Akhir-akhir
ini masalah rumah kos di Purwokerto mulai banyak dibicarakan oleh berbagai
kalangan, baik Pemerintah, DPRD, akademisi (ahli ekonomi), media massa, pemilik
maupun pengguna rumah kos. Obyek pembicaraan selain akan adanya Perda tentang
Rumah Kos (kos-kosan) yang lebih berorientasi pada Rumah Kos sebagai salah satu
sumber PAD juga sejalan dengan saat ini (permulaan tahun akademik) banyak calon
mahasiswa baru yang mencari kamar kos.
Senada
dengan hal tersebut, di Pusat, yang dalam hal ini Direktorat Penataan Bangunan
dan Lingkungan (PBL) Dirjend. Cipta Karya Dept. Pekerjaan Umum sedang dan akan
melaksanakan kegiatan (proyek) tentang Penyusunan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung, dan tentang Sosialisasi Peraturan Bangunan Gedung. Di samping
kedua kegiatan tersebut masih ada 21 kegiatan lain yang berkaitan dengan Pembinaan
Teknis Bangunan Gedung, dan Penataan Lingkungan Permukiman.
Apabila
Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam penyusunan Perda tentang Rumah Kos lebih
berorientasi pada Rumah Kos sebagai sumber PAD, maka hipotesis dari Direktorat
PBL terbukti atau benar, sebagaimana disebutkan di dalam Latar Belakang butir
2. Kerangka Acuan Kerja proyek Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung bahwa: ”Peraturan Daerah yang berkaitan dengan bangunan gedung pada saat
ini muatan pengaturan yang terkandung lebih bersifat pada masalah aministratif,
sedang muatan pangaturan parsyaratan teknis dalam penyelenggaraan bangunan
gedung sangat kurang, bahkan ada perda yang secara khusus hanya mengatur
tentang retribusi sebagai salah satu sumber PAD”.
Rumah
kos, sebagai obyek hukum (Perda) sesuai pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 28
tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dia adalah merupakan suatu salah satu jenis
bangunan yang berfungsi hunian dengan kategori rumah tinggal sementara. Sedang
tentang rumah tinggal sementara dijelaskan bahwa: “Rumah tinggal sementara
adalah bangunan gedung fungsi hunian yang tidak dihuni secara tetap seperti asrama,
rumah tamu (guest house) dan
sejenisnya.
Selain
fungsi hunian, pasal 5 Undang-undang nomor 28 tahun 2002 menyebutkan 4 (empat)
fungsi lainnya yakni fungsi: usaha, keagamaan, sosial dan budaya, serta fungsi
khusus. Tentang bagunan gedung fungsi usaha, penjelasan pasal 5 ayat (4)
menyebutkan bahwa lingkup bangunan gedung fungsi usaha antara lain huruf d.
perhotelan seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan hotel.
Bila
Rumah Kos (mewah) akan dikenakan retribusi permasalahan yang akan timbul antara
lain: (a) kriteria rumah kos mewah yang harus jelas, (b) retribusi yang
dibayarkan itu atas dasar kegiatan jasa apa yang diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten kepada pemilik rumah kos mewah tersebut. Padahal dalam hal Rumah Kos
sebagai salah satu sumber pendapatan Pemerintah, dengan mengasumsikan bahwa
semua peraturan tentang pajak dan retribusi telah efektif, maka Rumah Kos telah
dikenakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), retribusi IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan), penggunaan tenaga listrik, retribusi sampah, dan tidak kalah
pentingnya, pada saat perayaan Kemerdekaan RI (seperti sekarang), pemilik rumah
kos diminta sumbangan yang relatif lebih besar dari pada warga lainnya.
Kota
Purwokerto dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan jumlah
mahasiswa dari luar kota diperkirakan 50 % dari jumlah mahasiswa (± 40.000
orang) atau sebesar 20.000 orang (sebagai mayoritas pengguna rumah kos).
Apabila pengeluaran untuk berbagai keperluan hidup dan belajar rata-rata per
orang per bulan sebesar Rp.750.000,-, maka setiap bulan mereka menyebar uang
sebesar Rp.15.000.000.000,- atau Rp.180.000.000.000,- per tahun. Bila uang
tersebut untuk menggaji tenaga kerja Rp.1 juta per bulan, maka mereka (maha
siswa pendatang, bukan pemerintah) telah mempekerjakan 15.000 orang tenaga
kerja di berbagai bidang usaha perdagangan dan jasa, dan dengan mata rantainya
akan dibutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak lagi.
Bila
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mencanangkan Purwokerto sebagai “Kota
Pendidikan”, konsekuensinya adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas harus
menyiapkan lingkungan (fisik dan non fisik) yang menunjang agar kota Purwokerto
sebagai kota tujuan studi lanjut baik dalam lingkup regional maupun nasional.
Dengan semakin banyak jumlah mahasiswa dari luar daerah, akan semakin banyak
pula rupiah yang terbelanjakan di Purwokerto, yang berarti semakin luas peluang
kerja masyarakat. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yakni
pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penataan
lingkungan fisik, yang dalam hal ini adalah penataan bangunan dan lingkungan
(termasuk lingkungan permukiman mahasiswa), dalam rangka terbangunnya sistem
permukiman yang harmonis dan berjati diri, memenuhi kriteria layak huni, aman,
nyaman, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan sudah menjadi program
Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjend. Cipta Karya Dept.
Pekerjaan Umum. Pelaksanaan kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan
diselenggarakan melalui APBN dan APBD. Sementara itu dari pengamatan selintas,
terlihat bahwa di lingkungan permukiman mahasiswa di kota Purwokerto banyak
pula rumah kos yang kurang layak bila dipandang dari aspek kesehatan dan
keindahan penataan lingkungan.
Dengan
penataan bangunan dan lingkungan permukiman mahasiswa yang memadai, kiranya
tidak berkeberatan bila mahasiswa dibebani dana partisipasi pembangunan lingkungan
kampus sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per orang per semester yang
pembayarannya melalui pendekatan (kerjasama) dengan Perguruan Tinggi yang
bersangkutan, dititipkan pada saat pembayaran SPP.
Dana
partisipasi pembangunan lingkungan kampus ini dikembalikan ke mahasiswa dalam
bentuk:
- bantuan pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan permukiman mahasiswa di sekitar kampus Perguruan Tinggi yang bersangkutan sebesar 30 %;
- bantuan biaya penelitian (skripsi) yang melalui proposalnya diketahui aplikatif dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Banyumas sebesar 30 %;
- bantuan bea siswa bagi mahasiswa lokal yang kurang mampu sebesar 30 %; dan
- bantuan pemberdayaan masyarakat sekitar kampus dalam rangka peningkatan kualitas jasa pelayanan bagi mahasiswa sebesar 10 %.
Dari
program ini akan terkumpul dana sebesar sekitar Rp.400.000.000,- per tahun, dan
akan terus bertambah sejalan dengan pertambahan jumlah mahasiswa. Keberhasilan
program ini sangat tergantung pada realisasi pengembalian dana yang
dilaksanakan Pemerintah Kabupaten secara transparan, terbebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN).
Purwokerto,
8 Agustus 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar