Selasa, 23 April 2013

KOTA PENDIDIKAN SEBAGAI SUMBER PAD (ANTARA PELUANG DAN TANTANGAN)



Akhir-akhir ini masalah rumah kos di Purwokerto mulai banyak dibicarakan oleh berbagai kalangan, baik Pemerintah, DPRD, akademisi (ahli ekonomi), media massa, pemilik maupun pengguna rumah kos. Obyek pembicaraan selain akan adanya Perda tentang Rumah Kos (kos-kosan) yang lebih berorientasi pada Rumah Kos sebagai salah satu sumber PAD juga sejalan dengan saat ini (permulaan tahun akademik) banyak calon mahasiswa baru yang mencari kamar kos.
Senada dengan hal tersebut, di Pusat, yang dalam hal ini Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dirjend. Cipta Karya Dept. Pekerjaan Umum sedang dan akan melaksanakan kegiatan (proyek) tentang Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, dan tentang Sosialisasi Peraturan Bangunan Gedung. Di samping kedua kegiatan tersebut masih ada 21 kegiatan lain yang berkaitan dengan Pembinaan Teknis Bangunan Gedung, dan Penataan Lingkungan Permukiman.
Apabila Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam penyusunan Perda tentang Rumah Kos lebih berorientasi pada Rumah Kos sebagai sumber PAD, maka hipotesis dari Direktorat PBL terbukti atau benar, sebagaimana disebutkan di dalam Latar Belakang butir 2. Kerangka Acuan Kerja proyek Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung bahwa: ”Peraturan Daerah yang berkaitan dengan bangunan gedung pada saat ini muatan pengaturan yang terkandung lebih bersifat pada masalah aministratif, sedang muatan pangaturan parsyaratan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung sangat kurang, bahkan ada perda yang secara khusus hanya mengatur tentang retribusi sebagai salah satu sumber PAD”.
Rumah kos, sebagai obyek hukum (Perda) sesuai pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dia adalah merupakan suatu salah satu jenis bangunan yang berfungsi hunian dengan kategori rumah tinggal sementara. Sedang tentang rumah tinggal sementara dijelaskan bahwa: “Rumah tinggal sementara adalah bangunan gedung fungsi hunian yang tidak dihuni secara tetap seperti asrama, rumah tamu (guest house) dan sejenisnya.
Selain fungsi hunian, pasal 5 Undang-undang nomor 28 tahun 2002 menyebutkan 4 (empat) fungsi lainnya yakni fungsi: usaha, keagamaan, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Tentang bagunan gedung fungsi usaha, penjelasan pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa lingkup bangunan gedung fungsi usaha antara lain huruf d. perhotelan seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan hotel.
Bila Rumah Kos (mewah) akan dikenakan retribusi permasalahan yang akan timbul antara lain: (a) kriteria rumah kos mewah yang harus jelas, (b) retribusi yang dibayarkan itu atas dasar kegiatan jasa apa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik rumah kos mewah tersebut. Padahal dalam hal Rumah Kos sebagai salah satu sumber pendapatan Pemerintah, dengan mengasumsikan bahwa semua peraturan tentang pajak dan retribusi telah efektif, maka Rumah Kos telah dikenakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), penggunaan tenaga listrik, retribusi sampah, dan tidak kalah pentingnya, pada saat perayaan Kemerdekaan RI (seperti sekarang), pemilik rumah kos diminta sumbangan yang relatif lebih besar dari pada warga lainnya.
Kota Purwokerto dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan jumlah mahasiswa dari luar kota diperkirakan 50 % dari jumlah mahasiswa (± 40.000 orang) atau sebesar 20.000 orang (sebagai mayoritas pengguna rumah kos). Apabila pengeluaran untuk berbagai keperluan hidup dan belajar rata-rata per orang per bulan sebesar Rp.750.000,-, maka setiap bulan mereka menyebar uang sebesar Rp.15.000.000.000,- atau Rp.180.000.000.000,- per tahun. Bila uang tersebut untuk menggaji tenaga kerja Rp.1 juta per bulan, maka mereka (maha siswa pendatang, bukan pemerintah) telah mempekerjakan 15.000 orang tenaga kerja di berbagai bidang usaha perdagangan dan jasa, dan dengan mata rantainya akan dibutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak lagi.
Bila Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mencanangkan Purwokerto sebagai “Kota Pendidikan”, konsekuensinya adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas harus menyiapkan lingkungan (fisik dan non fisik) yang menunjang agar kota Purwokerto sebagai kota tujuan studi lanjut baik dalam lingkup regional maupun nasional. Dengan semakin banyak jumlah mahasiswa dari luar daerah, akan semakin banyak pula rupiah yang terbelanjakan di Purwokerto, yang berarti semakin luas peluang kerja masyarakat. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yakni pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penataan lingkungan fisik, yang dalam hal ini adalah penataan bangunan dan lingkungan (termasuk lingkungan permukiman mahasiswa), dalam rangka terbangunnya sistem permukiman yang harmonis dan berjati diri, memenuhi kriteria layak huni, aman, nyaman, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan sudah menjadi program Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjend. Cipta Karya Dept. Pekerjaan Umum. Pelaksanaan kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan diselenggarakan melalui APBN dan APBD. Sementara itu dari pengamatan selintas, terlihat bahwa di lingkungan permukiman mahasiswa di kota Purwokerto banyak pula rumah kos yang kurang layak bila dipandang dari aspek kesehatan dan keindahan penataan lingkungan.
Dengan penataan bangunan dan lingkungan permukiman mahasiswa yang memadai, kiranya tidak berkeberatan bila mahasiswa dibebani dana partisipasi pembangunan lingkungan kampus sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per orang per semester yang pembayarannya melalui pendekatan (kerjasama) dengan Perguruan Tinggi yang bersangkutan, dititipkan pada saat pembayaran SPP.
Dana partisipasi pembangunan lingkungan kampus ini dikembalikan ke mahasiswa dalam bentuk:
  1. bantuan pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan permukiman mahasiswa di sekitar kampus Perguruan Tinggi yang bersangkutan sebesar 30 %;
  2. bantuan biaya penelitian (skripsi) yang melalui proposalnya diketahui aplikatif dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Banyumas sebesar 30 %;
  3. bantuan bea siswa bagi mahasiswa lokal yang kurang mampu sebesar 30 %; dan
  4. bantuan pemberdayaan masyarakat sekitar kampus dalam rangka peningkatan kualitas jasa pelayanan bagi mahasiswa sebesar 10 %.
Dari program ini akan terkumpul dana sebesar sekitar Rp.400.000.000,- per tahun, dan akan terus bertambah sejalan dengan pertambahan jumlah mahasiswa. Keberhasilan program ini sangat tergantung pada realisasi pengembalian dana yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten secara transparan, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 Purwokerto, 8 Agustus 2006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar