Senin, 21 September 2015

Nasib Raperda RDTRK Purwokerto


Jangan Paksakan Pansus Menyetujui Raperda RDTRK Purwokerto


Memperhatikan kondisi terkatung-katungnya nasib Raperda RDTRK Purwokerto itu memang sangat memprihatinkan. Hal tersebut berarti juga menterlantarkan permasalahan-permasalahan yang ada dan dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat kota Purwokerto sendiri. Namun demikian hal tersebut bukan berarti bahwa Raperda RDTRK Purwokerto itu harus sesegera mungkin disetujui oleh Pansus dan kemudian ditetapkan sebagai Perda.
Orang Jawa mampunyai ungkapan yang sangat bijak, bahwa dalam hal membangun sesuatu itu akan “lewih suwe nganggone ketimbang nggawene” atau lebih lama memanfaatkan dadi pada membuat atau menyusunnya. Demikian juga dalam menyusun Perda Rencana Tata Ruang (bukan tatar uang) seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan termasuk kawasan perkotaan Purwokerto.
Di Indonesia proses penyusunan bisa dilakukan dalam kurun waktu satu semester atau bahwan bisa kurang dari itu, dan pembahasan penetapan raperdanya bisa dalam satu masa persidangan. Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Negara Barat penyusunan tata ruang suatu wilayah (konon kabarnya) bisa memakan waktu sampai dua tahun, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk perwakilan dari masyarakat yang berkepentingan dan terkait sebagai panitia (bukan hanya sekedar public hearing).
Hal tersebut dilakukan karena mereka (baik pemerintah maupun masyarakat) menyadari bahwa penataan ruang itu adalah suatu hal yang amat sangat penting dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya untuk waktu sekarang, tetapi untuk masa paling tidak 20 tahun medatang, atau bahkan bagi generasi mendatang. Ungkapan yang sangat bijak bahwa “lahan atau ruang itu bukanlah warisan dari kakek moyang kita, tapi titipan bagi anak cucu kita”.
Menetapkan Perda itu bukan masalah yang sulit, yang sangat sulit adalah mempelajari dan mengevaluasi Naskah Akademik sebagai Lampiran yang tidak terpisahkan dari perda tesebut. Biasanya Naskah Akademik Perda tentang tata ruang itu terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu: (1) Buku Kompilasi Data, yang akurat, valid dan aktual; (2) Buku Analisis, yang cukup mendalam sehingga akan dapat diketahui prediksi kondisi masa depan, permasalahan yang ada sekarang dan solusi pengatasannya, serta harapan atau visi dan misi masa mendatang: (3) Buku Rencana, sebagai kesimpulan apa-apa yang akan dilaksanakan terhadap ruang yang ada (selama 20 tahun ke depan), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Perda RPJPD, Perda RPJMD; dan (4) Album Peta baik peta data, peta analisis maupun peta rencana, yang mesthinya sesuai dengan apa yang tertera dalam ketiga buku yang lain.
Kalau kita, sebagai warga yang peduli terhadap pembangunan daerah, memaksakan kepada Pansus untuk segera menyetujui Raperda RDTRK Purwokerto, apakah kita sudah yakin bahwa Raperda tersebut secara sosiologis sudah sesuai aspirasi masyarakat, secara hukum apakah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perudang-undangan yang ada (Perda RPJPD, Perda RPJMD) serta hasil studi sebelumnya. Secara teknis apakah RDTRK tersebut sudah dapat sebagai acuan untuk pengatasan permasalahan lapangan yang ada seperti air bersih/minum, banjir, sampah, area pemakaman, jaringan dan manajemen lalu-lintas, penempatan PKL dan lain-lain.
Pertanyaan sederhana namun penting yang harus bisa dijawab melalu Perda RDTRK antara lain: Berapa perkiraan jumlah penduduk kawasan perkotaan kota Purwokerto 20 tahun mendatang, berapa kepadatan penduduk rata-rata yang direncanakan, sehingga akan diketahui berapa sebenarya luas wilayah kota yang dibutuhkan dan akan mencakup wilayah kelurahan atau desa mana saja. Sedang struktur dan komposisi penggunaan ruang sangat tergantung kondisi dan komposisi jumlah penduduk, Angka kematian penduduk per tahun akan dapat dipergunakan memprediksi kebutuhan area pemakaman. Semua jenis kebutuhan penggunaan ruang tesebut penempatannya harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Kalau memang pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut tidak terjawab oleh Perda RDTRK Purwokerto, maka justru sebaliknya Eksekutif yang disarankan untuk menarik kembali Raperda dengan Naskah Akdemiknya untuk diperbaiki dan dilengkapi. Mari, kapan kita akan peduli dan beramai-ramai mempelajari Naskah Akademik Raperda RDTRK Purwokerto tersebut, saya menanti jawabannya.


Pada musim penghujan Purwokerto sering banjir


Upacara di Alun-alun Purwokerto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar