Pemkab Banyumas harus melibatkan
PKL dalam membuat konsep penataan yang ditargetkan selesai Agustus ini.
Tujuannya agar penataan PKL yang sedang direncanakan bisa berhasil.
“Tidak cukup sekali dua kali.
Harus melibatkan PKL berkali-kali,” kata Pengamat Tata Ruang Kota, Ir Sunardi
ST MT, saat dihubungi Radarmas, Minggu (18/8).
Menurutnya, dalam konsep penataan
juga harus bebarengan dengan peraturan yang ketat. Peraturan ini, kata dia,
harus memuat sanksi dan aturan lain yang bersifat teknis. Misalnya, PKL yang
boleh menempati, ukuran gerobak, hingga panjang lapak untuk berjualan.
“Peraturan ini dibuat supaya bisa memberikan sanksi ketika ada pelanggaran,”
kata dia.
Pemberlakukan peraturan dapat
berhasil, kata dia, jika disepakati oleh Pemkab dan PKL. Selama ini menurutnya,
peraturan hanya disepakati Pemkab, sementara PKL tidak mengetahui. “Ketika ada
pelanggaran aturan, maka PKL wajib memberikan sanksi terhadap PKL yang
melanggar. Sebab ini peraturan yang mereka buat sendiri,” katanya.
Konsep ini meniru Kota Solo yang
telah berhasil menata PKLnya. Dikatakan, PKL di kota tersebut akan memberikan
sanksi pada pelanggarnya, sebab setiap aturan dan sanksi dibuat oleh PKL
sendiri. “Bisa meniru Kota Solo. Di sana PKL memberikan sanksi pada pelanggaran
aturan yang sudah disepakati,” katanya.
Soal keberadaan PKL di alun-alun, menurutnya tidak menjadi persoalan. Sepanjang disertai dengan peraturan yang ketat. Misalnya dengan pengaturan jam operasional, seperti PKL hanya boleh beroperasi pada malam hari. Sehingga alun-alun tetap dapat berfungsi sebagai bagian formal dari Pemerintah Daerah, dengan kondisi yang tertib, saat siang hari. Dan alun-alun bisa berfungsi sebagai hiburan masyarakat pada malam harinya. “Sebenarnya bisa, tinggal pengaturannya. Agar wajah kabupaten tetap terjaga keindahannya,” imbuhnya.
Soal keberadaan PKL di alun-alun, menurutnya tidak menjadi persoalan. Sepanjang disertai dengan peraturan yang ketat. Misalnya dengan pengaturan jam operasional, seperti PKL hanya boleh beroperasi pada malam hari. Sehingga alun-alun tetap dapat berfungsi sebagai bagian formal dari Pemerintah Daerah, dengan kondisi yang tertib, saat siang hari. Dan alun-alun bisa berfungsi sebagai hiburan masyarakat pada malam harinya. “Sebenarnya bisa, tinggal pengaturannya. Agar wajah kabupaten tetap terjaga keindahannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sunardi berharap
agar kelurahan juga berperan dalam penataan PKL di wilayahnya. Sejauh ini, kata
dia, kelurahan tidak memiliki peran sama sekali. “Padahal tugas dan kewajiban
kelurahan menjaga keindahan wilayahnya,” katanya.
http://www.radarbanyumas.co.id/atura...arus-dari-pkl/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar