Rabu, 15 April 2015

Underpass Jensoed Lewat Jalur Selatan Selesai 2018

PURWOKERTO – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengundang beberapa pihak untuk “urun rembug” (berdiskusi) rencana pembangunan underpass jalan Jenderal Soedirman, belum lama ini, di Sasana Wilis Rumah Dinas Bupati.
Pihak-pihak yang diundang antara lain Perwakilan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Jenderal Sudirman, Universitas Wijaya Kusuma, dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta tokoh Masyarakat Ir. Sunardi, MT dan Suyatman. Turut hadir pada kesempatan ini, Asekbang dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Dinas SDA&BM, Dishubkominfo, Bappeda, DCKKTR, BLH, Dinsosnakertran, Dinperindagkop, DPPKAD, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas, Camat Purwokerto Barat, Lurah bantarsoka dan Lurah Pasirmuncang.
Bupati memaparkan pembangunan perlintasan tidak sebidang antara rel Kereta Api dengan Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto sudah diidamkan sejak lama oleh masyarakat Purwokerto mengingat sudah sekian lama kondisi kemacetan panjang kendaraan yang terjadi ketika penutupan pintu perlintasan Kereta api dilakukan, apalagi dengan intensitas perjalanan Kereta Api yang tiap tahun bertambah volumenya, sehingga sangat menghambat kelancaran lalu-lintas dan kegiatan perekonomian sekitar perlintasan.
“Untuk itu saya sudah berdiskusi dan melakukan pembahasan tentang pembangunan Underpass cukup intensif dilakukan dengan Pemerintah Pusat maupun Propinsi Jawa Tengah mudah-mudahan segera dilaksanakan,” katanya.
Bupati mengatakan, pada tahun 2013 telah selesai dilaksanakan penyusunan DED Underpass oleh Dishubkominfo Propinsi Jawa Tengah dengan lokasi memakai jalur eksisting (jalur lurus mengikuti jalan Jenderal Sudirman). Namun demikian pada tahun 2014 setelah dikaji kembali DED tersebut memiliki beberapa kelemahan.
“Kelandaian maksimal jalan yang direncanakan hanya bisa mencapai 7%, sehingga menyulitkan kendaraan non motor untuk melewatinya, mematikan kegiatan ekonomi sekitar underpass, karena adanya perbedaan tinggi yang cukup besar antara jalan dengan tempat usaha, banyak terjadi konflik arus lalu-lintas antara jalan Jenderal Sudirman dengan Jalan Lokal, arus lalu lintas jalan Stasiun hanya bisa dibuat satu arah, lahan yang dibebaskan lebih mahal, karena jenis lahan yang dibebaskan adalah pertokoan dan permukiman dengan status hak milik dan pada saat pelaksanaan pembangunan underpass, Jalan jenderal Sudirman harus ditutup total,” jelas Bupati.
Untuk itu Bupati memerintahkan kepada Dinas SDA&BM untuk membuat usulan alternatif jalur baru disebelah Selatan Jalan Jenderal Sudirman. “Alternatif baru tersebut belok ke arah selatan kurang lebih 200 meter.
Jalur ini mempunyai kelebihan, antara lain kelandaian maksimal jalan bisa dikurangi menjadi sekitar 4 %, sehingga kendaraan non motor mudah melewati, kegiatan perekonomian disekitar perlintasan masih bisa berjalan seperti biasa, karena tidak ada perbedaan tinggi anatar tempat usaha dengan jalan, konflik lalu-lintas antara underpass dengan jalan lokal bisa diminimalisir, arus lalu-lintas Jalan Stasiun bisa dibuat 2 arah, lahan yang dibebaskan lebih murah karena berupa persawahan, dan selebihnya milik PT. KAI dan pada saat pelaksanaan pembangunan Underpass Jalan Jenderal Sudirman tidak perlu ditutup total” terang Bupati.
Namun demikian jalur ke Selatan mempunyai kelemahan dari segi waktu, karena memerlukan waktu lebih lama.
Ada beberapa saran dari peserta rapat, antara lain dari Ir. Sunardi, MT menyarankan agar faktor waktu jangan menjadi kendala untuk membangun dengah hasil terbaik, karena sejatinya lebih lama menggunakan bangunan Underpass dibanding pelaksanaan pembangunaannya, untuk itu dibutuhkan perencanaan yang tepat dan benar dari segi manfaat dan sesuai peraturan yang ada.
“Saya lebih setuju dengan jalur Selatan dan agar segera dimasukan ke RDTRK” kata Sunardi.
Tokoh masyarakat yang lain Suyatman mengingatkan agar kondisi Underpass di Kebocoran menjadi pelajaran bagi perencanaan underpass selanjutnya. Untuk itu faktor-faktor seperti dimensi dan ukuran serta kelengkapan jalan harus dipenuhi dengan maksimal. “Contoh misalnya jumlah lajur dibuat 4 lajur dengan lebar yang cukup, juga kelengkapan seperti trotoar dan kalau perlu dibuat taman agar asri dan tidak pengap kesannya ketika memasuki underpass” kata Suyatman.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan akademisi dari Fakultas Teknik Perguruan Tinggi di Purwokerto, Nastain Unsoed, Chrisna Unwiku dan Juanita UMP yang menyoroti pertimbangan dari segi teknis seperti pertimbangan hidrologi, posisi ketinggian banjir maksimal sungai Banjaran dengan Underpass juga dengan air permukaan supaya memperhatikan kenyamanan, keselamatan lalu-lintas seperti meminimalkan titik konflik.
Selain itu, mempertanyakan apakah rencana Underpass sudah masuk dalam RDTRK belum. Tapi pada prinsipnya semua menyepakati Underpass dengan jalur Selatan.
Berdasarkan dari hasil sumbang saran diatas maka Bupati Banyumas memutuskan untuk segera membuat Dokumen Feasibilty Studi pada tahun ini, dan Dokumen DED pada tahun 2016 dengan lokasi Underpass di Sebelah Selatan Jalan \Jenderal Sudirman.
“Dinas SDA & BMH harus segara membuat dokumen Studi Kelayakan (2015), membuat dokumen DED (2016), pembebasan lahan (2017), baru pada tahun 2018 pelaksanaan konstruksi” perintah Bupati kepada Kepala SDA & BM Ir Irawadi CES
Irawadi meminta agar peserta rapat yang diundang nantinya bisa menjadi Tim Teknis Penyusunan Dokumen FS maupun Dokumen DED. “Karena sudah mengawali dengan duduk bersama diharapkan usulan-usulan yang ada bisa ditampung dalam dokumen-dokumen yang akan disusun, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang terbaik” kata Irawadi. Parsito : Pemberitaan dan Dokumentasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar