Selasa, 13 Januari 2015

RDTRK Tidak Boleh Asal-Asalan



Wajah Kota 20 Tahun Mendatang 

PURWOKERTO - Kacaunya naskah akademik dalam pembahasan Raperda RDTRK Purwokerto saat ini, menjadi salah satu faktor yang menghambat penetapan Raperda RDTRK menjadi Perda. Oleh karena itu, sejumlah kalangan mendesak segera dilakukan perbaikan naskah akademik Raperda RDTRK Purwokerto yang mendasar pada data teknis di lapangan.
Pengamat Tata Ruang Kota, Sunardi mengatakan, jika berkaca dari pelaksanaan RDTRK Purwokerto sebelumnya yang saat ini sudah tidak berlaku sejak tahun 2013 lalu, masih banyak penyimpangan tata ruang yang tidak sesuai dengan RDTRK yang ada.
Dia menilai, harusnya ada evaluasi terkait pelaksanaan RDTRK sebelumnya, sehingga bisa disinkronkan dengan keadaan Purwokerto saat ini dalam sebuah kajian akademik.
"Naskah akademik tidak boleh asal-asalan. Harus disesuaikan dengan data yang ada di lapangan. Selain itu juga harus dianalisis berdasarkan keadaan sekarang dan yang akan datang. Sehingga tidak didasarkan pada keinginan berbagai kepentingan," jelasnya.
Dikatakan, naskah akademik yang ada harus bisa menjawab semua pertanyaan masyarakat seperti bagaimana wajah perkotaan 20 tahun ke depan, prediksi jumlah penduduk, serta ketersediaan lahan yang ada pada masa yang akan datang.
Menurutnya, hal-hal teknis tersebut belum ada dalam naskah akademik yang ada saat ini. "Harusnya lebih mengedepankan teknik, bukan fokus ke pasal-pasalnya. Nantinya Raperda atau aturan yang ada harus mengikuti naskah akademik yang ada," tegasnya.
Terkait bangunan vertikal yang nantinya akan masuk dalam aturan RDTRK, Sunardi mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah selama sudah sesuai dengan teknis yang ada.
Dikatakan, untuk ketinggian bangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan luas lahan yang ada. Pasalnya, semakin tinggi bangunan maka diperlukan ruang terbuka yang luas pula. "Hal itu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan seperti penyakit karena lingkungan lembab, serta kekhawatiran bangunan roboh," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Banyumas Subagyo sebelumnya menjelaskan, dalam RDTRK nantinya akan diatur terkait gambaran perwajahan kota Purwokerto 20 tahun mendatang. Namun demikian, berbeda dengan beberapa kota lain yang sudah memiliki RDTRK, Kabupaten Banyumas khususnya Purwokerto saat ini sudah banyak dihuni oleh bangunan-bangunan.
Menurutnya, hal itu dinilai cukup menyulitkan untuk mengatur zonasi yang ada. Pasalnya, untuk aturan zonasi nantinya akan terbentur bangunan-bangunan yang sudah ada.
"Kalau masih berupa lahan kosong, konsep RDTRK akan bisa lebih mudah diterapkan, terutama untuk pemberlakukan zonasi. Namun di Purwokerto sudah banyak bangunan yang berdiri, dan lahan kosong juga sangat terbatas. Sehingga memang perlu penyesuaian," katanya. (bay/sus)

Radar Banyumas, Jum'at Pon 9 Januari 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar