Minggu, 19 April 2015

Belasan Menara Seluler Disinyalir Belum Berizin



Perhatikan Aspek Sosial
PEMKAB diminta menindak tegas pengusaha yang melanggar izin pendirian menara telekomunikasi. Hal itu untuk memberikan efek jera, agar perbuatan serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Jika memang belum ada izinnya pemkab harus menindak tegas, kalau memang harus dibongkar ya bongkar saja. Jangan dibiarkan berlarut-larut nanti, nanti akan terulang kembali (pelanggaran yang sama)," kata Pengamat Tata Kota, Sunardi.
Menurutnya dalam rencana pembangunan menara telekomonikasi, satu hal yang perlu diperhatikan adalah aspek sosial. Dalam hal ini persetujuan dari masyarakat di sekitar rencana pendirian menara telekomunkasi mutlak dikantongi pengusaha.
"Yang terpenting dan harus diperhatikan adalah aspek sosialnya, kalau masalah teknis itu gampang. Perang Diponegoro terjadi karena pemerintah kolonial membuat jalan dengan menerobos makam leluhurnya, tanpa izin terlebih dahulu," ujar dia.
Dia mengatakan persetujuan dari warga merupakan salah satu syarat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa adanya surat persetujuan tersebut, pemkab tidak akan mengeluarkan IMB.
Sementara itu, terkait pola yang kerap dilakukan pengusaha dengan melakukan pembangunan sebelum izin keluar, menurutnya hal itu disebabkan keteledoran dari pemkab. Semestinya, kata dia, pemkab dapat mencegah hal itu terjadi.
"Kalau seperti itu pemkab kecolongan. Kalau ada indikasi akan dilakukan pembangunan (sebelum perizinan turun) seharusnya dapat dicegah sedini mungkin. Sebelum melakukan pembangunan harus dipastikan izinnya sudah ada atau belum," kata dia.
Dia menduga, praktik-praktik semacam itu masih terjadi karena warisan pola perizinan zaman dahulu dengan mempersulit proses perizinan. "Pengusaha tidak bisa menunggu lama-lama, karena waktu adalah uang. Seharusnya pemerintah sekarang tidak begitu," ujar dia. (Fadlan M Zain)

Suara Banyumas, Kamis 16 April 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar