Gaji Jauh Lebihi KHL dan UMK
18 Februari 2015 1:27 WIB Category: SmCetak,
Suara
Banyumas A+ / A-
PURWOKERTO- Kalangan DPRD Banyumas
yang intens melakukan kegiatan kunja luar daerah diminta tidak perlu malu jika
kegiatan tersebut harus dikurangi. Pengurangan tidak akan menghilangkan
pendapatan yang sudah diterima selama ini. ”Tidak perlu malu kepada masyarakat,
jika ada iktikad baik untuk mengurangi kegiatan luar daerah. Masyarakat malah
akan memuji karena di sana ada nilai manfaat lain, di antaranya bisa menghemat
anggaran,” kata Ketua Pokja Bersama Kawal Banyumas, Barid Hardiyanto,
menanggapi frekuensi kegiatan kunja luar daerah DPRD yang cukup tinggi,
kemarin.
Menurutnya, pengurangan kegiatan
kunja baik berbentuk studi banding, pendalaman materi dan konsultasi, maupun
workshop dan bintek, juga tidak akan mengurangi secara drastis penghasiilan
yang sudah diterima selama ini. ”Gaji mereka sudah cukup besar, bahkan sangat
jauh dari standar untuk kebutuhan hidup layak (KHL) apalagi UMK di sini. Yang
di bawah UMK saja masih banyak di Banyumas, mestinya teman-teman Dewan ada rasa
empatilah,” kata mantan aktivis 1998 yang kini juga menjadi kader PDIP itu.
Studi Internet
Dia menyarankan, kunja tidak
dilarang, namun ada prioritas. Alangkah baik lagi kalau melibatkan elemen
masyarakat yang terkait. Tenaga ahli DPRD bisa melakukan kajian lebih dulu,
kunja apa saja yang menjadi prioritas kemudian disosialisasikan ke masyarakat
dulu. ”Sebenarnya yang berangkat kunja cukup 203 orang yang dinilai berkompeten
dan setelah itu melakukan persentasi, misalnya kalau berbentuk pansus.
Terpenting manfaatkan tenaga ahli, karena mereka kan memiliki kompetensi secara
akademik, pengalaman, termasuk libatkan ahli-ahli dari masyarakat sipil untuk
berdiskusi bersama. Karena banyak kalangan gerakan yang sudah pernah melihat
langsung daerah-daerah yang jadi tujuan kunja selama ini,” katanya.
Pegiat Rumah Griya Nakula Banyumas, Sunardi, mengatakan memaksimalkan
pembahasan raperda atau peraturan tertentu tidak harus selalu berkunjung ke
daerah tujuan. Dari segi persiapan bisa memanfaatkan studi internet, yakni
mencari daerah dan SKPD sasaran yang tepat yang mempunyai permasalahan yang
sama atau hampir sama dan telah berusaha untuk menyelesaikan.
Selanjutnya, melakukan inventarisasi
data yang dibutuhkan seperti menyiapkan kuesioner atau daftar pertanyaan yang
akan diajukan. Hal ini jauh hari sebelumnya bisa dilakukan dengan mengirim ke
SKPD daerah yang dimaksud untuk studi banding. ”Saat pelaksanaan harus
melibatkan tenaga ahli Dewan, perwakilan masyarakat yang berkepentingaan dengan
permasalahan dan kalangan media massa. Menghormati tuan rumah dan minta
penjelasan terhadap daftar pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya,”
sarannya. Sementara saat evaluasi dan pelaporan, lanjut pensiunan dosen Unwiku
itu, semua data dan informasi yang diperoleh dievaluasi terkait permasalahan
yang ada di daerah dan semua itu dilaporkan sebagai dokumentasi Dewan maupun ke
masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dosen hukum tata negara dari
Fakultas Hukum Unsoed, Abdul Aziz Nasifudin, mengatakan DPRD perlu membuat
peraturan yang mengatur tentang kegiatankegiatan luar daerah. Jadi saat
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tetap tidak melenceng dari ketentuan
aturan formal. Termasuk memenuhi azas kepatutan di masyarakat. ”Petunjuk di
Permendagri No 1 Tahun 2014 sudah ada, tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan
DPRD yang jelas. Ini untuk dasar agar kegiatan tiap tahun memiliki dasar dan
kekuatan hukum yang jelas,” sarannya. (G22-17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar