Perhatikan
Aspek Sosial
PEMKAB diminta menindak tegas
pengusaha yang melanggar izin pendirian menara telekomunikasi. Hal itu untuk
memberikan efek jera, agar perbuatan serupa tidak terulang lagi di masa yang
akan datang.
"Jika memang belum ada izinnya
pemkab harus menindak tegas, kalau memang harus dibongkar ya bongkar saja.
Jangan dibiarkan berlarut-larut nanti, nanti akan terulang kembali (pelanggaran
yang sama)," kata Pengamat Tata Kota, Sunardi.
Menurutnya dalam rencana pembangunan
menara telekomonikasi, satu hal yang perlu diperhatikan adalah aspek sosial.
Dalam hal ini persetujuan dari masyarakat di sekitar rencana pendirian menara
telekomunkasi mutlak dikantongi pengusaha.
"Yang terpenting dan harus
diperhatikan adalah aspek sosialnya, kalau masalah teknis itu gampang. Perang
Diponegoro terjadi karena pemerintah kolonial membuat jalan dengan menerobos
makam leluhurnya, tanpa izin terlebih dahulu," ujar dia.
Dia mengatakan persetujuan dari
warga merupakan salah satu syarat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Tanpa adanya surat persetujuan tersebut, pemkab tidak akan mengeluarkan
IMB.
Sementara itu, terkait pola yang
kerap dilakukan pengusaha dengan melakukan pembangunan sebelum izin keluar,
menurutnya hal itu disebabkan keteledoran dari pemkab. Semestinya, kata dia,
pemkab dapat mencegah hal itu terjadi.
"Kalau seperti itu pemkab
kecolongan. Kalau ada indikasi akan dilakukan pembangunan (sebelum perizinan
turun) seharusnya dapat dicegah sedini mungkin. Sebelum melakukan pembangunan
harus dipastikan izinnya sudah ada atau belum," kata dia.
Dia menduga, praktik-praktik semacam
itu masih terjadi karena warisan pola perizinan zaman dahulu dengan mempersulit
proses perizinan. "Pengusaha tidak bisa menunggu lama-lama, karena waktu
adalah uang. Seharusnya pemerintah sekarang tidak begitu," ujar dia.
(Fadlan M Zain)
Suara Banyumas, Kamis 16 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar