Rabu, 19 Juni 2013

TIADA ROTAN, PLASTIK PUN LEBIH BAIK



(Pengalaman tahun pertama menjadi Tenaga Ahli DPRD)

Disadari bahwa kondisi kebutuhan masyarakat baik secara kuantitas maupun kualitas akan terus berkembang (kuantitas dan kualitas), yang sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Hal ini akan berakibat terjadinya kompetisi antar pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain bahwa permasalahan yang terjadi di masyarakat akan semakin komplek dan semakin memerlukan pemikiran dalam pengatasannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersama Pemerintah Daerah merupakan unsur Pemerintahan di Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai 10 (sepuluh) macam kewajiban yang antara lain berkewajiban untuk: (a) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, (b) menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Bila benar-benar dilaksanakan, kewajiban tersebut bukanlah merupakan pekerjaan yang ringan, tetapi suatu pekerjaan yang cukup berat, memerlukan banyak energi (tenaga, waktu, dan pemikiran) dalam melaksanakannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, pasal 41 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi-fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya itu pasal 123 ayat (3) memberi tugas kepada Sekretaris DPRD antara lain untuk menyediakan dan menggkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, untuk memberikan sumbangan pemikiran dan penambahan wawasan dalam menangani permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat luas.
Bagi Kabupaten Banyumas, pada tahun 2001 sudah saya bisikkan kepada beberapa anggota DPRD periode itu, akan kebutuhan Tenaga Ahli DPRD. Hal itu saya  sampaikan karena bagi Eksekutif, yang sudah berpengalaman, untuk mengelola kegiatan dengan anggaran lebih dari Rp. 50.000.000,- wajib menggunakan konsultan dari luar. Karenanya DPRD dengan fungsi kontrolnya perlu mendapat masukan dari pihak lain, yakni Tenaga Ahli DPRD. Dengan demikian anggaran kegiatan Pemerintah (yang datangnya dari rakyat) diharapkan dapat lebih efektif.
Kiranya sudah menjadi hukum alam, Tuhan menciptakan segala sesuatu di dunia ini saling berpasang-pasangan. Siang – malam, hitam – putih, gelap – terang, laki-laki – perempuan, benci – cinta, susah – senang, dan masih banyak pasangan lainnya. Suatu hal itu wajar, bila orang benci dan takut terhadap hitam kelam gelapnya malam karena belum bisa memanfaatkan dan lebih jauh lagi belum pernah merasakan kenikmatan dalam gelapnya malam.
Termasuk pasangan pro dan kontra keberadaan Tenaga Ahli DPRD alias Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan ”Datang, Paraf, nge-Rumpi, Duit”. Tidak hanya di luar (Eksekutif), di dalam lembaga Legislatif pun terjadi pro dan kontra. Bahkan ada warga masyarakat yang berkomentar ”Tidak perlu penasehat DPRD, buang-buang uang saja”. Mereka yang pro berarti mengerti manfaatnya, sedang yang kontra bukan bertarti tidak mengerti manfaatnya, tetapi karena permasalahan individual. Hal ini terjadi karena individu baik anggota Dewan maupun Eksekutif kurang sepaham terhadap pola pikir, kegiatan dan statement individu calon Tenaga Ahli yang dipilih.
Sekitar bulan April 2005 secara pribadi saya diminta Ketua DPRD untuk memberikan masukan atas beberapa permasalahan pembangunan di Kabupaten Banyumas. Selain itu juga diinformasikan bahwa saya akan ditarik menjadi Tenaga Ahli DPRD, dan tanggal 26 Juli 2005 terbit SK Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas tentang pengangkatan Tenaga Ahli untuk kurun waktu satu tahun ke depan.
Disepakati antara DPRD dengan Tim Ahli, ada 10 (sepuluh) macam ruang lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Ahli DPRD, yang antara lain: (a) menjadi nara sumber dalam bidang-bidang tertentu sesuai keahlian, (b) memberikan konsultasi kepada Anggota DPRD, (c) membantu dan memfasilitasi permasalahan pada bidang hukum, ekonomi, teknik, dan sosial – politik, dan (d) memfasilitasi komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Sebagai nara sumber seperti dalam pembahasan Raperda, pelatihan Anggota DPRD misalnya merupakan kegiatan terjadwal, sehingga dapat dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan memberikan konsultasi dan membantu memfasilitas permasalahan yang ada di masyarakat seperti pengaduan-pengaduan masyarakat ke DPRD atas kebijakan publik yang ada, merupakan kegiatan yang sulit dijadwalkan. Datangnya setiap saat. Bahkan malam hari pesawat HP sering berdering, Anggota Dewan minta masukan atas sesuatu permasalahan. Hal ini menuntut Tenaga Ahli DPRD siap setiap saat. Hal yang dirasa lebih sulit adalah tugas memfasilitasi komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat menjadi bumerang, sebagai akibat miss interpretation, kalau tidak boleh disebut tidak/kurang serasi hubungan  antara Eksekutif dan Legislatif.
Selain kegiatan-kegiatan internal DPRD, sebagai Tenaga Ahli DPRD juga beberapa kali diundang sebagai nara sumber atau sekedar diskusi tentang permasalahan pembagunan atau masalah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD oleh lembaga di luar lembaga DPRD, seperti suatu forum, LSM, media massa atau bahkan kadang-kadang Dinas/Instansi dalam lingkungan Kabupaten Banyumas.
Selama satu tahun masa kerja Tim Ahli DPRD Kabupaten Banyumas, terdapat beberapa permasalahan yang ada, yakni:
1.   Keberadaan Tim Ahli DPRD belum dimanfaatkan secara optimal oleh para Anggota DPRD, yang antara lain disebabkan oleh:
a.  Ada sebagian Anggota DPRD yang kurang setuju dengan keberadaan Tenaga Ahli DPRD;
b.   Ada sebagian Anggota DPRD yang kurang peka terhadap kondisi masyarakat, terutama masyarakat kelompok bawah;
c.   Ada sebagian Anggota DPRD yang belum merubah pola pikir dari pola lama ke pola pikir yang reformis.
2.   Kinerja Tim Ahli DPRD belum maksimal, yang antara lain disebabkan oleh:
a.   Minimnya informasi (jadwal kegiatan Dewan dan materi pembahasan) yang diberikan kepada Tim Ahli DPRD;
b.   Anggota Tim Ahli DPRD yang mempunyai tugas dan kesibukan lain karena sebagai Tenaga Ahli DPRD bukan merupakan profesi yang menjanjiklan, tetapi lebih ke arah pengabdian.
Satu tahun (26 Juli 2005 – 26 Juli 2006) selesai sudah tugas Tenaga Ahli DPRD. Ada indikasi pula bahwa keberadaan Tim Tenaga Ahli DPRD masih dibutuhkan. Tim ini diharapkan merupakan suatu tim yang solid, dengan satu visi, yang diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi DPRD tetapi juga bagi msyarakat Kabupaten Banyumas pada umumnya. Dengan lingkup kegiatan, frekuensi dan kompleksitas permasalahan yang ada, kita masyarakat Kabupaten Banyumas (termasuk Bapak Bupati, Ketua DPRD) sangat berharap agar Tenaga Ahli DPRD merupakan orang-orang yang benar-benar ahli, bukan hanya sekedar pandai ngomong saja.
Dengan lingkup dan frekuensi kegiatan, serta kriteria Tenaga Ahli yang diharapkan sebagaimana tergambar di atas dengan imbalan (honor) yang “dikondisikan” relatif kecil bahkan tertunda bukan dengan hitungan hari atau minggu tetapi bulan, kiranya siapakah yang mampu dan mau. Apakah mereka Konsultan yang profesional, ataukah pengusaha yang sukses?. Jawabnya apakah seperti ungkapan orang Banyumas: ”Ana sega, ana upa, alias ana rega ana rupa”, tetapi mudah-mudahan ”Tiada rotan, plastik pun lebih baik”, “niat ingsun sinau lan ibadah”. Amien.  
Akhirnya, “Tiada gedung yang tak retak” nggih  pangapurane mawon”. Kelilan.

Purwokerto, awal Agustus 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar