Sabtu, 18 Mei 2013

PEDAGANG KAKI-LIMA SUATU DILEMA



Wacana pembuka
Berita tentang penertiban (penggusuran, penggeseran atau apalah istilah lainnya) terhadap pedagang kaki-lima baik di koran, tivi maupun media yang lainnya rasanya sudah bukan merupakan berita yang menarik lagi. Hampir setiap hari kita disuguhi berita tersebut, baik datang dari Ibukota, maupun dari kota-kota besar lainnya, termasuk kota Purwokerto, kota kita tercinta..
Masalah pedagang kaki-lima (PKL) di kota Purwokerto sebetulnya sudah lama mendapat perhatian dari para pejabat. Hal ini ditengarai dengan:
(1)  Pak Djoko Sudantoko, sewaktu masih menjabat Bupati pernah minta pendapat (diskusi, bahasa kerennya) tentang pengatasan PKL di Purwokerto. Jawabannya cukup singkat. ”ada gula, ada semut”. Berilah gula pada tempat-tempat yang startegis, maka semut-semut akan datang dengan sendirinya. Namun gula yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
(2) Saya pernah diminta Pak Abas alm. yang waktu itu sebagai anggota DPRD Kab. Banyumas, untuk menulis tentang PKL (pedagang kaki-lima). Maaf pak Abas, saya belum sempat (pura-puranya sibuk).
(3)  Semasa pemerintahan Pak Mardjoko, pertengkaran antara PKL dengan pihak Pemkab. Banyumas telah beberapa kali terjadi, sebagai akibat dari kebijakan yang kurang pas menurut PKL.

Pedagang kaki-lima dalam pustaka
Menurut Ray Bromley di dalam Chris Manning dan Tadjuddin Noor Efendi (1991) bahwa penelitian yang spesifik tentang pedagang kaki-lima dinyatakan masih relatif sedikit jumlahnya, namun lebih banyak dibahas dalam kaitannya dengan perkembangan dan penataan kota, sehubungan dengan pesatnya laju urbanisasi, terutama di kota-kota di negara berkembang.
Dari berbagai literatur menyebutkan bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu profesi di sektor informal di samping profesi-profesi yang lain seperti: buruh bangunan, buruh transportasi (tukang becak, kenek angkutan), pembantu rumah tangga, pemulung pengamen, maupun prostitusi.
Alan Gilbert dan Josef Gugler (1996) dari hasil penelitiannya menyimpulkan beberapa ciri sektor informal yakni: (a) mudah untuk dimasuki; (b) bersandar pada sumberdaya lokal; (c) usaha milik sendiri; (d) operasinya dalam skala kecil; (e) padat karya dan teknologinya bersifat adaptif; (f) keterampilan dapat diperoleh di luar sistem sekolah formal dan (g) tidak terkena langsung oleh regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif.
Berbeda dengan ciri-ciri sektor informal tersebut di atas, Ray Bromley di dalam Chris Manning dan Tadjuddin Noor Efendi (1991) secara spesifik menyebutkan ciri-ciri atau karakter pedagang kaki lima di Chili yang antara lain bahwa:
(a)   Pedagang kaki lima tersebar di semua sektor kota, namun terutama berpusat di tengah kota (25 % dari seluruh), di sekitar stadion dan pusat-pusat hiburan lainnya ketika ada pertunjukkan yang bisa menarik sejumlah besar penduduk dan lain-lain.
(b)   Sekitar 80 % pedagang kaki lima mempunyai tempat kerja yang agak menetap, sedang sisanya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
(c)   Lebih dari 75 % pedagang kaki lima adalah para pendatang dari daerah lain;
(d)  Sebagian terbesar pedagang kaki lima dengan jenjang pendidikan yang relatif rendah.
(e)   Sekitar dua per tiga pedagang kaki lima adalah laki-laki.

Esa hilang, dua terbilang
Pejabat kota dan sebagian kaum elit lokal biasanya memandang pedagang kaki-lima sebagai gangguan yang membuat kota menjadi kotor dan tidak rapi; menyebabkan lalu-lintas macet, pembuangan sampah di sembarang tempat, gangguan bagi para pejalan kaki, pesaing pedagang toko yang terkena pajak besar.
Pedagang kaki-lima sering digambarkan sebagai pengangguran terselubung, atau setengah pengangguran dengan laju pertumbuhan yang begitu cepat di negara-negara berkembang. Gambaran yang paling buruk terhadap pedagang kaki-lima adalah bahwa mereka dianggap sebagai parasit dan sumber pelaku kejahatan, yang bersama-sama dengan pengemis, pelacur dan pencuri (yang kesemuanya merupakan rakyat kecil) menjadi satu jaringan pelaku kriminal.
Ada beberapa profesi di sektor informal rentan dengan pelanggaran hukum atau justeru merupakan bentuk pelanggaran hukum seperti prostitusi, sehingga sering dikejar-kejar oleh petugas ketertiban umum dari pemerintah kota/kabupaten. Fungsi Peraturan Daerah (Perda) bukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan, tetapi ditetapkan setelah terjadi permasalahan, sebagai pembenaran atas penertiban yang dilakukan petugas. Namun dalam kenyataannya, dapat dikatakan: “esa hilang, dua terbilang”.
Kondisi tersebut ibarat anak-anak panas badan, langsung diberi obat turun panas, tanpa dicari tahu apa penyebabnya. Karenanya obat turun panas efektif sekitar 2 – 3 jam, kemudian panas kembali. Pada hal panas badan bisa diakibatkan oleh berbagai alasan penyebab, sehingga solusinya pun akan berbeda. Dengan kata lain, model penggusuran dengan dalih penertiban terhadap pedagang kaki-lima sudah tidak populer, dan bukan solusi, tetapi justru kemungkinan dapat memunculkan permasalahan baru.

Ada gula, ada semut
Kiranya sudah menjadi hukum alam, bahwa di dunia ini kehidupan saling berpasangan. Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang diadakan secara formal sebagai fasilitas pelayanan masyarakat akan diikuti dengan pemunculan sektor informal, yang salah satunya adalah pedagang kaki-lima. Dengan menerapkan teori “ada gula, ada semut” maka kemunculan pedagang kaki-lima pada suatu tempat dapat diprediksi sebelumnya, dan dapat diantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari.
Daerah/tempat tersebut adalah pusat-pusat kegiatan yang mendatangkan banyak orang, atau yang biasa disebut dengan istilah fasilitas pelayanan umum seperti: alun-alun, pasar, mall, pusat perdagangan, stadion, rumah sakit, terminal, sekolah/kampus, tempat  rekreasi, dan lain sebagainya. Fasilitas-fasilitas ini sebagai gula bagi pedagang kaki-lima sebagai semutnya. Karenanya biasanya dalam perencanaan kota fasilitas-fasilitas tersebut diletakkan menyebar hampir ke seluruh penjuru kota, dan dalam perancangan fasilitas-fasilitas tersebut termasuk area terbuka untuk pedagang kaki-lima yang dilengkapi pula dengan fasilitas jaringan utilitas umum (listrik, telepon umum, air bersih, lavatory umum, hydrant pemadam kebakaran, tempat pembuangan sampah sementara, dan lain sebagainya, termasuk tanaman sebagai peneduh). Dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut selain sebagai pelayanan kepada para pedagang kaki-lima juga diharapkan ada retribusi masuk bagi pemerinah kabupaten/kota. Hal ini dapat dilakukan dengan kerja sama dengan pihak ketiga, atas dasar saling menguntungkan.
Untuk membatasi gerak dan perilaku para pedagang kaki-lima sudah semestinya diatur dalam suatu aturan atau tata-tertib bagi pedagang kaki-lima. Orang atau pemerintah yang bijak tidak pernah mengatakan tidak, tetapi segalanya telah ditetapkan aturan main sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan. Dengan adanya tata-tertib yang diadakan sebelumnya, maka bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi yang setimpal.

Nilai positif pedagang kaki-lima
Diketahui bahwa pedagang kaki-lima di Purwokerto khususnya dan di Indonesia pada umumnya berkembang pesat setelah adanya krisis ekonomi akhir-akhir ini. Sebagian dari mereka adalah para pegawai atau karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaannya. Dengan uang pesangon yang tidak seberapa mereka mencoba berusaha untuk hidup dan menghidupi keluarga. Dengan warung tenda mereka yang menyandang gelar kesarjanaan itu pada umumnya berjualan berbagai jenis makanan pada sore dan malam hari. Pada pagi dan siang hari mempersiapkan segalanya.
Dari pengamatan sementara dapat diambil pelajaran positif bahwa terdapat beberapa kecenderungan yang kiranya perlu didukung dan dikembangkan, yakni:
1) Pedagang kaki-lima merubah pola mark up menjadi pola efisiensi. Sewaktu menjadi pegawai/karyawan pada umumnya berusaha menaikkan anggaran belanja, tetapi sebagai pedagang kaki-lima berusaha memperkecil anggaran belanja.
2)  Pedagang kaki-lima merubah pola konsumtif (dengan membelanjakan uang gaji) menjadi produktif (berusaha mendapatkan uang sesuai hasil kerja).
3) Pedagang kaki-lima merubah pola mencari kerja menjadi menciptakan kerja, dengan tenaga kerja minimal 3 (tiga) orang untuk setiap warung tenda (walau mereka masih dalam satu jalur hubungan keluarga).
4) Terjalin hubungan kerja secara tidak langsung yang positif dengan para petani untuk kebutuhan bahan baku (daging, ayam, telur, puyuh, dara, lele, ikan, beras, sayuran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar