Sabtu, 27 April 2013

PROSTITUSI SEBAGAI PIONIR PENGEMBANGAN KOTA



Prostitusi, penyebab dan dampaknya

Dikatakan bahwa prostitusi merupakan profesi tertua di dunia. Semenjak ada kehidupan manusia, telah ada prostitusi, dan akan terus ada selama masih ada kehidupan manusia. Hal ini didasarkan anggapan bahwa secara naluriah, manusia baik sebagai mahluk individu maupun sebagai mahluk sosial, melalui berbagai cara dan usaha dalam bentuk budaya, mempunyai kehendak yang antara lain: (1) mempertahankan dirinya dari gangguan dan tantangan yang ada; (2) mempertahankan hidup dan mengembangkan kehidupannya; (3) mempertahankan hidup generasinya melalui perkawinan; (4) mengadakan hubungan seksual antara kedua jenis kelamin untuk memenuhi kebutuhan biologis; dan lain-lain

Dari pendapat beberapa ahli melalui hasil penelitiannya dapat disimpulkan bahwa di dalam praktek prostitusi terdapat unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Para pelaku atau subyek prostitusi adalah orang laki-laki dan orang perempuan di luar hubungan pernikahan. 
  2. Peristiwa yang dilakukan adalah hubungan seksual atau hubungan persetubuhan, yang dilakukan atas kesepakatan bersama antara kedua pihak, atau bukan karena paksaan. 
  3. Tujuannya adalah pemenuhan kebutuhan biologis (bagi laki-laki), dan kebutuhan uang (bagi perempuan).

Dari aspek ekonomi, yang bekerjanya atas dasar hubungan supply and demand, jelas bahwa di dalam praktek prostitusi terlihat sebagaimana tersebut dalam butir (3) di atas. Tekanan ekonomi sebagai akibat ditinggal suami merupakan alasan klasik untuk timbulnya prostitusi, yang akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan keadaan (kuantitas dan kualitas kehidupan) manusia khususnya di daerah-daerah perkotaan.

Disadari bahwa prostitusi ditinjau dari sudut manapun merupakan suatu kegiatan yang berdampak tidak baik (negatif). Dampak negatif tersebut antara lain: (a) secara sosiologis prostitusi merupakan perbuatan amoral yang bertentangan dengan norma dan etika yang ada di dalam masyarakat; (b) dari aspek pendidikan, prostitusi merupakan kegiatan yang demoralisasi; (c) dari aspek kewanitaan, prostitusi merupakan kegiatan yang merendahkan martabat wanita; (d) dari aspek ekonomi, prostitusi dalam prakteknya sering terjadi pemerasanm tenaga kerja; (e) dari aspek kesehatan, praktek prostitusi merupakan media yang sangat efektif untuk menularnya penyakit kelamin dan kandungan yang sangat berbahaya; (f) dari aspek kamtibmas, praktek prostitusi dapat menimbulkan kegiatan-kegiatan kriminal; dan (g) dari aspek penataan kota, prostitusi dapat menurunkan kualitas dan estetika lingkungan perkotaan.

Namun tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan, serta haram dan halalnya uang yang mereka peroleh, suatu kenyataan bahwa dari praktek prostitusi mereka dapat menghidupi dirinya dan keluarganya, dan bahkan dapat menyekolahkan anak atau dirinya, serta membangun rumahnya.

Sudah banyak upaya menghapuskan praktek prostitusi dari lingkungan pergaulan masyarakat. Namun kenyataannya prostitusi masih tetap ada. Beberapa usaha dan tindakan pemerintah dalam menangani permasalahan dan dampak negatif prostitusi adalah:

  1. secara represif, yang antara lain: (a) merealisasi ketentuan hukum pidana terhadap pelanggarnya, (b) tidakan pengawasan, pengaturan dan pencegahan penyakit yang ditimbulkan karena praktek prostitusi; 
  2. secara preventif, yang antara lain: (a) penyelenggaraan pendidikan seks di sekolah, (b) penyuluhan bahaya penyakit yang diakibatkan oleh praktek prostitusi, (c) pertolongan psikhologis-psikhiatris terhadap para gadis yang menunjukkan gejala kedewasaan kehidupan seksual dan bantuan perawatan anak-anak di sekolah.

Namun kiranya kegiatan-kegiatan tersebut belum menampakkan hasilnya, sehingga perlu ditingkatkan baik secara intensif maupun ekstensif.

Faktor-faktor pengembang prostitusi

Perkembangan teknologi merupakan tuntutan jaman, tuntutan kehidupan manusia dalam memnuhi kebutuhannya. Dengan perkembangan teknologi pula menjadikan kota (terutama di negara-negara sedang berkembang) dibangun sedemikian, sehingga terjadi perbedaan yang sangat mencolok bila dibandingkan dengan kondisi di perdesaan. Semua itu merupakan magnit urbanisasi yang sangat kuat.

Urbanisasi (secara demografi, dalam arti perpindahan penduduk dari desa ke kota) mereka lakukan dengan maksud untuk mempertahankan hidup dan mempercepat proses pengembangan kehidupan. Melalui media televisi, terlihat gebyarnya perkotaan, betapa mudahnya orang mendapatkan kemewahan di perkotaan (terutama kota-kota besar). Semua itu menjadikan kecemburuan bagi waga perdesaan. Terjadilah perpindahan penduduk dari desa ke kota-kota besar, dengan satu tujuan yakni mencari pekerjaan demi uang.

Dari berbagai pengamatan dan penelitian terdahulu dapat diketahui bahwa sebagai akibat urbanisasi yang tanpa diikuti urbanisasi secara sosial (perubahan pola pikir dan peri laku urbanisan) antara lain adanya beberapa dampak negatif dalam aspek fisik lingkungan, aspek ekonomi, maupun aspek sosial dan hukum, yang salah satunya adalah timbulnya prostitusi.

Dengan modal pengetahuan dan keterampilan yang seadanya, tanpa mengetahui perbedaan yang sangat kontras antara perdesaan di kota-kota kecil dengan perkotaan merupakan kendala utama dalam memperoleh pekerjaan yang diimpikan sebelumnya. Keadaan terpaksa oleh kegagalan demi kegagalan untuk mendapatkan pekerjaan legal, keengganan untuk kembali ke desa, ditunjang dengan tipuan dan rayuan para lelaki hidung belang merupakan langkah awal menuju dunia prostitusi.

Dengan menerapkan teori Swab, maka faktor-faktor yang menyebabkan timbul dan berkembangnya prostitusi antara lain:

  1. Kondisi kependudukan, yang antara lain: jumlah penduduk yang besar dengan komposisi penduduk wanita lebih banyak dari pada penduduk laki-laki. 
  2. Perkembangan tenologi, yang antara lain: teknologi industri kosmetik termasuk operasi plastik, alat-alat dan/atau obat pencegah kehamilan; teknologi dalam telekomunikasi dan transportasi. Dalam hal ini yang jelas adalah penyalahgunaan terhadap produk-produk perkembangan teknologi di bidang industri. 
  3. Lemahnya penerapan, dan ringannya sanksi hukum positif yang diterapkan terhadap pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut dapat dilakukan oleh pelaku (subyek) prostitusi, mucikari, pengelola hotel/penginapan, dan lain-lain. Mahalnya biaya (resmi) pernikahan, sulitnuya prosedur perceraian juga merupakan faktor pengembangan praktek prostitusi secara kuantitas. 
  4. Kondisi lingkungan, baik lingkungan sosial maupun lingkungann alam (fisik) yang menunjang. Kurangnya kontrol di lingkungan permukiman oleh masyarakat sekitar, serta lingkungan alam seperti: jalur-jalur jalan, taman-taman kota, atau tempat-tempat lain yang sepi dan kekurangan fasilitas penerangan di malam hari, sangat menunjang untuk terjadinya praktek prostitusi.


Prostitusi dan pengembangan kota

Dalam teori/konsepsi perkotaan, prostitusi dapat diibaratkan sebagai jaringan riool kota atau jaringan pembuang kotoran. Riool kota yang berbau busuk, namun bila riool kota tersebut ditutup, maka bau busuk tersebut akan menjalar ke seluruh penjuru kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kesadaran para warga kota, agar dalam membangun rumah dilengkapi pula dengan adanya kakus, septic tank, dan sumur peresapan yang memenuhi persyaratan, dengan lokasi yang tidak mengganggu tetangga sebelah.

Bila keadaan kurang memungkinkan sumur peresapan, tempat pembuangan akhir kotoran keluarga dapat dimanfaatkan secara kolektif beberapa keluarga, atau bahkan untuk seluruh warga kota. Lokasi pembuangan akhir tersebut terpencil sehungga bau kotoran tidak mengganggu lingkungan sekitar. Bila perlu limbah  tersebut diproses sedemikian agar kotoran dapat diterima masyarakat dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Seperti halnya pengatasan air kotor (linbah) keluarga, prostitusi pengatasannya dimulai dari lingkup terkecil yakni keluarga. Dengan pondasi rumah tangga yang kuat berupa pendidikan, baik pendidikan formal (pengetahuan ilmiah dan teknologi) maupun pendidikan budi pekerti dan keagamaan bagi suatu keluarga merupakan dasar yang kuat untuk dapat menghindari agar tidak terjerumus ke dalam lembah prostitusi.

Suatu dilema, bahwa telah disadari dari aspek apapun prostitusi merupakan suatu hal yang negatif, namun sangat sulit atau bahkan mungkin tidak dapat dihilangkan dari kehidupan masyarakat atau merupakan penyakit mayarakat. Karenanya permasalahan prostitusi bukan hanya merupakan permasalahan pemerintah kota khususnya dinas/instansi terkait, tetapi juga permasalahan mayarakat secara umum. Agar dampak negatif prostitusi tidak menyebar atau menular ke lingkungan sekitar, maka diperlukan berbagai pembatasan dalam prakteknya, yang antara lain melalui lokalisasi prostitusi.

Lokalisasi sebagai tempat penampungan dan praktek prostitusi merupakan tempat pembinaan dan pengentasan prostitusi, yang keberhasilannya sangat tergantung pada peranserta berbagai pihak (lembaga dan instansi pemerintah dan swasta) terkait, termasuk masyarakat. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan di lokalisasi prostitusi antara lain:

  1. Pendidikan budi pekerti/moral dan agama, dengan harapan agar peserta dapat memahami dan menyadari akan etika, dan norma-norma yang ada di dalam mayarakat. Adapun pesertanya adalah: gadis, germo/mucikari, dan penjaja seks. 
  2. Pendidikan ilmu pengetahuan dasar dan keterampilan kerja, dengan tujuan agar peserta dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna sebagai modal dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pesertanya adalah: gadis desa, germo dan penjaja seks. 
  3. Pengetahuan kesehatan, dengan tujuan agar peserta mengetahui dan menjaga diri dari terjangkitnya penyakit sebagai akibat hubungan seks bebas. Pesertanya adalah germa dan penjaja seks. 
  4. Permodalan dengan tujuan agar peserta (germo dan penjaja seks) dapat mengetahui cara/ prosedur memperoleh kredit modal kerja. 
  5. Sosial/kemasyarakatan, dengan tujuan agar peserta mengetahui hak dan kewajiban warga mayarakat dalam hidup bermasyarakat secara rukun damai, dan dapat menerima mantan germo dan penjaja seks.

Kegiatan-kegiatan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait secara terpadu dilaksanakan dan dievaluasi/ dimonitor secara berkesinambungan keberhasilannya.

Selain hal-hal tersebut di atas, kewajiban lain dari pemerintah adalah menentukan lokasi lokalisasi prostitusi, yaitu tempat yang terpencil, ke arah mana kota tersebut akan dikembangkan. Dengan lokasi yang terpencil tersebut diharapkan akan dapat mengurangi/ memperkecil kunjungan tujuan laki-laki hidung belang untuk praktek prostitusi.

Diyakini bahwa dengan adanya lokalisasi di daerah terpencil tersebut, di sekitar area lokalisasi akan tumbuh berbagai fasilitas pelayanan, dan terus akan berkembang, seperti kata pepatah: ada gula ada semut. Setelah hidup berkembang sebagai layaknya suatu daerah hunian, lokalisasi dipindahkan ke tempat baru yang terpencil juga, dan akan berkembang lagi. Demikian seterusnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa prostitusi merupakan pionir pengembangan kota.

Purwokerto, akhir Mei 2001

 Radar Banyumas: Rabu Kliwon, 13 Juni 2001


7 komentar:

  1. Saya mencoba masuk and dari sedulur Banyumasan

    BalasHapus
  2. Ngengingi pemilihan lokasi, jane kula cocoge lokalisasi prostitusi nggih caket kuburan mawon. Kon pada eling, mbesuk kula sami badhe dados penghuni rumah masa depan.

    BalasHapus
  3. Setiap kabupaten/ kota perlu ada "lokalisasi" prostitusi yang terintegrasi dengan master plan pengembangan daerahnya... Nggih, yang? :)

    BalasHapus
  4. thanks buat infonya gan, sangat bermanfaat http://goo.gl/oiDrDv

    BalasHapus