(Pengalaman tahun
pertama menjadi Tenaga Ahli DPRD)
Disadari bahwa kondisi kebutuhan masyarakat baik secara
kuantitas maupun kualitas akan terus berkembang (kuantitas dan kualitas), yang
sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Hal ini akan berakibat
terjadinya kompetisi antar pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain bahwa
permasalahan yang terjadi di masyarakat akan semakin komplek dan semakin
memerlukan pemikiran dalam pengatasannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersama
Pemerintah Daerah merupakan unsur Pemerintahan di Daerah dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mempunyai 10 (sepuluh) macam kewajiban yang antara lain
berkewajiban untuk: (a) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah, (b) menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat. Bila benar-benar dilaksanakan, kewajiban tersebut bukanlah
merupakan pekerjaan yang ringan, tetapi suatu pekerjaan yang cukup berat,
memerlukan banyak energi (tenaga, waktu, dan pemikiran) dalam melaksanakannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan
pemerintahan di daerah, pasal 41 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi-fungsi:
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya itu pasal 123
ayat (3) memberi tugas kepada Sekretaris DPRD antara lain untuk menyediakan dan
menggkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, untuk memberikan
sumbangan pemikiran dan penambahan wawasan dalam menangani
permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat luas.
Bagi
Kabupaten Banyumas, pada tahun 2001 sudah saya bisikkan kepada beberapa anggota
DPRD periode itu, akan kebutuhan Tenaga Ahli DPRD. Hal itu saya sampaikan karena bagi Eksekutif, yang sudah
berpengalaman, untuk mengelola kegiatan dengan anggaran lebih dari Rp.
50.000.000,- wajib menggunakan konsultan dari luar. Karenanya DPRD dengan
fungsi kontrolnya perlu mendapat masukan dari pihak lain, yakni Tenaga Ahli
DPRD. Dengan demikian anggaran kegiatan Pemerintah (yang datangnya dari rakyat)
diharapkan dapat lebih efektif.
Kiranya
sudah menjadi hukum alam, Tuhan menciptakan segala sesuatu di dunia ini saling
berpasang-pasangan. Siang – malam, hitam – putih, gelap – terang, laki-laki –
perempuan, benci – cinta, susah – senang, dan masih banyak pasangan lainnya.
Suatu hal itu wajar, bila orang benci dan takut terhadap hitam kelam gelapnya
malam karena belum bisa memanfaatkan dan lebih jauh lagi belum pernah merasakan
kenikmatan dalam gelapnya malam.
Termasuk
pasangan pro dan kontra keberadaan Tenaga Ahli DPRD alias Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, bukan ”Datang, Paraf, nge-Rumpi, Duit”. Tidak hanya di luar
(Eksekutif), di dalam lembaga Legislatif pun terjadi pro dan kontra. Bahkan ada
warga masyarakat yang berkomentar ”Tidak perlu penasehat DPRD, buang-buang uang
saja”. Mereka yang pro berarti mengerti manfaatnya, sedang yang kontra bukan
bertarti tidak mengerti manfaatnya, tetapi karena permasalahan individual. Hal
ini terjadi karena individu baik anggota Dewan maupun Eksekutif kurang sepaham terhadap pola pikir, kegiatan
dan statement individu calon Tenaga Ahli yang dipilih.
Sekitar
bulan April 2005 secara pribadi saya diminta Ketua DPRD untuk memberikan
masukan atas beberapa permasalahan pembangunan di Kabupaten Banyumas. Selain
itu juga diinformasikan bahwa saya akan ditarik menjadi Tenaga Ahli DPRD, dan
tanggal 26 Juli 2005 terbit SK Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas tentang
pengangkatan Tenaga Ahli untuk kurun waktu satu tahun ke depan.
Disepakati
antara DPRD dengan Tim Ahli, ada 10 (sepuluh) macam ruang lingkup tugas yang
harus dilaksanakan oleh Tenaga Ahli DPRD, yang antara lain: (a) menjadi nara sumber dalam bidang-bidang tertentu
sesuai keahlian, (b) memberikan konsultasi kepada Anggota DPRD, (c) membantu
dan memfasilitasi permasalahan pada bidang hukum, ekonomi, teknik, dan sosial –
politik, dan (d) memfasilitasi komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Sebagai
nara sumber seperti dalam pembahasan Raperda, pelatihan Anggota DPRD misalnya
merupakan kegiatan terjadwal, sehingga dapat dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan
memberikan konsultasi dan membantu memfasilitas permasalahan yang ada di
masyarakat seperti pengaduan-pengaduan masyarakat ke DPRD atas kebijakan publik
yang ada, merupakan kegiatan yang sulit dijadwalkan. Datangnya setiap saat.
Bahkan malam hari pesawat HP sering berdering, Anggota Dewan minta masukan atas
sesuatu permasalahan. Hal ini menuntut Tenaga Ahli DPRD siap setiap saat. Hal
yang dirasa lebih sulit adalah tugas memfasilitasi
komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat
menjadi bumerang, sebagai akibat miss interpretation,
kalau tidak boleh disebut tidak/kurang serasi hubungan antara Eksekutif dan Legislatif.
Selain kegiatan-kegiatan
internal DPRD, sebagai Tenaga Ahli DPRD juga beberapa kali diundang sebagai
nara sumber atau sekedar diskusi tentang permasalahan pembagunan atau masalah
yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD oleh lembaga di luar lembaga DPRD,
seperti suatu forum, LSM, media massa atau bahkan kadang-kadang Dinas/Instansi
dalam lingkungan Kabupaten Banyumas.
Selama
satu tahun masa kerja Tim Ahli DPRD Kabupaten Banyumas, terdapat beberapa
permasalahan yang ada, yakni:
1. Keberadaan
Tim Ahli DPRD belum dimanfaatkan secara optimal oleh para Anggota DPRD, yang
antara lain disebabkan oleh:
a. Ada
sebagian Anggota DPRD yang kurang setuju dengan keberadaan Tenaga Ahli DPRD;
b.
Ada sebagian Anggota DPRD
yang kurang peka terhadap kondisi masyarakat, terutama masyarakat kelompok
bawah;
c.
Ada sebagian Anggota DPRD
yang belum merubah pola pikir dari pola lama ke pola pikir yang reformis.
2.
Kinerja Tim Ahli DPRD belum
maksimal, yang antara lain disebabkan oleh:
a.
Minimnya informasi (jadwal
kegiatan Dewan dan materi pembahasan) yang diberikan kepada Tim Ahli DPRD;
b.
Anggota Tim Ahli DPRD yang
mempunyai tugas dan kesibukan lain karena sebagai Tenaga Ahli DPRD bukan
merupakan profesi yang menjanjiklan, tetapi lebih ke arah pengabdian.
Satu tahun
(26 Juli 2005 – 26 Juli 2006) selesai sudah tugas Tenaga Ahli DPRD. Ada
indikasi pula bahwa keberadaan Tim Tenaga Ahli DPRD masih dibutuhkan. Tim ini diharapkan merupakan
suatu tim yang solid, dengan satu visi, yang diharapkan tidak hanya bermanfaat
bagi DPRD tetapi juga bagi msyarakat Kabupaten Banyumas pada umumnya. Dengan
lingkup kegiatan, frekuensi dan kompleksitas permasalahan yang ada, kita
masyarakat Kabupaten Banyumas (termasuk Bapak Bupati, Ketua DPRD) sangat
berharap agar Tenaga Ahli DPRD merupakan orang-orang yang benar-benar ahli,
bukan hanya sekedar pandai ngomong saja.
Dengan lingkup dan frekuensi
kegiatan, serta kriteria Tenaga Ahli yang diharapkan sebagaimana tergambar di
atas dengan imbalan (honor) yang “dikondisikan” relatif kecil bahkan tertunda
bukan dengan hitungan hari atau minggu tetapi bulan, kiranya siapakah yang
mampu dan mau. Apakah mereka Konsultan yang profesional, ataukah pengusaha yang
sukses?. Jawabnya apakah seperti ungkapan orang Banyumas: ”Ana sega, ana upa, alias ana rega ana rupa”, tetapi mudah-mudahan ”Tiada
rotan, plastik pun lebih baik”, “niat ingsun
sinau lan ibadah”. Amien.
Akhirnya, “Tiada gedung yang
tak retak” nggih “pangapurane
mawon”. Kelilan.
Purwokerto,
awal Agustus 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar