Jangan
Paksakan Pansus Menyetujui Raperda RDTRK Purwokerto
Memperhatikan kondisi terkatung-katungnya nasib Raperda
RDTRK Purwokerto itu memang sangat memprihatinkan. Hal tersebut berarti juga
menterlantarkan permasalahan-permasalahan yang ada dan dirasakan masyarakat,
khususnya masyarakat kota Purwokerto sendiri. Namun demikian hal tersebut bukan
berarti bahwa Raperda RDTRK Purwokerto itu harus sesegera mungkin disetujui
oleh Pansus dan kemudian ditetapkan sebagai Perda.
Orang Jawa mampunyai ungkapan yang sangat bijak, bahwa
dalam hal membangun sesuatu itu akan “lewih
suwe nganggone ketimbang nggawene” atau lebih lama memanfaatkan dadi pada
membuat atau menyusunnya. Demikian juga dalam menyusun Perda Rencana Tata Ruang
(bukan tatar uang) seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana
Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan termasuk kawasan perkotaan
Purwokerto.
Di Indonesia proses penyusunan bisa dilakukan dalam kurun
waktu satu semester atau bahwan bisa kurang dari itu, dan pembahasan penetapan
raperdanya bisa dalam satu masa persidangan. Hal ini berbeda dengan yang
terjadi di Negara Barat penyusunan tata ruang suatu wilayah (konon kabarnya)
bisa memakan waktu sampai dua tahun, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk
perwakilan dari masyarakat yang berkepentingan dan terkait sebagai panitia
(bukan hanya sekedar public hearing).
Hal tersebut dilakukan karena mereka (baik pemerintah
maupun masyarakat) menyadari bahwa penataan ruang itu adalah suatu hal yang amat sangat penting dalam kehidupan
masyarakat, bukan hanya untuk waktu sekarang, tetapi untuk masa paling tidak 20
tahun medatang, atau bahkan bagi generasi mendatang. Ungkapan yang sangat bijak
bahwa “lahan atau ruang itu bukanlah warisan dari kakek moyang kita, tapi
titipan bagi anak cucu kita”.
Menetapkan Perda itu bukan masalah yang sulit, yang
sangat sulit adalah mempelajari dan mengevaluasi Naskah Akademik sebagai
Lampiran yang tidak terpisahkan dari perda tesebut. Biasanya Naskah Akademik
Perda tentang tata ruang itu terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu: (1) Buku
Kompilasi Data, yang akurat, valid dan aktual; (2) Buku Analisis, yang cukup
mendalam sehingga akan dapat diketahui prediksi kondisi masa depan,
permasalahan yang ada sekarang dan solusi pengatasannya, serta harapan atau
visi dan misi masa mendatang: (3) Buku Rencana, sebagai kesimpulan apa-apa yang
akan dilaksanakan terhadap ruang yang ada (selama 20 tahun ke depan), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Perda RPJPD, Perda
RPJMD; dan (4) Album Peta baik peta data, peta analisis maupun peta rencana,
yang mesthinya sesuai dengan apa yang tertera dalam ketiga buku yang lain.
Kalau kita, sebagai warga yang peduli terhadap
pembangunan daerah, memaksakan kepada Pansus untuk segera menyetujui Raperda
RDTRK Purwokerto, apakah kita sudah yakin bahwa Raperda tersebut secara
sosiologis sudah sesuai aspirasi masyarakat, secara hukum apakah sudah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan peraturan perudang-undangan yang ada (Perda RPJPD,
Perda RPJMD) serta hasil studi sebelumnya. Secara teknis apakah RDTRK tersebut
sudah dapat sebagai acuan untuk pengatasan permasalahan lapangan yang ada
seperti air bersih/minum, banjir, sampah, area pemakaman, jaringan dan
manajemen lalu-lintas, penempatan PKL dan lain-lain.
Pertanyaan sederhana namun penting yang harus bisa
dijawab melalu Perda RDTRK antara lain: Berapa perkiraan jumlah penduduk
kawasan perkotaan kota Purwokerto 20 tahun mendatang, berapa kepadatan penduduk
rata-rata yang direncanakan, sehingga akan diketahui berapa sebenarya luas
wilayah kota yang dibutuhkan dan akan mencakup wilayah kelurahan atau desa mana
saja. Sedang struktur dan komposisi penggunaan ruang sangat tergantung kondisi
dan komposisi jumlah penduduk, Angka kematian penduduk per tahun akan dapat
dipergunakan memprediksi kebutuhan area pemakaman. Semua jenis kebutuhan
penggunaan ruang tesebut penempatannya harus disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
Kalau memang pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut
tidak terjawab oleh Perda RDTRK Purwokerto, maka justru sebaliknya Eksekutif yang
disarankan untuk menarik kembali Raperda dengan Naskah Akdemiknya untuk
diperbaiki dan dilengkapi. Mari, kapan kita akan peduli dan beramai-ramai
mempelajari Naskah Akademik Raperda RDTRK Purwokerto tersebut, saya menanti jawabannya.
Pada musim penghujan Purwokerto sering banjir
Upacara di Alun-alun Purwokerto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar