun ke depan.
Sehingga pada tahun 2019 mendatang Kab. Banyumas sudah layak untuk dimekarkan
apa belum. Bila belum sudah seharusnya tongkat estafet pemekaran tersebut
diserahkan pada pemerintahan bupati periode berikutnya.
Satu hal yang sangat disayangkan ialah bahwa dalam Laporan Raperda
Kab. Banyumas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab.
Banyumas, yang tebalnya sekitar 275 halaman itu terdapat banyak hal-hal yang
kurang pas dalam kaitannya program pemekaran wilayah tersebut, seperti:
(1)
Walaupun Perda tentang RPJPD Kab. Banyumas telah
dijadikan landasan hukum, namun tidak ada satu alineapun analisis, yang secara
tegas membahas tentang program-program kegiatan yang tercantum dalam Perda RPJPD
Kab. Banyumas tersebut, khususnya mengevaluasi kegiatan persiapan pemekaran.
Hal ini terjadi karena pada masa pemerintahan Bupati Mardjoko, tidak ada kegiatan
yang secara tegas menyebutkan sebagai kegiatan persiapan pemekaran wilayah.
(2)
Analisis evaluasi kegiatan-kegiatan 5 tahun
sebelumnya amat dangkal, tidak ditemukan akar/sumber masalah yang ada
kebanyakan hanya indikator masalah.
(3)
Seperti halnya dalam pemerintah Bupati Mardjoko,
pada pemerintahan Bupati A. Husein atau dalam RPJMD Kab. Banyumas Tahun 2013 –
2018 juga tidak disebutkan secara tegas pula program-program kegiatan yang dipersiapkan
(lanjutan) dalam rangka pemekaran wilayah. Hal ini juga akan mempersulit dalam
mengevaluasi kesiapan pemekaran wilayah itu sendri.
Suatu hal yang sulit dimengerti
adalah bahwa pembahasan draft Lampiran Raperda RPJMD Kab. Banyumas yang
tebalnya tidak kurang dari 270 halaman, dapat diselesaikan hanya dalam waktu beberapa
hari saja. Hal ini merupakan pengulangan peristiwa 5 tahun yang lalu oleh
anggota legislative periode yang sama, yaitu saat pembahasan Raperda RPJMD Kab.
Banyumas Tahun 2008 – 2013.
CATATAN
Pada kasus 5 tahun yang lalu,
suatu kebetulan saya masih tercatat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kab. Banyumas,
sedang pada yang sekarang, berdasar surat dari Ketua DPRD Kab. Banyumas No.
800/669 tertanggal 27 Agustus 2013, saya ditugaskan sebagai Tenaga Ahli yang
diperbantukan sebagai pendamping dalam pembahasan dan penyusunan Raperda RPJMD
Kab. Banyumas tahun 2013 – 2018. Namun hasil kerja saya yang memakan waktu
berminggu-minggu rasanya tidak ada manfaatnya,
Purwokerto, 3 Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar