Ironis. Kata ini mungkin yang cocok untuk
menggambarkan kondisi beberapa benda cagar budaya maupun yang diduga benda
cagar budaya, yang ada di Kabupaten Banyumas. Pasalnya, beberapa cagar budaya
sudah diubah bentuknya sehingga menghilangkan nilai budaya dan nilai
sejarahnya.
Hal ini dikarenakan minimnya perhatian
pemkab terhadap keberadaan cagar budaya, hingga benda yang diduga cagar budaya
seperti alun-alun kini berubah bentuk. Tidak hanya itu, Pabrik Gula (PG)
Kalibagor yang diduga benda cagar budaya pun kini menjadi milik swasta dan akan
berubah bentuk.
Salah satu pengamat Sunardi mengatakan, minimnya perhatian pemkab terhadap benda cagar
budaya hampir terjadi di semua periode kepemimpinan bupati. Dikatakan,
pemerintahan sebelumnya justru mengubah sejumlah benda yang diduga cagar budaya
seperti alun-alun, sehingga menghilangkan filosofi dari alun-alun tersebut.
Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat
mempertimbangkan seluruh rekomendasi yang ada, seperti dari Balai Cagar Budaya
Provinsi Jawa Tengah, khususnya untuk benda-benda atau tempat yang diduga cagar
budaya.
"Rekomendasi tersebut harusnya bisa
dilaksanakan, tetapi bukan malah diubah bentuknya sehingga merusak nilai-nilai
historisnya," katanya. Hal itu bisa berdampak pada cagar budaya di
Kabupaten Banyumas secara keseluruhan.
Dengan adanya tindakan tidak mengindahkan
rekomendasi dari provinsi maupun pusat, tuturnya, bisa berdampak kurangnya
kepercayaan pemerintah provinsi dan pusat, sehingga nantinya cagar budaya akan
semakin tidak diperhatikan.
Harusnya pemkab bisa menyusun kebijakan
untuk mempertahankan benda-benda cagar budaya yang ada di Banyumas, karena
kebudayaan Banyumas dinilai memiliki ciri khas. "Tapi Raperda tersebut
justru datangnya dari legislatif. Padahal eksekutif sejauh ini belum maksimal
dalam melakukan pemeliharaan terhadap benda-benda cagar budaya," jelasnya.
Ya, baru tahun ini Kabupaten Banyumas bakal
memiliki Perda tentang cagar budaya. Sebab, baru tahun ini DPRD Kabupaten
Banyumas berinisiatif untuk mengajukan raperda tentang cagar budaya. Sementara
tahun-tahun sebelumnya, tak ada "upaya" apapun untuk melindungi cagar
budaya yang ada. Akibatnya, banyak benda yang diduga cagar budaya
"hilang".
Berdasarkan data tahun 2010 terkait daftar
registrasi benda cagar budaya tak bergerak di wilayah Banyumas, setidaknya ada
sekitar 59 benda cagar budaya yang masih harus dikaji. Untuk melakukan
penelitian dan penetapan benda cagar budaya, pemkab masih menunggu perda yang
masih dibahas.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan
Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Muntorichin mengatakan, hingga
saat ini pihaknya belum bisa melangkah terutama untuk melakukan kajian dan
penelitian terhadap sejumlah objek yang diduga merupakan benda cagar budaya.
Pasalnya, hingga kini pihaknya belum memiliki dasar hukum untuk melakukan
penelitian.
Dijelaskan, pihaknya belum bisa melakukan
penelitian langsung terhadap dugaan cagar budaya karena membutuhkan tim ahli
yang terdiri dari berbagai kalangan. Seperti arkeolog, budayawan, museologi,
sejarawan, hingga beberapa ahli lainnya.
"Untuk pembentukan tim kita juga masih
menunggu perda tentang cagar budaya selesai. Lagipula, PP terkait hal itu
hingga kini belum turun," jelasnya.
Lebih lanjut, pendaftaran dan penetapan
benda cagar budaya akan berkaitan dengan pemeliharaan benda-benda cagar budaya
yang menjadi tanggung jawab pemerintah. "Jika sudah ditetapkan sebagai
cagar budaya, pemerintah nantinya akan mengalokasikan anggaran untuk
pemeliharaannya," imbuh Muntorichin.
Kasi Tradisi Sejarah Purbakala Dinporabudpar Banyumas Carlan SSn mengatakan, berdasarkan data, hingga kini ada sekitar 59 benda cagar budaya dan 11 di antaranya merupakan milik pribadi. "Selama ini baru Semarang dan Solo yang sudah mempunyai perda tentang cagar budaya. Selanjutnya kita upayakan untuk Kabupaten Banyumas dan dikuatkan oleh peraturan dari Gubernur," ujarnya.
Kasi Tradisi Sejarah Purbakala Dinporabudpar Banyumas Carlan SSn mengatakan, berdasarkan data, hingga kini ada sekitar 59 benda cagar budaya dan 11 di antaranya merupakan milik pribadi. "Selama ini baru Semarang dan Solo yang sudah mempunyai perda tentang cagar budaya. Selanjutnya kita upayakan untuk Kabupaten Banyumas dan dikuatkan oleh peraturan dari Gubernur," ujarnya.
Dari data yang diperoleh dari
Dinporabudpar, dia merinci, sebanyak tujuh cagar budaya merupakan peninggalan
prasejarah, 41 peninggalan kolonial, delapan peninggalan Islam, dan tiga
peninggalan klasik. "Data tersebut untuk tahun ini bisa saja bertambah
atau berkurang, tergantung nanti dari tim yang kita bentuk. Kita mengacu pada
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya," katanya.
Dari benda cagar budaya yang ada di
Kabupaten Banyumas, hingga kini baru ada satu yang sudah tercatat secara
nasional, yakni Masjid Nur Sulaiman yang ada di alun-alun Kota Lama Banyumas.
Dari data yang ada, sejumlah benda cagar
budaya yang ada di Banyumas masih didominasi oleh gedung (25 buah). Selain itu,
sekitar 11 rumah tinggal juga terdaftar sebagai benda cagar budaya. Selain itu,
sejumlah bangunan lain seperti Masjid (4), gereja (1), kelenteng (4), stasiun
(2), pendopo (1), pabrik (1) dan rumah adat (1) juga menjadi beberapa benda
cagar budaya peninggalan masa kolonial. Beberapa juga ada peninggalan
prasejarah dan Islam seperti situs (8), candi (1), makam (1), hingga petilasan
(1). (bay/sus)
Radar Banyumas , Senin Legi 27 April 2015
Eks Pabrik Gula Kalibagor
Alun-aln PUrwokerto sebeleum direnovasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar