Selasa, 28 April 2015

Nasib Benda Diduga Cagar Budaya yang Ada di Kabupaten Banyumas



Ironis. Kata ini mungkin yang cocok untuk menggambarkan kondisi beberapa benda cagar budaya maupun yang diduga benda cagar budaya, yang ada di Kabupaten Banyumas. Pasalnya, beberapa cagar budaya sudah diubah bentuknya sehingga menghilangkan nilai budaya dan nilai sejarahnya.
Hal ini dikarenakan minimnya perhatian pemkab terhadap keberadaan cagar budaya, hingga benda yang diduga cagar budaya seperti alun-alun kini berubah bentuk. Tidak hanya itu, Pabrik Gula (PG) Kalibagor yang diduga benda cagar budaya pun kini menjadi milik swasta dan akan berubah bentuk.
Salah satu pengamat Sunardi mengatakan, minimnya perhatian pemkab terhadap benda cagar budaya hampir terjadi di semua periode kepemimpinan bupati. Dikatakan, pemerintahan sebelumnya justru mengubah sejumlah benda yang diduga cagar budaya seperti alun-alun, sehingga menghilangkan filosofi dari alun-alun tersebut.
Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan seluruh rekomendasi yang ada, seperti dari Balai Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah, khususnya untuk benda-benda atau tempat yang diduga cagar budaya.
"Rekomendasi tersebut harusnya bisa dilaksanakan, tetapi bukan malah diubah bentuknya sehingga merusak nilai-nilai historisnya," katanya. Hal itu bisa berdampak pada cagar budaya di Kabupaten Banyumas secara keseluruhan.
Dengan adanya tindakan tidak mengindahkan rekomendasi dari provinsi maupun pusat, tuturnya, bisa berdampak kurangnya kepercayaan pemerintah provinsi dan pusat, sehingga nantinya cagar budaya akan semakin tidak diperhatikan.
Harusnya pemkab bisa menyusun kebijakan untuk mempertahankan benda-benda cagar budaya yang ada di Banyumas, karena kebudayaan Banyumas dinilai memiliki ciri khas. "Tapi Raperda tersebut justru datangnya dari legislatif. Padahal eksekutif sejauh ini belum maksimal dalam melakukan pemeliharaan terhadap benda-benda cagar budaya," jelasnya.
Ya, baru tahun ini Kabupaten Banyumas bakal memiliki Perda tentang cagar budaya. Sebab, baru tahun ini DPRD Kabupaten Banyumas berinisiatif untuk mengajukan raperda tentang cagar budaya. Sementara tahun-tahun sebelumnya, tak ada "upaya" apapun untuk melindungi cagar budaya yang ada. Akibatnya, banyak benda yang diduga cagar budaya "hilang".
Berdasarkan data tahun 2010 terkait daftar registrasi benda cagar budaya tak bergerak di wilayah Banyumas, setidaknya ada sekitar 59 benda cagar budaya yang masih harus dikaji. Untuk melakukan penelitian dan penetapan benda cagar budaya, pemkab masih menunggu perda yang masih dibahas.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Muntorichin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melangkah terutama untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap sejumlah objek yang diduga merupakan benda cagar budaya. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penelitian.
Dijelaskan, pihaknya belum bisa melakukan penelitian langsung terhadap dugaan cagar budaya karena membutuhkan tim ahli yang terdiri dari berbagai kalangan. Seperti arkeolog, budayawan, museologi, sejarawan, hingga beberapa ahli lainnya.
"Untuk pembentukan tim kita juga masih menunggu perda tentang cagar budaya selesai. Lagipula, PP terkait hal itu hingga kini belum turun," jelasnya.
Lebih lanjut, pendaftaran dan penetapan benda cagar budaya akan berkaitan dengan pemeliharaan benda-benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah. "Jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, pemerintah nantinya akan mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaannya," imbuh Muntorichin.
Kasi Tradisi Sejarah Purbakala Dinporabudpar Banyumas Carlan SSn mengatakan, berdasarkan data, hingga kini ada sekitar 59 benda cagar budaya dan 11 di antaranya merupakan milik pribadi. "Selama ini baru Semarang dan Solo yang sudah mempunyai perda tentang cagar budaya. Selanjutnya kita upayakan untuk Kabupaten Banyumas dan dikuatkan oleh peraturan dari Gubernur," ujarnya.
Dari data yang diperoleh dari Dinporabudpar, dia merinci, sebanyak tujuh cagar budaya merupakan peninggalan prasejarah, 41 peninggalan kolonial, delapan peninggalan Islam, dan tiga peninggalan klasik. "Data tersebut untuk tahun ini bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung nanti dari tim yang kita bentuk. Kita mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya," katanya.
Dari benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Banyumas, hingga kini baru ada satu yang sudah tercatat secara nasional, yakni Masjid Nur Sulaiman yang ada di alun-alun Kota Lama Banyumas.
Dari data yang ada, sejumlah benda cagar budaya yang ada di Banyumas masih didominasi oleh gedung (25 buah). Selain itu, sekitar 11 rumah tinggal juga terdaftar sebagai benda cagar budaya. Selain itu, sejumlah bangunan lain seperti Masjid (4), gereja (1), kelenteng (4), stasiun (2), pendopo (1), pabrik (1) dan rumah adat (1) juga menjadi beberapa benda cagar budaya peninggalan masa kolonial. Beberapa juga ada peninggalan prasejarah dan Islam seperti situs (8), candi (1), makam (1), hingga petilasan (1). (bay/sus)
Radar Banyumas , Senin Legi 27 April 2015
 Eks Pabrik Gula Kalibagor
Alun-aln PUrwokerto sebeleum direnovasi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar