Wajah Kota 20 Tahun Mendatang
PURWOKERTO - Kacaunya naskah
akademik dalam pembahasan Raperda RDTRK Purwokerto saat ini, menjadi salah satu
faktor yang menghambat penetapan Raperda RDTRK menjadi Perda. Oleh karena itu,
sejumlah kalangan mendesak segera dilakukan perbaikan naskah akademik Raperda
RDTRK Purwokerto yang mendasar pada data teknis di lapangan.
Pengamat Tata Ruang Kota, Sunardi
mengatakan, jika berkaca dari pelaksanaan RDTRK Purwokerto sebelumnya yang saat
ini sudah tidak berlaku sejak tahun 2013 lalu, masih banyak penyimpangan tata
ruang yang tidak sesuai dengan RDTRK yang ada.
Dia menilai, harusnya ada evaluasi
terkait pelaksanaan RDTRK sebelumnya, sehingga bisa disinkronkan dengan keadaan
Purwokerto saat ini dalam sebuah kajian akademik.
"Naskah akademik tidak boleh
asal-asalan. Harus disesuaikan dengan data yang ada di lapangan. Selain itu
juga harus dianalisis berdasarkan keadaan sekarang dan yang akan datang.
Sehingga tidak didasarkan pada keinginan berbagai kepentingan," jelasnya.
Dikatakan, naskah akademik yang ada
harus bisa menjawab semua pertanyaan masyarakat seperti bagaimana wajah
perkotaan 20 tahun ke depan, prediksi jumlah penduduk, serta ketersediaan lahan
yang ada pada masa yang akan datang.
Menurutnya, hal-hal teknis tersebut
belum ada dalam naskah akademik yang ada saat ini. "Harusnya lebih
mengedepankan teknik, bukan fokus ke pasal-pasalnya. Nantinya Raperda atau
aturan yang ada harus mengikuti naskah akademik yang ada," tegasnya.
Terkait bangunan vertikal yang
nantinya akan masuk dalam aturan RDTRK, Sunardi mengatakan, hal itu tidak
menjadi masalah selama sudah sesuai dengan teknis yang ada.
Dikatakan, untuk ketinggian bangunan
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan luas lahan yang ada. Pasalnya,
semakin tinggi bangunan maka diperlukan ruang terbuka yang luas pula. "Hal
itu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan seperti penyakit karena
lingkungan lembab, serta kekhawatiran bangunan roboh," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD
Banyumas Subagyo sebelumnya menjelaskan, dalam RDTRK nantinya akan diatur
terkait gambaran perwajahan kota Purwokerto 20 tahun mendatang. Namun demikian,
berbeda dengan beberapa kota lain yang sudah memiliki RDTRK, Kabupaten Banyumas
khususnya Purwokerto saat ini sudah banyak dihuni oleh bangunan-bangunan.
Menurutnya, hal itu dinilai cukup
menyulitkan untuk mengatur zonasi yang ada. Pasalnya, untuk aturan zonasi
nantinya akan terbentur bangunan-bangunan yang sudah ada.
"Kalau masih berupa lahan
kosong, konsep RDTRK akan bisa lebih mudah diterapkan, terutama untuk
pemberlakukan zonasi. Namun di Purwokerto sudah banyak bangunan yang berdiri,
dan lahan kosong juga sangat terbatas. Sehingga memang perlu penyesuaian,"
katanya. (bay/sus)
Radar Banyumas, Jum'at Pon 9 Januari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar