CATATAN ANWAR HAJA (2)
B. Tanggal
27 Ramadhan 978 Sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas
Butir 2 Kesimpulan Sarasehan Stupa
Mas, Sabtu Pahing, 12 April 2013 menyatakan sbb:
"Tanggal 27 Ramadhan 1571
Masehi, Hari Rabu sore, adalah peristiwa Raden Jaka Kahiman menghadap Sultan
Pajang. Sementara itu, Slide no.6 paparan, butir 3, tertulis, "Naskah
Babad Banyumas Kalibening, naskah dan teks tertua, menjelaskan bahwa tanggal 27
bulan Puasa (Ramadhan), hari Rabu sore ada peristiwa penyerahan upeti kepada
Sultan Pajang".
Tentu saja tidak mudah untuk
melakukan rekonstruksi peristiwa sejarah apa yang terjadi di Kraton Pajang pada
tanggal 27 Ramadhan 978 H, dengan hanya informasi yang amat singkat tersebut.
Juga tidak ada informasi seberapa tua Naskah Kalibening itu dan ditulis pada
tahun berapa? .Informasi ditulisnya naskah yang akan dijadikan sumber sejarah
amatlah penting guna menguji keakuratan data yang termuat dalam naskah yang
akan dijadikan sumber sejarah. Jika tahun 978 H,dikonversi kedalam kalender
Masehi dengan rumus M = 32/33 X H + 622 , dengan memasukkan angka H = 978, memang
akan diperoleh angka 1571 M. Dengan demikian memang benar 27 Ramadhan 978 H
sama dengan 27 Ramadhan 1571 M.
Peristiwa apa sebenarnya yang
terjadi pada tanggal 27 Ramadhan 1571 M di Kraton Pajang?. Kehadiran
seseorang menghadap raja, pada bulan Ramadhan pula, sekalipun dengan membawa
upeti, dapatkah dianggap sebagai tanggal pengangkatannya sebagai seorang bupati
baru?. Semuanya, bagi penulis masih serba gelap, sehingga penulis hanya dapat
meraba-raba karena terbatasnya informasi ditemukannya tanggal 27 Ramadhan 1571
M sebagai saat R.Jaka Kahiman menghadap Raja Pajang.
Tanggal 27 Ramadhan adalah tanggal
yang termasuk ke dalam sepuluh hari terakhir dari episode bulan Ramadhan.
Sepuluh hari terakhir Ramadhan oleh umat Islam diyakini sebagai hari-hari
kelak Allah swt, akan membebaskan dari api neraka kepada hambanya yang
suka memperbanyak doa. Nabi juga
menganjurkan agar pada malam-malam ganjil sepuluh hari akhir bulan Ramadhan, orang-orang
yang beriman berusaha mencari malam Lailatul Qodar. Pendek kata tanggal 27
Ramadhan 1571, Rabu sore, merupakan hari-hari ketika Raja Pajang beserta
keluarganya lebih suka memfokuskan pada soal-soal ibadah dan lebih suka
menunda masalah-masalah penting kerajaan, sampai bulan Syawal. Kecil sekali
kemungkinannya seseorang bupati atau adipati, sekalipun membawa sejumlah upeti,
yang akan diterima menghadap Raja Pajang pada tanggal 27 Ramadhan.
Seorang bupati atau calon bupati,
yang ingin sowan menghadapap Raja Pajang, pasti lebih suka memilih untuk
sowan pada bulan Syawal yang hanya tinggal beberapa hari lagi. Apa lagi, ada
tradisi dan mekanisme garebeg Syawal yang lebih memudahkan para bupati atau
calon bupati sowan menghadap raja. R. Jaka Kahiman hanya mungkin menghadap
Raja Pajang pada tanggal 27 Ramadhan, hanya apabila memang dipanggil menghadap
raja karena ada peristiwa luar biasa. Atau ada hubungan kekerabatan yang dekat
dengan Raja Pajang.
Peristiwa luar biasa apakah yang
menyebabkan R. Jaka Kahiman bisa menghadap Raja Pajang pada 27 Ramadhan 1571?. Atau
hubungan kekerabatan bagaimana yang terjalin antara R. Jaka Kahiman dengan Raja
Pajang?. Semua itu merupakan pertanyaan kunci yang djawabannya bisa memperkuat
argumen, bahwa pada tanggal 27 Ramadhan 1571 M, Raja Pajang memang mengangkat
R. Jaka Kahiman sebagai Bupati Banyumas.
Dalam slide no.6 paparan butir 2, tertulis,"Tradisi
yang terdapat pada makam Adipati Mrapat menyebutkan bahwa Bupati Banyumas
pertama berkuasa tahun 1571 - 1582 M". Memang akan sangat ideal apabila R.
Jaka Kahiman memerintah Kabupaten Banyumas dalam rentang waktu yang cukup lama.
Tetapi jika penetapan masa pemerintahan R. Jaka Kahiman itu hanya mengandalkan
tradisi setempat saja atau hanya mengandalkan tradisi atau informasi satu
kitab babad saja, secara historiografi, kurang kuat untuk dijadikan sebagai
fakta sejarah.Masih diperlukan kitab babad yang lain atau sumber rujukan yang
lain agar dapat memperkuat informasi tersebut menjadi sebuah fakta sejarah yang
kuat. Lain halnya apabila tradisi pada makam Adipati Mrapat itu berupa prasasti
atau sumber-sumber primer lainnya.
Keadaannya akan berbeda apabila
legenda Sabtu Pahing, bisa dibuktikan kebenarannya. Dalam hal ini tanggal
27 Ramadhan 1571 M, sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas akan lebih mudah
ditetapkan. Sebab rekontruksi sejarah atas peristiwa saat R. Jaka Kahiman
menghadap Raja Pajang pada tanggal 27 Ramadhan 1571 M, relatif akan mudah.
Misalnya, apabila benar Adipati Wirasaba IV pernah menyerahkan salah seorang
putrinya untuk menjadi calon selir Raja Pajang, sekalipun Adipati Wirasaba IV
sudah terbunuh secara tidak sengaja, tetapi sudah terbentuk hubungan
kekerabatan.
R. Jaka Kahiman akan menjadi ipar
atau calon ipar Raja Pajang, karena isrti R Jaka Kahiman adalah
saudara-kemungkinan kakak-putri Adipati Wirasaba IV yang diserahkan kepada Raja
Pajang untuk dijadikan salah seorang selir. Dalam posisi sebagai kerabat Raja
Pajang, memang amat mudah bagi R. Jaka Kahiman untuk menghadap raja, sekalipun
hal itu dilakukan pada bulan Ramadhan. Sekalipun begitu, juga mustahil Raja
Pajang akan mewisuda R. Jaka Kahiman pada Rabu sore tanggal 27 Ramadhan 1571 M.
Sebab memang tidak ada tradisi dan adat Kraton Pajang melakukan wisuda seorang
bupati pada bulan Ramadhan.
Skenario yang lebih bisa dibayangkan
berdasarkan adat dan tradisi andaikata benar R. Jaka Kahiman bisa diterima
menghadap Raja Pajang, adalah Raja Pajang mengangkatnya sebagai Bupati
Banyumas, tapi wisudanya menunggu garebeg Maulud 12 Rabiulawal 1571 M. Ini pun
masih bersifat spekulatip, karena memang masih dapat dibuat skenario lain dari
rekonstruksi sejarah tanggal 27 Ramadhan 1571 M di Kraton Pajang.
Di bawah ini beberapa kemungkinan
skenario rekonstruksi peristiwa tersebut:
1. Skenario Pertama:
"Adipati Wirasaba IV yang
bergelar Wargahutama I, wafat pada hari Sabtu Pahing dalam suatu peristiwa yg
berasal dari perintah Raja Pajang untuk membunuh Adipati Wirasaba.Peristiwa ini,dapat
dipastikan terjadi sebelum bulan Puasa,katakanlah sebelum bulan Ramadhan 1571
M. Setelah lewat masa berkabung paling tidak sampai 40 hari,sesuai adat dan
tradisi,Raja Pajang mengundang ahli waris Kadipaten Wirasaba untuk datang
menghadap Raja Pajang. R.Jaka Kahiman berangkat menghadap Raja Pajang, lengkap
dengan upetinya sebagai tanda taat dan setia, hari Rabu sore di terima
menghadap Raja Pajang dan terjadilah pertemuan itu. Pada pertemuan itu, Raja
Pajang menetapkan secara lisan, R. Jaka Kahiman diangkat sebagai pengganti
Adipati Wargahutama I dan mengambil gelar Wargahutama II. Dengan demikian R. Jaka
Kahiman ditetapkan sebagai Adipati Wirasaba V. bukan sebagai Bupati Banyumas.
Setelah berjalan beberapa waktu
lamanya R. Jaka Kahiman memangku jabatan Adipati Wirasaba V atau Adipati
Wargahutama II yang menggantikan mertuanya, ada pemikiran untuk memecah
Kadipaten Wirasaba yang memang amat luas itu menjadi empat bagian, sehingga
semua putra dan putri Adipati Wirasaba IV yang berjumlah empat orang itu secara
merata mendapatkan warisan jabatan adipati.
Tentu mustahil bila rencana
pembagian Kadipaten Wirasaba dilakukan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Raja
Pajang. Jadi pasti ada pertemuan berikutnya antara R. Jaka Kahiman yang sudah
menjabat adipati dengan Raja Pajang guna merundingkan pemecahan Kadipaten
Wirasaba jadi empat wilayah. Kira-kira ketika R, Jaka Kahiman sowan Raja Pajang
akan berbicara sbb: "Duh Kanjeng Gusti Sinuhun, kula sekeluarga
putra-putri sareng putra mantu almarhum swargi Kanjeng Rama Wargahutama I, sampun
sepakat, bade mbagi wilayah Kadipaten Wirasaba ingkang panci wiyar punika dados
sekawan wilayah, inggih punika Kejawar,Wirasaba,Merden tuwin Banjar Patambakan.
Mugi Kanjeng Gusti Sinuhun kersa nampi usul kawula,kangge njagi silaturahmi
tuwin kekeluargaan para putra-putri turunanipun kangjeng rama, Adipati
Wargahutama I almarhum".
Setelah diam sejenak kira-kira Raja
Pajang Hadiwijoyo akan menjawab menyatakan persetujuannya sbb: “Iyo, Ingsun setuju banget, kuwi laku
sing apik. Opo maneh yen siro ikhlas. Yo, wis apik. Ingsun setuju. Ingsung
ngerti iku, supoyo anak keturunan romo mertuamu mbesuk ora podo congkrah
rebutan warisan. Mesti mbesuk bakal olo kedadeyane. Yo. yo. Ingsun ngerti.
Sebab Ingsun ugo wis tau ngrasakno dewe. Ingsun iki mbiyen ya mung mantune
Kanjeng Romo Sultan Trenggono. Ora gampang kanggone Ingsun supoyo biso dadi
Ratu Pajang, nggantekno Kraton Demak. Ingsun iyo kudu bandoyudho karo Adipati
Jipang. Dadi opo sing siro rasakno wis tau Ingsun rasakno.Yo, Ingsun setuju.
Mengko siro karo adi-adi siro ahli waris Wargahutomo,arep Ingsun wisudo tak
angkat dadi adipati laladan Wirosobo sing dibagi papat. Wektune koyo adat
lan tradisi sing uwis-uwis , yaiku bebarengan karo garebeg maulud tahun iki, 12
Rabiulawal . Mbesuk ajak adi-adimu sowan mrene, pas Garebeg Maulud".
Dalam skenario pertama ini, pada 27
Ramadhan 1571 M, R. Jaka Kahiman ditetapkan sebagai Adipati Wirasaba V atau
Wargahutama II. Bukan atau belum ditetapkan sebagai Bupati Banyumas. Penetapan
sebagai Bupati Banyumas terjadi saat melaporkan kesepakan keluarga keturunan
Adipati Wirasaba IV untuk membagi
wilayah Kadipaten Wirasaba menjadi empat. Dan waktunya adalah antara 27
Ramadhan 1571 - 12 Rabiulawal 1571 M. Tanggal 12 Rabiulawal adalah acara
garebeg Maulud.
2. Skenario Kedua.
Skenario kedua ini hampir sama
dengan skenario pertama, hanya saja ketika R. Jaka Kahiman menghadap Raja
Pajang pada tanggal 27 Ramadhan 1571 M, posisinya bukan sebagai kandidat calon
pengganti Adipati Wirasaba IV. Tetapi R, Jaka Kahiman sudah menjabat sebagai
Adipati Wirasaba V atau Wargahutama II.Kehadiran R. Jaka Kahiman kali ini untuk
melaporkan kesepatan adik-adik iparnya untuk membagi Kadipaten Wirasaba menjadi
empat.Dengan demikian simulasi dialog diatas terjadi pada pertemuan tanggal 27
Ramadhan 1571 M. Pada skenario ini, memang telah terjadi pengangkatan R.Jaka
Kahiman sebagai Bupati Banyumas. Dan tentu pelantikan dan wisudanya akan
berlangsung pada acara Garebeg Maulud 12 Rabiulawal 1571 M. Pada acara wisuda
itu, tentu bukan hanya R. Jaka Kahiman yang dilantik sebagai Adipati Banyumas. Tetapi
juga ipar-iparnya yang juga diangkat sebagai Adipati Wirasaba (yg sudah
dipecah), Adipati Merden dan Adipati Banjar Patambakan.
Persoalannya apakah yang akan dijadikan dasar
penetapan hari jadi, tanggal penetapan yaitu 27 Ramadhan 1571 M atau atau
tanggal wisuda yang sesuai adat dan tradis, yakni tanggal 12 Rabiulawal 1571 M
?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar