Sabtu, 21 Februari 2015

DPRD Tak Perlu Malu Kurangi Kunja

Gaji Jauh Lebihi KHL dan UMK

18 Februari 2015 1:27 WIB Category: SmCetak, Suara Banyumas A+ / A-
PURWOKERTO- Kalangan DPRD Banyumas yang intens melakukan kegiatan kunja luar daerah diminta tidak perlu malu jika kegiatan tersebut harus dikurangi. Pengurangan tidak akan menghilangkan pendapatan yang sudah diterima selama ini. ”Tidak perlu malu kepada masyarakat, jika ada iktikad baik untuk mengurangi kegiatan luar daerah. Masyarakat malah akan memuji karena di sana ada nilai manfaat lain, di antaranya bisa menghemat anggaran,” kata Ketua Pokja Bersama Kawal Banyumas, Barid Hardiyanto, menanggapi frekuensi kegiatan kunja luar daerah DPRD yang cukup tinggi, kemarin.
Menurutnya, pengurangan kegiatan kunja baik berbentuk studi banding, pendalaman materi dan konsultasi, maupun workshop dan bintek, juga tidak akan mengurangi secara drastis penghasiilan yang sudah diterima selama ini. ”Gaji mereka sudah cukup besar, bahkan sangat jauh dari standar untuk kebutuhan hidup layak (KHL) apalagi UMK di sini. Yang di bawah UMK saja masih banyak di Banyumas, mestinya teman-teman Dewan ada rasa empatilah,” kata mantan aktivis 1998 yang kini juga menjadi kader PDIP itu.

Studi Internet
Dia menyarankan, kunja tidak dilarang, namun ada prioritas. Alangkah baik lagi kalau melibatkan elemen masyarakat yang terkait. Tenaga ahli DPRD bisa melakukan kajian lebih dulu, kunja apa saja yang menjadi prioritas kemudian disosialisasikan ke masyarakat dulu. ”Sebenarnya yang berangkat kunja cukup 203 orang yang dinilai berkompeten dan setelah itu melakukan persentasi, misalnya kalau berbentuk pansus. Terpenting manfaatkan tenaga ahli, karena mereka kan memiliki kompetensi secara akademik, pengalaman, termasuk libatkan ahli-ahli dari masyarakat sipil untuk berdiskusi bersama. Karena banyak kalangan gerakan yang sudah pernah melihat langsung daerah-daerah yang jadi tujuan kunja selama ini,” katanya.
Pegiat Rumah Griya Nakula Banyumas, Sunardi, mengatakan memaksimalkan pembahasan raperda atau peraturan tertentu tidak harus selalu berkunjung ke daerah tujuan. Dari segi persiapan bisa memanfaatkan studi internet, yakni mencari daerah dan SKPD sasaran yang tepat yang mempunyai permasalahan yang sama atau hampir sama dan telah berusaha untuk menyelesaikan.
Selanjutnya, melakukan inventarisasi data yang dibutuhkan seperti menyiapkan kuesioner atau daftar pertanyaan yang akan diajukan. Hal ini jauh hari sebelumnya bisa dilakukan dengan mengirim ke SKPD daerah yang dimaksud untuk studi banding. ”Saat pelaksanaan harus melibatkan tenaga ahli Dewan, perwakilan masyarakat yang berkepentingaan dengan permasalahan dan kalangan media massa. Menghormati tuan rumah dan minta penjelasan terhadap daftar pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya,” sarannya. Sementara saat evaluasi dan pelaporan, lanjut pensiunan dosen Unwiku itu, semua data dan informasi yang diperoleh dievaluasi terkait permasalahan yang ada di daerah dan semua itu dilaporkan sebagai dokumentasi Dewan maupun ke masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Unsoed, Abdul Aziz Nasifudin, mengatakan DPRD perlu membuat peraturan yang mengatur tentang kegiatankegiatan luar daerah. Jadi saat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tetap tidak melenceng dari ketentuan aturan formal. Termasuk memenuhi azas kepatutan di masyarakat. ”Petunjuk di Permendagri No 1 Tahun 2014 sudah ada, tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan DPRD yang jelas. Ini untuk dasar agar kegiatan tiap tahun memiliki dasar dan kekuatan hukum yang jelas,” sarannya. (G22-17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar