Selasa, 14 April 2015

Beberapa Cagar Budaya "Hilang"

Pemkab Dinilai Kurang Tanggap Cagar Budaya

PURWOKERTO-Belum adanya aturan yang menaungi cagar budaya di Banyumas, sehingga menyebabkan beberapa benda cagar budaya "hilang". Selain belum adanya aturan sebagai payung hukum, juga karena pemkab dinilai kurang tanggap terhadap bangunan maupun kawasan yang dianggap sebagai cagar budaya.
Budayawan Ir. Sunardi, MT. mengatakan, beberapa cagar budaya sudah berubah bentuk meskipun fungsinya sama. Namun yang menjadi persoalan, seharusnya bentuk benda maupun kawasan tersebut jika menjadi cagar budaya tidak berubah. Dia mencontohkan beberapa benda maupun kawasan cagar budaya di Banyumas berubah bentuk yakni alun-alun Purwokerto, rumah sakit geriyatri yang dulunya rumah sakit zending, kawasan stasiun timur yang kini menjadi pertokoan, vila kranji zaman belanda kini menjadi Buntos Chicken dan beberapa kawasan lagi. "Komplek kabupaten lama juga didalamnya dibangun sumur, jelas itu merusak filosofi cagar budaya," jelasnya.
Dengan adanya perda cagar budaya, Sunardi yang akrab disapa Eyang Nardi bersyukur. Dia berharap pemkab bisa lebih memelihara cagar budaya yang ada di Banyumas. Terkait PG Kalibagor dia berharap tidak terjadi. Memang, diakui dia provinsi belum melakukan sosialisasi. Namun, seharusnya pemkab lebih aktif dengan mengintarisir benda maupun kawasan yang diduga cagar budaya.
Belum adanya perbup tentang cagar budaya, memang pemkab belum bisa membentuk tim cagar budaya. Namun, bukan berarti pemkab tidak bisa berbuat apa-apa. Pemkab bisa mengiventarisir benda maupun kawasan yang diduga cagar budaya. Sehingga, jika sudah ada tim bisa melakukan proses selanjutnya. "Jadi tidak harus menunggu, iniasitif tersebut juga penting," ujarnya.
Selain pemkab, masyarakat juga diminta untuk aktif dalam melestarikan cagar budaya. Misal jika mempunyai keris yang memenuhi persyaratan cagar budaya bisa melapor. "Nanti kepemilikan memang masih milik pribadi, namun pemkab mempunyai data cagar budaya yang dimiliki oleh pemkab," jelasnya.(ida)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar